LINIMASA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menilai Mario Dandy Satrio berniat menganiaya David Ozora lebih keji lagi andai tak dihentikan oleh Shane Lukas.
Majelis hakim menyebut aksi brutal putra pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo tersebut bisa lebih parah lagi menimpa David Ozora kalau saja tidak ada yang berusaha melerai.
"Menimbang dengan memperhatikan keadaan korban, seandainya terdakwa tak berhenti karena dicegah Shane Lukas, serta adanya teriakan saksi Natalia, terdakwa telah bertekad akan melanjutkan perbuatannya," ujar Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono saat membacakan putusan Mario di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).
Menurut majelis hakim mengatakan Mario sudah memiliki tekad kuat untuk menganiaya David Ozora. Alhasil, majelis hakim memiliki pandangan aksi Mario terhadap David bisa menimbulkan dampak lebih parah lagi jika tidak disetop.
"Dengan demikian, apa yang dilakukan terdakwa dapat menimbulkan lebih dari sekadar luka berat. Oleh karenanya, pidana yang dijatuhkan adalah setimpal sebagaimana disebutkan dalam amar putusan," jelas Hakim Alimin.
Diberitakan sebelumnya, Mario Dandy, terdakwa kasus penganiayaan berat berencana David Ozora, divonis penjara selama 12 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vonis tersebut dijatuhkan hakim dalam sidang vonis yang berlangsung di PN Jaksel pada Kamis (7/9/2023). Mario Dandy dinyatakan bersalah dan secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana pengadiayaan berat secara berencana kepada David Ozora.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribu Sudjono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang semula dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) yakni pidana penjara selama 12 tahun. Jaksa menilai tindakan Mario Dandy tidak manusiawi dan sadis.
Baca Juga: Denny Caknan Larang Istri Kerja Berat, Bella Bonita Hamil?
Selain itu, majelis hakim pun menjatuhkan pidana penjara lima tahun kepada terdakwa lainnya, yakni Shane Lukas.
Shane Lukas dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim di PN Jaksel, Kamis.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Petaka di Pantai Wedi Awu: Saat Video WhatsApp Memicu Amuk Massa Terhadap Wisatawan Surabaya
-
Filipina Mulai Ketar-ketir Efek Domino Konflik Geopolitik, Termasuk Perang AS - Iran
-
Putus Hubungan dengan WHO, Amerika Serikat Berisiko Kehilangan Jejak Penyebaran Hantavirus
-
Catatan Tertulis Suku Indian Navajo Tunjukkan Hantavirus Sudah Lama Mengintai Umat Manusia
-
Panas! Ade Armando Batal Maaf ke Jusuf Kalla Jika Laporan Polisi Tak Dicabut
-
Sekolah Baru 3 Tahun Bikin Kejutan, 5 Siswanya Raih Beasiswa Paling Bergengsi di RI
-
Studi Ungkap Dilema Nikel: Dibutuhkan untuk Energi Bersih, tapi Ancam Lingkungan
-
Siap-siap Transisi LPG ke CNG! Ini 4 Pilihan Kompor 2 Tungku yang Awet dan Aman
-
Tablet 5G Harga Rp4 Jutaan, Acer Iconia iM11 Sajikan Layar 2K dan MediaTek 8791
-
Bidik Tersangka Tragedi Bekasi: Polisi Periksa 39 Saksi dari Pejabat KAI hingga Bos Taksi Green SM