LINIMASA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim, baru-baru ini mengumumkan perubahan signifikan terkait persyaratan kelulusan bagi mahasiswa program S1 dan D4 di Indonesia.
Dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Nadiem menjelaskan skripsi tidak lagi menjadi syarat wajib untuk kelulusan mahasiswa.
"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk prototipe, proyek, bisa berbentuk lainnya, bukan hanya skripsi tesis dan disertasi. Keputusan ini ada di perguruan tinggi," kata Nadiem dikutip Rabu (30/8/2023).
Menteri Nadiem Makarim memaparkan perubahan kebijakan penting dalam pendidikan tinggi di Indonesia. Dalam sesi rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Nadiem menyatakan bahwa skripsi tidak lagi menjadi syarat wajib bagi mahasiswa S1 dan D4 untuk mencapai kelulusan.
Kebijakan ini sejalan dengan semangat penyederhanaan kompetensi lulusan serta memberikan kewenangan kepada perguruan tinggi dalam menentukan syarat kelulusan.
"Penyederhanaan kompetensi lulusan juga kami ubah ya, sehingga sekarang mahasiswa S1 dan D4 itu kita, pemerintah tidak lagi yang melakukan kewajiban daripada membuat skripsi atau tugas akhir,"
Ia menjelaskan pemerintah memberikan kewenangan kepada perguruan tinggi untuk menentukan syarat kelulusan yang lebih fleksibel sesuai dengan jenis program studi dan kompetensi yang ingin diukur.
Skripsi tidak lagi menjadi satu-satunya opsi untuk tugas akhir, melainkan mahasiswa dapat menggantinya dengan berbagai bentuk proyek, prototipe, atau tugas lain yang dapat mengukur kompetensinya dengan lebih efektif.
"Di mana tugas akhir itu bisa berbentuk project base, bisa berbentuk protoype, dan lain-lain. Dan tentunya juga definisi SKS atau kredit juga jauh lebih fleksibel dilaksanakan," katanya.
Baca Juga: Cek Fakta: Putri Anne Resmi Nikah dengan Pria Lain Hari ini
Nadiem Makarim mengklarifikasi bahwa perubahan kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Dalam peraturan ini, skripsi bukanlah syarat wajib kelulusan, melainkan keputusan tersebut kembali kepada perguruan tinggi untuk menentukan bentuk tugas akhir yang sesuai dengan program studi dan kompetensi yang ingin diukur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Merengek Ketakutan Putra Benjamin Netanyahu Kabur ke AS saat Israel Dihujani Rudal Iran
-
Pramono Anung Siapkan 25 Ruang Terbuka Hijau Baru di Jakarta
-
Mudik Gratis Kian Diburu Jelang Lebaran 2026, Jateng dan Jatim Jadi Tujuan Favorit
-
Netanyahu Disalip Babi? Merlin Babi Pintar dengan Jutaan Followers di Instagram
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Melaju ke Final Festival Liga Ramadhan, Progres Positif Kendal Tornado FC Youth
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Kolaborasi KUR BRI dan UMKM Genteng Dukung Program Pembangunan Hunian
-
Dari Majalengka ke Berbagai Kota: Genteng UMKM Menopang Program Perumahan
-
BRI Perkuat Pembiayaan UMKM Genteng di Tengah Lonjakan Permintaan Pasar