LINIMASA - Wulan Guritno akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan terkait kasus promosi judi online slot pada Kamis (14/9/2023).
Terpantau, Wulan Guritno tiba di gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 10.40 WIB. Mengenakan kaos hitam, artis berusia 42 tahun tersebut hadir seorang diri.
"Iya sendiri, mau silaturahmi," kata Wulan seraya tersenyum kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (14/9/2023), melansir Suara.com.
Ia mengaku bakal merinci terkiat dugaan keterlibatan dirinya mempromosikan situs judi online slot setelah pemeriksaan usai.
"Nanti abis ini ya. Nggak enak udah ditunggu," katanya.
Pemeriksaan bersifat klarifikasi tersebut awalnya dijadwalakan pada Kamis (7/9/2023) lalu. Namun, Wulan Guritno meminta jadwal klarifikasi tersebut diundur.
Kepala Boro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramdhan mengatakan alasan Wulan Guritno berhalangan hadir memenuhi pemeriksaan awal karena kurang enak badan.
"Jadi alasan Wulan Guritno tidak datang karena kesehatan kurang sehat. Kemudian penasihat hukumnya mengatakan minggu depan," kata Ramadhan kepada wartawan di Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2023).
Wulan Guritno ketahuan mempromosikan situs judi online. Kabar tersebut termuat dari unggahan video akun TikTok @REPORT.ID. Wulan tampak mempromosikan situs judi online slot Sakti123 yang diklaim sebagai website game online bersertifikat.
Baca Juga: Anang Hermansyah dan Raul Lemos Disebut Kembar, Emang Mirip?
"Terkait masalah artis WG ya, setelah ditelusuri itu (video promosi judi online) dibuat tahun 2020, untuk websitenya sampai saat ini masih ada," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2023).
Vivid mengimbau publik figur, influencer hingga artis untuk tidak mempromosikan situs judi online. Ia pun mengaku akan menindak tegas bagi siapa saja yang terbukti mempromosikan situs judi online.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE, pelaku yang mempromosikan situs judi online diancam sanksi pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Qualcomm Rilis Snapdragon 6 Gen 5 dan Snapdragon 4 Gen 5, HP Mid-Range 2026 Bakal Makin Ngebut
-
Eona: Ketika Punggawa Naga Terakhir Menentukan Nasib Sebuah Kekaisaran
-
4 Rekomendasi Cushion untuk Menutup Tanda Lahir, Full Coverage Tahan Seharian
-
Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur
-
Cloud Makin Rawan Diretas, ESET Hadirkan Proteksi AI untuk AWS, Azure, dan Google Cloud Gratis
-
Balita di Langkat Dianiaya Ayah Tiri, Pelaku Ditangkap
-
Link Download Dokumen UFO dari Pemerintah AS: Trump dan Alien Trending Global
-
Review Film The Bell: Sajikan Elemen Horor Psikologis yang Begitu Mendalam!
-
Tembus Rute Neraka 1.034 KM, Juney Hanafi Jadi Orang Indonesia Pertama Juara Lintang Flores
-
Productivity Hack: 80 Inspirasi untuk Mendongkrak Produktivitas Pribadi