LINIMASA - Shane Lukas dijatuhi vonis penjara lima tahun setelah terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan berat berencana David Ozora. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Shane Lukas dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim di PN Jaksel, Kamis.
Shane Lukas pun harus menjalani hari-harinya ke depan dengan mendekam di balik jeruji besi dengan masa tahanan lima tahun dikurangi masa tahanan selama menjalani proses persidangan.
Diberitakan sebelumnya, Shane Lukas dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya. JPU meyakini Shane Lukas terbukti ikut melakukan penganiayaan kepada David Ozora bersama Mario Dandy Satriyo dan anak AG (15).
Dalam tuntutannya, Shane juga dibebankan untuk membayar restituti senilai Rp 120 miliar. Jika tidak mampu membayar, JPU menuntut masa kurungan penjara Shane ditambah selama 6 bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
4 Kajian Ilmiah Ungkap Produk Tembakau Alternatif
-
Mau Bawa Pulang Besi Curian, Malah Pulang Bareng Polisi, Dua Pria di Karanganyar Dibekuk
-
Adu Tajir Jampidsus Baru Kuntadi vs Febrie Adriansyah, Selisih Hartanya Rp14 Miliar
-
Katup Jantung Bermasalah Bisa Diam-Diam Menggerogoti Fungsi Jantung, Ini Gejalanya
-
Kuli Bangunan Pretheli 17 Tower Telekomunikasi di Malang
-
Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah, Solusi Efisiensi atau Malah Berisiko?
-
Karhutla Bromo Meluas Jadi 176 Hektare, Pemadaman Diperkuat Dua Helikopter dan Drone
-
Sunscreen Apa yang Bikin Wajah Glowing dan Cerah? Ini 5 Rekomendasi Terbaik sesuai Review
-
Orang Tua Korban Keracunan di Jayapura Minta Program MBG Ditutup: Anak Saya Menderita
-
Polda Jatim Petakan Kerawanan Telaga Sarangan, Parkir hingga Bekas Longsor Jadi Perhatian