Diketahui sejak beberapa waktu terakhir, melakukan perjalanan ke luar negeri sudah kembali dibolehkan. Hal itu terutama seiring dengan menurunnya tingkat kewaspadaan sejumlah negara terkait infeksi virus Corona Covid-19.
Namun, bukan hanya paspor dan visa, Anda tetap juga perlu menyiapkan sertifikat vaksin internasional yang dibutuhkan untuk bisa masuk ke sebuah negara. Nah, bagaimana cara mendapatkannya?
Seperti ditulis Suara.com mengutip laman resmi Satgas Covid-19, langkah untuk mengunduh sertifikat vaksin internasional di aplikasi PeduliLindungi sebenarnya cukup mudah. Berikut caranya!
Pertama, login ke akun PeduliLindungi, lalu buka menu Vaksin COVID-19 dan pilih Sertifikat Vaksin dan tap + Sesuaikan Format Sertifikat.
Setelahnya, pilih negara yang dituju, pilih jenis sertifikat (WHO atau Uni Eropa), dan centang identitas sertifikat. Isi nama lengkap dan nomor paspor, kemudian cek dan konfirmasi identitas.
Terakhir, tinggal kembali ke menu sebelumnya, dan klik nama untuk mengunduh sertifikat. Kini sertifikat vaksin internasional sudah sesuai dengan standar WHO dan Uni Eropa.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Kesehatan RI memang telah menerbitkan sertifikat vaksin internasional sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), untuk mengantisipasi isu sertifikat vaksin Indonesia tidak dikenal atau tak diakui di sejumlah negara di luar negeri.
"Bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO, termasuk QR code (kode respons cepat) yang tercantum di dalamnya, agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri," kata Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji, melalui pernyataan tertulisnya beberapa waktu lalu.
Saat itu, Setiaji pun mengatakan bahwa sertifikat vaksin internasional ini dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap.
Baca Juga: Mari Belajar dari Pilihan dan Table Manner Ratu Elizabeth II di Meja Makan
"Salah satu pemanfaatan sertifikat internasional ini adalah untuk perjalanan haji dan umrah," katanya memastikan.
Tentu, selain untuk perjalanan ibadah haji dan umrah, juga bisa dimanfaatkan oleh para pelancong yang berencana liburan ke berbagai negara dong! Makanya, yuk dicoba saja segera unduh sertifikatnya.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Kalah dari Dewa United, Hendri Susilo: Pemain Tidak Patuh
-
67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
-
Pertamina Enduro Selangkah ke Grand Final Proliga 2026 Usai Tundukkan Electric PLN 3-2
-
Jakarta Bhayangkara Presisi Tumbangkan Samator 3-0, Persaingan Final Proliga 2026 Makin Ketat
-
Steven Wongso Sebut Orang Gendut Lebih Rendah dari Anjing, Rizky Febian Sampai Ikut Komentar
-
Kecewa Kalah dari Persib Bandung, Johnny Jansen: Bali United Seharusnya Menang
-
Telepon Vladimir Putin, Presiden Iran Siap Capai Kesepakatan dengan AS jika Adil
-
Prabowo Subianto Temui Vladimir Putin di Moskow, Seskab Teddy Ungkap Agendanya
-
Inter Milan Menang Dramatis 4-3 atas Como, Kian Dekat ke Scudetto
-
Marie-Louise Eta Ukir Sejarah, Jadi Pelatih Perempuan Pertama di Bundesliga