/
Jum'at, 13 Januari 2023 | 17:39 WIB
Agus Harimurti Yudhoyono [Youtuber]

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tegas menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

Agus terang-terangan mengkritik kecacatan UU tersebut.

“Kami walk-out pada sidang paripurna DPR RI, 5 Oktober 2020 lalu. Karena selain cacat secara formil, materi Undang-Undang ini juga cacat secara materiil,” kata AHY. 

Partai Demokrat menyatakan ada empat kelemahan UU Cipta Kerja.

“Pertama, UU Ciptaker tidak memuat substansi hukum dan kebijakan yang mengandung kegentingan memaksa,” jelasnya. 

“Kedua, UU Ciptaker ini berpotensi memberangus hak-hak buruh di tanah air,” tambahnya. 

"Ketiga, Demokrat juga mempertanyakan prinsip keadilan sosial (social justice) dari UU Ciptaker ini, apakah sesuai konsep ekonomi Pancasila, ataukah justru sangat bercorak kapitalistik dan neo-liberalistik," kata dia.

“Keempat, proses pembahasan hal-hal krusial dalam RUU Ciptaker ini kurang transparan dan akuntabel,” terangnya. 

AHY menambahkan, sikap kritis Partai Demokrat itu akhirnya terbukti. 

Baca Juga: Tidak Pernah Kasih Nafkah ke Venna Melinda, Ferry Irawan Punya Misi Nikahi Janda Kaya?

Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah memutuskan hasil uji materiil (judicial review) atas UU Ciptaker ini, sebagai “inkonstitusional bersyarat”, pada 26 November 2021, 

“Putusan MK ini mengkonfirmasi pandangan dan sikap Demokrat. Amar putusan MK ini jelas dan terang. Menghendaki perbaikan UU Ciptaker yang melibatkan masyarakat, melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan legitimate,” kata dia. 

“Perbaikan yang mewadahi aspirasi rakyat dan hak-hak kaum buruh; juga sejalan dengan agenda pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan,” tambahnya. 

“Tetapi, pemerintah justru menjawab putusan MK dengan mengeluarkan Perppu No.2 Tahun 2022. Terkait hal ini, saya tegaskan kembali bahwa Partai Demokrat menolak dikeluarkannya Perppu Ciptaker,” tutupnya.

***


Artikel ini merupakan kerja sama Suara.com dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.

Load More