LINIMASA - Wulan Guritno akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan terkait kasus promosi judi online slot pada Kamis (14/9/2023).
Terpantau, Wulan Guritno tiba di gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 10.40 WIB. Mengenakan kaos hitam, artis berusia 42 tahun tersebut hadir seorang diri.
"Iya sendiri, mau silaturahmi," kata Wulan seraya tersenyum kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (14/9/2023), melansir Suara.com.
Ia mengaku bakal merinci terkiat dugaan keterlibatan dirinya mempromosikan situs judi online slot setelah pemeriksaan usai.
"Nanti abis ini ya. Nggak enak udah ditunggu," katanya.
Pemeriksaan bersifat klarifikasi tersebut awalnya dijadwalakan pada Kamis (7/9/2023) lalu. Namun, Wulan Guritno meminta jadwal klarifikasi tersebut diundur.
Kepala Boro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramdhan mengatakan alasan Wulan Guritno berhalangan hadir memenuhi pemeriksaan awal karena kurang enak badan.
"Jadi alasan Wulan Guritno tidak datang karena kesehatan kurang sehat. Kemudian penasihat hukumnya mengatakan minggu depan," kata Ramadhan kepada wartawan di Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2023).
Wulan Guritno ketahuan mempromosikan situs judi online. Kabar tersebut termuat dari unggahan video akun TikTok @REPORT.ID. Wulan tampak mempromosikan situs judi online slot Sakti123 yang diklaim sebagai website game online bersertifikat.
Baca Juga: Anang Hermansyah dan Raul Lemos Disebut Kembar, Emang Mirip?
"Terkait masalah artis WG ya, setelah ditelusuri itu (video promosi judi online) dibuat tahun 2020, untuk websitenya sampai saat ini masih ada," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2023).
Vivid mengimbau publik figur, influencer hingga artis untuk tidak mempromosikan situs judi online. Ia pun mengaku akan menindak tegas bagi siapa saja yang terbukti mempromosikan situs judi online.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE, pelaku yang mempromosikan situs judi online diancam sanksi pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana