Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo mengajukan sejumlah permintaan kepada majelis hakim terkait kasus yang membelitnya itu.
Permintaan itu disampaikan Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya Arman Hanis, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa (24/1/2023) malam.
Adapun agenda sidang tersebut adalah pembacaan pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Ferdy Sambo. Ia sebelumnya ia dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan untuk Sambo adalah yang terberat dibandingkan empat terdakwa lainnya, karena ia dinilai sebagai otak dari pembunuhan berencana Brigadir J.
Apa saja permintaan yang diajukan Ferdy Sambo pada majelis hakim? Simak uraian berikut ini.
Minta dibebaskan dari segala dakwaan
Dalam sidang tersebut, Ferdy Sambo, melalui kuasa hukumnya Arman Hanis, meminta agar dibebaskan dari segala dakwaan dalam kasus tersebut.
Dalam pleidoi, Arman Hanis menyatakan kliennya tidak terbukti secara sah bersalah dalam kasus pembunuhan berencana tersebut. Karena itulah, Ferdy Sambo meminta agar dibebaskan dari segala dakwaan.
"Satu, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer, dakwaan kedua pertama, dakwaan kedua pertama subsider, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider," ujar Arman di ruang sidang.
Baca Juga: Sambo Ngeluh Seolah Jadi Penjahat Terbesar dalam Sejarah, Ini Daftar Tokoh Terjahat di Dunia
"Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum," sambungnya.
Minta hakim tolak tuntutan jaksa
Tak hanya minta dibebaskan dari segala dakwaan, Ferdy Sambo, melalui kuasa hukumnya, juga meminta agar hakim membebaskan dirinya dari sejumlah tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam tuntutan yang diajukan JPU pekan lalu, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup karena dinilai sebagai orang dari pembunuhan Brigadir J.
Minta nama baiknya dipulihkan
Permintaan Ferdy Sambo selanjutnya pada majelis hakim adalah agar namanya dipulihkan, karena merasa tidak bersalah dalam kasus ini.
Berita Terkait
-
Sambo Ngeluh Seolah Jadi Penjahat Terbesar dalam Sejarah, Ini Daftar Tokoh Terjahat di Dunia
-
Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada E Ikhlas Jika Tunangannya Pilih Laki-laki Lain: Bahagiamu Adalah Bahagiaku Juga
-
CEK FAKTA: Jokowi Bebaskan Bharada E dari Penjara, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Beredar Breaking News Jokowi Resmi Bebaskan Bharada E dari Tuntutan Hukum, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Bharada E Dibebaskan Presiden Jokowi dari Penjara, Benarkah?
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura
-
Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi
-
Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG
-
Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini
-
Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR
-
Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih
-
Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan
-
Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol
-
Misteri Penusukan di 16 Ilir Palembang, Pria Banyuasin Alami Luka di Kepala hingga Bahu
-
Bekasi Bersiap Berpesta! Primaria Fest 2026 Suguhkan Pengalaman Indonesian Bounce Music yang Berbeda