/
Kamis, 07 September 2023 | 10:19 WIB
Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora ; Mario Dandy (Suara.com/Alfian Winanto)

LINIMASA - Terdakwa kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dijadwalkan menjalani sidang vonis pada hari ini, Kamis (7/9/2023).

Sidang vonis tersebut bakal berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) jakarta Selatan. Persidangan rencananya dimulai pada pukul 10.00 WIB.

"Sesuai jadwal tetap (hari ini). Iya (mulai jam 10)," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto dikonfirmasi, Kamis (7/9/2023).

Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraeni berharap hukuman yang dijatuhkan hakim kepada Mario Dandy dan Shane Lukas bisa adil bagi keluarga korban. 

"Keluarga berharap putusan majelis hakim besok adalah putusan berkeadilan. Putusan pidana maksimal terhadap pelaku, sehingga ada efek jera terhadap pelaku," kata Mellisa.

Menurutnya, vonis yang diberikan majelis hakim nantinya bisa memberikan efek jera. Mellisa mengatakan kondisi korban, David Ozora kini jauh dari normal, di mana kognisi dan mentalnya terganggu. 

"Mengingat kondisi David saat ini jauh dari kembali normal terutama bagian kognisi, mental dan psikologisnya," jelas Mellisa.

Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya. Jaksa menilai perbuatan Mario Dandy terhadap David Ozora sangat tidak manusiawi dan tergolong keji. 

Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa, tidak ada satu hal pun yang bisa meringankan perbuatan Mario. Sementara itu, Shane Lukas dituntut lima tahun penjara dalam kasus ini. 

Baca Juga: Pilkada Serentak 2024 Rencana akan Dimajukan, Begini Tanggapan Jokowi dan Mendagri

JPU menilai Shane telah menyesali perbuatannya saat ikut menganiaya David Ozora. Selain itu, keduanya dibebankan biaya restitusi terhadap David dengan nilai Rp120 miliar. 

Apabila Mario tidak mampu membayar biaya restitusi, alhasil diganti dengan hukuman bui selama tujuh tahun. Sedangkan Shane, apabila tidak mampu membayar biaya restitusi, maka ditambah masa tahanan selama enam bulan penjara. 

Load More