Kasus pembunuhan Brigadir J mencapai tahap akhir, Majelis hakim telah menetapkan hukuman untuk para pelaku yang terlibat dalam kasus ini.
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhan dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
Sedangkan Bharada E yang menembak Brigadir J dituntut 12 tahun penjara.
Sebelum tuntutan, Bharada E dipersilahkan untuk membacakan pledoi atau nota pembelaan.
Dikutip dari akun Instagram @tante.rempong.official, tampak Bharada E membacakan nota pembelaannya.
"Apakah harga kejujuran harus dibayar 12 tahun penjara?" katanya.
Dalam kesempatan yang sama, penasehat hukum Bharada E juga membacakan pledoinya, yang intinya meminta keadilan untuk terdakwa yang sudah jujur mengakui perbuatannya.
"Apakah artinya keadilan di dunia ini sudah runtuh karena membiarkan ketidakadilan yang terjadi bagi masa depan seorang pemuda yang sudah jujur mengakui perbuatan dan menyesali perbuatannya?" kata penasehat hukum Bharada E.
Momen pembacaan pledoi Bharada E tersebut membuat sedih warganet. Tak sedikit yang merasa tak rela karena Bharada E mendapat hukuman 12 tahun penjara, sementara tersangka lainnya, yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf mendapat hukuman yang lebih ringan, yaitu 8 tahun penjara.
Baca Juga: AHY Serahkan Bacawapres di Tangan Anies Baswedan, Demokrat dan PKS Terpecah?
"Sebenarnya netizen bukan minta Richard dibebasin, gimanapun dia juga salah, tapi sayangnya kenapa hukumannya lebih berat dibanding PC sama Kuat, sementara mereka berdua otak dalam pembunuhannya? Setidaknya Richard harusnya lebih ringan dibanding PC sama kuat, apalagi Richard sudah jujur," komentar warganet mewakili perasaan kebanyakan warganet lainnya.
"Iya kasian banget, padahal dia mau jujur agar hukumannya lebih ringan," balas warganet yang lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur