/
Senin, 28 Agustus 2023 | 14:21 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Instagram/@ferdysambo_official)

LINIMASA - Mahkamah Agung (MA) mendiskon vonis istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara kini menjadi 10 tahun bui saja. MA pun membeberkan alasan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua itu. 

Majelis hakim MA, menyebut Putri Candrawathi bukan inisiator pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

"Bahwa terdakwa (Putri Candrawathi) bukan inisiator pembunuhan terhadap korban," demikian bunyi amar putusan kasasi Putri dikutip, Senin (28/8/2023).

Majelis hakim pun menilai Putri tidak terlibat secara langsung dalam insiden pembunuhan berencana itu. 

"Bahwa dari segi keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatannya, Terdakwa bukan sebagai orang yang terlibat langsung melakukan pembunuhan terhadap Korban karena yang melakukan penembakan terhadap Korban adalah saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saksi Ferdy Sambo," jelas majelis hakim dalam putusan kasasinya.

Pertimbangan lain yang membuat majelis hakim MA mengurangi masa tahanan Putri Candrawathi yakni karena Putri memiliki empat orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang juga perhatian. 

"Terdakwa merupakan Ibu dari 4 (empat) orang anak, bahkan memiliki putra bungsu masih di bawah usia 3 tahun (batita) yang tentunya membutuhkan asuhan, kasih sayang dan perhatian dari orang tua terutama Terdakwa selaku ibunya," bunyi pertimbangan majelis hakim.

Load More