LINIMASA - Wulan Guritno akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan terkait kasus promosi judi online slot pada Kamis (14/9/2023).
Terpantau, Wulan Guritno tiba di gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 10.40 WIB. Mengenakan kaos hitam, artis berusia 42 tahun tersebut hadir seorang diri.
"Iya sendiri, mau silaturahmi," kata Wulan seraya tersenyum kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (14/9/2023), melansir Suara.com.
Ia mengaku bakal merinci terkiat dugaan keterlibatan dirinya mempromosikan situs judi online slot setelah pemeriksaan usai.
"Nanti abis ini ya. Nggak enak udah ditunggu," katanya.
Pemeriksaan bersifat klarifikasi tersebut awalnya dijadwalakan pada Kamis (7/9/2023) lalu. Namun, Wulan Guritno meminta jadwal klarifikasi tersebut diundur.
Kepala Boro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramdhan mengatakan alasan Wulan Guritno berhalangan hadir memenuhi pemeriksaan awal karena kurang enak badan.
"Jadi alasan Wulan Guritno tidak datang karena kesehatan kurang sehat. Kemudian penasihat hukumnya mengatakan minggu depan," kata Ramadhan kepada wartawan di Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2023).
Wulan Guritno ketahuan mempromosikan situs judi online. Kabar tersebut termuat dari unggahan video akun TikTok @REPORT.ID. Wulan tampak mempromosikan situs judi online slot Sakti123 yang diklaim sebagai website game online bersertifikat.
Baca Juga: Anang Hermansyah dan Raul Lemos Disebut Kembar, Emang Mirip?
"Terkait masalah artis WG ya, setelah ditelusuri itu (video promosi judi online) dibuat tahun 2020, untuk websitenya sampai saat ini masih ada," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2023).
Vivid mengimbau publik figur, influencer hingga artis untuk tidak mempromosikan situs judi online. Ia pun mengaku akan menindak tegas bagi siapa saja yang terbukti mempromosikan situs judi online.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE, pelaku yang mempromosikan situs judi online diancam sanksi pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Maeve Glass Emak-emak yang Kini Jadi Bagian dari Timnas Indonesia, Rekam Jejaknya Luar Biasa
-
Pelangi di Mars, Film Anak yang Tak Sekadar Menghibur tapi Menyalakan Imajinasi
-
5 Minuman Alami Penghancur Lemak Setelah Makan Opor Ayam dan Rendang
-
5 Buah Penurun Kolesterol Paling Cepat dan Ampuh, Solusi Sehat Setelah Lebaran
-
Bolehkah Puasa Syawal 3 Hari Saja? Jangan Sampai Salah, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Viral Guru Ngaji Banting Murid di Probolinggo, Buntut Mobil Tergores Sepeda
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
3 Alasan Pelangi di Mars Panen Kritik, Penggunaan AI hingga Dialog Usang Jadi Sorotan
-
Inovasi Keuangan Digital yang Dorong Perusahaan Lokal Indonesia Naik Kelas