Diketahui sejak beberapa waktu terakhir, melakukan perjalanan ke luar negeri sudah kembali dibolehkan. Hal itu terutama seiring dengan menurunnya tingkat kewaspadaan sejumlah negara terkait infeksi virus Corona Covid-19.
Namun, bukan hanya paspor dan visa, Anda tetap juga perlu menyiapkan sertifikat vaksin internasional yang dibutuhkan untuk bisa masuk ke sebuah negara. Nah, bagaimana cara mendapatkannya?
Seperti ditulis Suara.com mengutip laman resmi Satgas Covid-19, langkah untuk mengunduh sertifikat vaksin internasional di aplikasi PeduliLindungi sebenarnya cukup mudah. Berikut caranya!
Pertama, login ke akun PeduliLindungi, lalu buka menu Vaksin COVID-19 dan pilih Sertifikat Vaksin dan tap + Sesuaikan Format Sertifikat.
Setelahnya, pilih negara yang dituju, pilih jenis sertifikat (WHO atau Uni Eropa), dan centang identitas sertifikat. Isi nama lengkap dan nomor paspor, kemudian cek dan konfirmasi identitas.
Terakhir, tinggal kembali ke menu sebelumnya, dan klik nama untuk mengunduh sertifikat. Kini sertifikat vaksin internasional sudah sesuai dengan standar WHO dan Uni Eropa.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Kesehatan RI memang telah menerbitkan sertifikat vaksin internasional sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), untuk mengantisipasi isu sertifikat vaksin Indonesia tidak dikenal atau tak diakui di sejumlah negara di luar negeri.
"Bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO, termasuk QR code (kode respons cepat) yang tercantum di dalamnya, agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri," kata Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji, melalui pernyataan tertulisnya beberapa waktu lalu.
Saat itu, Setiaji pun mengatakan bahwa sertifikat vaksin internasional ini dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap.
Baca Juga: Mari Belajar dari Pilihan dan Table Manner Ratu Elizabeth II di Meja Makan
"Salah satu pemanfaatan sertifikat internasional ini adalah untuk perjalanan haji dan umrah," katanya memastikan.
Tentu, selain untuk perjalanan ibadah haji dan umrah, juga bisa dimanfaatkan oleh para pelancong yang berencana liburan ke berbagai negara dong! Makanya, yuk dicoba saja segera unduh sertifikatnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Bukan Sekadar Drama Aksi, Ini Alasan Trigger Wajib Kamu Tonton
-
Gunakan Snapdragon X2, Baterai Acer Swift Spin 14 AI Diklaim Tahan Seharian
-
Live Medsos Saat Jam Kerja? Ini Sanksi Bagi ASN Lombok Tengah
-
BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi
-
Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global
-
Siapa Mama Sinta? Tokoh Adat Papua Polisikan Ketua LBH Merauke Terkait Film Pesta Babi
-
Gerakan Selamatkan Pangan di Daerah, Ini Hasilnya
-
Prabowo Instruksi Bahasa Prancis di Sekolah, PDIP Beri Catatan Kritis: Tidak Bisa Serta Merta Begitu
-
Jomlo Bahagia
-
Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!