Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo mengajukan sejumlah permintaan kepada majelis hakim terkait kasus yang membelitnya itu.
Permintaan itu disampaikan Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya Arman Hanis, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa (24/1/2023) malam.
Adapun agenda sidang tersebut adalah pembacaan pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Ferdy Sambo. Ia sebelumnya ia dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan untuk Sambo adalah yang terberat dibandingkan empat terdakwa lainnya, karena ia dinilai sebagai otak dari pembunuhan berencana Brigadir J.
Apa saja permintaan yang diajukan Ferdy Sambo pada majelis hakim? Simak uraian berikut ini.
Minta dibebaskan dari segala dakwaan
Dalam sidang tersebut, Ferdy Sambo, melalui kuasa hukumnya Arman Hanis, meminta agar dibebaskan dari segala dakwaan dalam kasus tersebut.
Dalam pleidoi, Arman Hanis menyatakan kliennya tidak terbukti secara sah bersalah dalam kasus pembunuhan berencana tersebut. Karena itulah, Ferdy Sambo meminta agar dibebaskan dari segala dakwaan.
"Satu, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer, dakwaan kedua pertama, dakwaan kedua pertama subsider, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider," ujar Arman di ruang sidang.
Baca Juga: Sambo Ngeluh Seolah Jadi Penjahat Terbesar dalam Sejarah, Ini Daftar Tokoh Terjahat di Dunia
"Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum," sambungnya.
Minta hakim tolak tuntutan jaksa
Tak hanya minta dibebaskan dari segala dakwaan, Ferdy Sambo, melalui kuasa hukumnya, juga meminta agar hakim membebaskan dirinya dari sejumlah tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam tuntutan yang diajukan JPU pekan lalu, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup karena dinilai sebagai orang dari pembunuhan Brigadir J.
Minta nama baiknya dipulihkan
Permintaan Ferdy Sambo selanjutnya pada majelis hakim adalah agar namanya dipulihkan, karena merasa tidak bersalah dalam kasus ini.
Berita Terkait
-
Sambo Ngeluh Seolah Jadi Penjahat Terbesar dalam Sejarah, Ini Daftar Tokoh Terjahat di Dunia
-
Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada E Ikhlas Jika Tunangannya Pilih Laki-laki Lain: Bahagiamu Adalah Bahagiaku Juga
-
CEK FAKTA: Jokowi Bebaskan Bharada E dari Penjara, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Beredar Breaking News Jokowi Resmi Bebaskan Bharada E dari Tuntutan Hukum, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Bharada E Dibebaskan Presiden Jokowi dari Penjara, Benarkah?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
Keji! Nenek Mutmainah Tewas, Jasadnya Diduga Dibakar dan Dibuang Perampok ke Hutan
-
Subsidi Menyusut, Biaya Naik: Ini Alasan Transjakarta Wacanakan Tarif Baru
-
Strategi Baru Turunkan Kemiskinan, Prabowo Akan Kasih Fasilitas buat UMKM hingga Tanah untuk Petani
-
Empat Gubernur Riau Tersandung Korupsi, KPK Desak Pemprov Berbenah
-
Nasib Gubernur Riau di Ujung Tanduk, KPK Umumkan Status Tersangka Hari Ini
-
Pemprov Sumut Dorong Ulos Mendunia, Masuk Daftar Warisan Budaya Dunia UNESCO
-
Alamak! Abdul Wahid jadi Gubernur ke-4 Terseret Kasus Korupsi, Ini Sentilan KPK ke Pemprov Riau
-
Nasib Diumumkan KPK Hari Ini, Gubernur Riau Wahid Bakal Tersangka usai Kena OTT?
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR