Diketahui sejak beberapa waktu terakhir, melakukan perjalanan ke luar negeri sudah kembali dibolehkan. Hal itu terutama seiring dengan menurunnya tingkat kewaspadaan sejumlah negara terkait infeksi virus Corona Covid-19.
Namun, bukan hanya paspor dan visa, Anda tetap juga perlu menyiapkan sertifikat vaksin internasional yang dibutuhkan untuk bisa masuk ke sebuah negara. Nah, bagaimana cara mendapatkannya?
Seperti ditulis Suara.com mengutip laman resmi Satgas Covid-19, langkah untuk mengunduh sertifikat vaksin internasional di aplikasi PeduliLindungi sebenarnya cukup mudah. Berikut caranya!
Pertama, login ke akun PeduliLindungi, lalu buka menu Vaksin COVID-19 dan pilih Sertifikat Vaksin dan tap + Sesuaikan Format Sertifikat.
Setelahnya, pilih negara yang dituju, pilih jenis sertifikat (WHO atau Uni Eropa), dan centang identitas sertifikat. Isi nama lengkap dan nomor paspor, kemudian cek dan konfirmasi identitas.
Terakhir, tinggal kembali ke menu sebelumnya, dan klik nama untuk mengunduh sertifikat. Kini sertifikat vaksin internasional sudah sesuai dengan standar WHO dan Uni Eropa.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Kesehatan RI memang telah menerbitkan sertifikat vaksin internasional sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), untuk mengantisipasi isu sertifikat vaksin Indonesia tidak dikenal atau tak diakui di sejumlah negara di luar negeri.
"Bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO, termasuk QR code (kode respons cepat) yang tercantum di dalamnya, agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri," kata Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji, melalui pernyataan tertulisnya beberapa waktu lalu.
Saat itu, Setiaji pun mengatakan bahwa sertifikat vaksin internasional ini dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap.
Baca Juga: Mari Belajar dari Pilihan dan Table Manner Ratu Elizabeth II di Meja Makan
"Salah satu pemanfaatan sertifikat internasional ini adalah untuk perjalanan haji dan umrah," katanya memastikan.
Tentu, selain untuk perjalanan ibadah haji dan umrah, juga bisa dimanfaatkan oleh para pelancong yang berencana liburan ke berbagai negara dong! Makanya, yuk dicoba saja segera unduh sertifikatnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
10 Persen Jalan di DIY Rusak Parah Jelang Lebaran, Polisi Ungkap Titik Paling Berbahaya!
-
Disebut Terima Dana Hibah Keraton Solo, Kubu Tedjowulan: Di mana Letak Kesalahannya?
-
Jadwal Imsakiyah di Jogja pada 27 Februari 2026, Lengkap dengan Waktu Salat
-
Jadwal Imsakiyah dan Waktu Salat di Surakarta 27 Februari 2026: Jangan Sampai Terlambat Sahur!
-
Jadwal Imsak di Semarang 27 Februari 2026: Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan!
-
Julian Villa Menggila, Borneo FC Hajar Arema FC 3-1 di Segiri
-
Jadwal Imsak Bukittinggi Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bandung, Sukabumi dan Purwakarta Jumat 27 Februari 2026
-
Jadwal Imsak Blitar Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026
-
Jadwal Imsak Kota Padang Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026