LINIMASA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim, baru-baru ini mengumumkan perubahan signifikan terkait persyaratan kelulusan bagi mahasiswa program S1 dan D4 di Indonesia.
Dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Nadiem menjelaskan skripsi tidak lagi menjadi syarat wajib untuk kelulusan mahasiswa.
"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk prototipe, proyek, bisa berbentuk lainnya, bukan hanya skripsi tesis dan disertasi. Keputusan ini ada di perguruan tinggi," kata Nadiem dikutip Rabu (30/8/2023).
Menteri Nadiem Makarim memaparkan perubahan kebijakan penting dalam pendidikan tinggi di Indonesia. Dalam sesi rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Nadiem menyatakan bahwa skripsi tidak lagi menjadi syarat wajib bagi mahasiswa S1 dan D4 untuk mencapai kelulusan.
Kebijakan ini sejalan dengan semangat penyederhanaan kompetensi lulusan serta memberikan kewenangan kepada perguruan tinggi dalam menentukan syarat kelulusan.
"Penyederhanaan kompetensi lulusan juga kami ubah ya, sehingga sekarang mahasiswa S1 dan D4 itu kita, pemerintah tidak lagi yang melakukan kewajiban daripada membuat skripsi atau tugas akhir,"
Ia menjelaskan pemerintah memberikan kewenangan kepada perguruan tinggi untuk menentukan syarat kelulusan yang lebih fleksibel sesuai dengan jenis program studi dan kompetensi yang ingin diukur.
Skripsi tidak lagi menjadi satu-satunya opsi untuk tugas akhir, melainkan mahasiswa dapat menggantinya dengan berbagai bentuk proyek, prototipe, atau tugas lain yang dapat mengukur kompetensinya dengan lebih efektif.
"Di mana tugas akhir itu bisa berbentuk project base, bisa berbentuk protoype, dan lain-lain. Dan tentunya juga definisi SKS atau kredit juga jauh lebih fleksibel dilaksanakan," katanya.
Baca Juga: Cek Fakta: Putri Anne Resmi Nikah dengan Pria Lain Hari ini
Nadiem Makarim mengklarifikasi bahwa perubahan kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Dalam peraturan ini, skripsi bukanlah syarat wajib kelulusan, melainkan keputusan tersebut kembali kepada perguruan tinggi untuk menentukan bentuk tugas akhir yang sesuai dengan program studi dan kompetensi yang ingin diukur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Drama Overtime Antar Perbanas ke Asia, Ubaya Kuasai Takhta Putri Campus League 2026
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Banyak Keluarga Melakukannya, Merencanakan Akhir Hayat Kini Jadi Bagian dari Financial Planning
-
Dari Live Shopping ke PayLater, Begini Cara Generasi Digital Berbelanja Sekarang
-
Siap-Siap Merinding Sekaligus Ngakak, Film Dukun Magang Tampilkan Kuntilanak Hitam
-
Jelajah Tri: Dari Benteng Kuto Besak hingga Ampera, Palembang Makin Terkoneksi di Era Digital
-
Curhat Ratu Sofya, Belum Terima Honor Sepeserpun usai Main Film Dosa
-
Sengkarut Data Alamat di Hari Pertama SPMB Malang 2026
-
2 Oknum Perwira Polda Jatim Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Internasional
-
Perempuan Tak Sekadar Belanja, Bazar Fesyen Bertransformasi Jadi Ruang Bertumbuh dan Berjejaring