/
Kamis, 07 September 2023 | 13:54 WIB
Sidang Shane Lukas dan Mario Dandy ; Kasus Penganiayaan David Ozora (Suara.com/Alfian Winanto)

LINIMASA - Terdakwa kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, Shane Lukas tampak mencucurkan air mata saat menemui keluarganya setelah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/9/2023).

Majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Shane Lukas. Rekan Mario Dandy tersebut secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan penganiayaan berat dan terencana terhadap David Ozora. 

Shane terbukti bersalah karena melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Shane dihukum dengan pidana selama 5 tahun penjara.

Jaksa juga menuntut Shane Lukas bersama Mario Dandy Satriyo (20) dan AG (15) membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David sebesar Rp 120 miliar subsider hukuman penjara 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim di PN Jaksel, Kamis.

Shane Lukas pun harus menjalani hari-harinya ke depan dengan mendekam di balik jeruji besi dengan masa tahanan lima tahun dikurangi masa tahanan selama menjalani proses persidangan. 

Load More