Namun, belum selesai ia bicara, Deddy langsung tepuk tangan dan mengatakan, "Mantap!"
"Jadi polisi tidak bisa menggerebek orang lagi ML di hotel?" tambahnya.
"Tidak bisa. Kecuali prostitusi," tegas Yasonna.
Begitu juga ketika sepasang kekasih chek in di hotel, polisi tidak boleh lagi melakukan penggerebekan. Hanya orang tua mereka yang bisa melaporkan ke polisi.
Selain itu, jika melapor ke polisi, orang tua tidak bisa hanya melaporkan pasangan anaknya, melainkan kedua pelaku, yakni anaknya sendiri dan pasangannya.
"Keren sih ini. Saya baru tahu ini," ujar Deddy, tertawa.
Bukan itu saja, menanggapi kegelisahan pelaku industri pariwisata dan perhotelan, Yasonna membantah kemungkinan hotel-hotel memaksa pengunjung untuk meberikan bukti surat kawin jika ingin menginap dengan pasangannya.
Untuk diketahui, bagian Keempat tentang Perzinaan dalam Bab XV tentang Tindak Pidana Kesusilaan KUHP memuat tiga pasal: 411,412, dan 413.
Pasal 411 RKUHP:
Baca Juga: Dinar Candy Ungkap YouTuber PDKT untuk Meniduri Dirinya, Siapa?
1. Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
2. Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
- suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
- Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
3. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
4. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Pasal 412 RKUHP:
1. Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
- Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
- Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
5 Fakta Truk Alat Berat Tersangkut di Rel Semarang, 10 Kereta Api Terlambat hingga 3 Jam
-
Pemerintah Janji Harga BBM Subsidi Tak Naik Hingga Lebaran 2026
-
Gubernur Khofifah Dukung Kebijakan Kemenkomdigi Lindungi Anak di Ruang Digital: Kawal Implementasi
-
Kulit Sensitif dan Rentan Iritasi, Bayi Butuh Perawatan Khusus Sejak Dini
-
Doa agar Dipermudah Mendapat Lailatul Qadar, Amalkan di 10 Malam Terakhir Ramadan
-
Rekomendasi 7 Film Romantis Adaptasi Wattpad
-
Film Anime Demon Slayer: Infinity Castle Part 1 Menang Saturn Awards 2026
-
35 Link Kartu Ucapan Lebaran 2026 Gratis, Siap Dibagikan ke Teman hingga Keluarga
-
Arti Taqaballahu Minna wa Minkum, Waktu Mengucapkan dan Cara Menjawabnya
-
Waspada! Semarang dan Sebagian Daerah Jawa Tengah Diprediksi Diguyur Hujan Hari Ini