Namun, belum selesai ia bicara, Deddy langsung tepuk tangan dan mengatakan, "Mantap!"
"Jadi polisi tidak bisa menggerebek orang lagi ML di hotel?" tambahnya.
"Tidak bisa. Kecuali prostitusi," tegas Yasonna.
Begitu juga ketika sepasang kekasih chek in di hotel, polisi tidak boleh lagi melakukan penggerebekan. Hanya orang tua mereka yang bisa melaporkan ke polisi.
Selain itu, jika melapor ke polisi, orang tua tidak bisa hanya melaporkan pasangan anaknya, melainkan kedua pelaku, yakni anaknya sendiri dan pasangannya.
"Keren sih ini. Saya baru tahu ini," ujar Deddy, tertawa.
Bukan itu saja, menanggapi kegelisahan pelaku industri pariwisata dan perhotelan, Yasonna membantah kemungkinan hotel-hotel memaksa pengunjung untuk meberikan bukti surat kawin jika ingin menginap dengan pasangannya.
Untuk diketahui, bagian Keempat tentang Perzinaan dalam Bab XV tentang Tindak Pidana Kesusilaan KUHP memuat tiga pasal: 411,412, dan 413.
Pasal 411 RKUHP:
Baca Juga: Dinar Candy Ungkap YouTuber PDKT untuk Meniduri Dirinya, Siapa?
1. Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
2. Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
- suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
- Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
3. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
4. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Pasal 412 RKUHP:
1. Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
- Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
- Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Adik Masuk Tim Ahli Gubernur, Rudy Mas'ud Samakan Seperti Hashim dan Prabowo
-
Raditya Dika Pilih Repot di Depan: Strategi Cegah Dengue demi Jaga Produktivitas
-
Dean Zandbergen Semakin Bersinar di Belanda, Tutup Akhir Musim dengan Koleksi 15 Gol
-
Ketika Sekolah Gratis Hanya Wacana: Catatan Keprihatinan yang Belum Usai
-
Nekat Turun Oktan Dampak Harga BBM Naik, Ini Dampaknya
-
Persib Ditahan Imbang Arema FC, Bojan Hodak: Kini Hidup Kami Lebih Rumit
-
Tugas Online, Biaya Offline: Realita Sekolah Gratis di Era Digital
-
6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
-
Ahmad Dhani Diduga Respons Maia Ungkit Luka Lama di Siraman El: Anak Laki-Laki Milik Ayahnya
-
Misi Militer Penuh Ironi: Teknisi AS Dicakar Monyet Saat Menuju Medan Konflik Selat Hormuz