Tuntutan hukuman 12 tahun penjara untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tak hanya mengejutkan bagi publik, tetapi juga mendatangkan pilu.
Kesedihan para pendukung Bharada E pun memuncak saat Bharada E membaca nota pembelaan atau pleidoi pada sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (25/1/2023).
Bharada E turut memberi suatu pesan yang menyentuh bagi tunangannya, Duce Maria Angeline Christanto, yang juga lebih dikenal sebagai Lingling Angeline.
Sambil menahan tangis, Bharada E meminta maaf pada kekasihnya itu lantaran rencana pernikahan mereka terhalang kasus hukum yang mendera Bharada E.
"Saya juga meminta maaf kepada tunangan saya karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kami," ucap Bharada E.
Ia juga berterima kasih pada Lingling atas kesabaran, cinta kasih, dan perhatian yang diberikan bagi Bharada E.
Dirinya berharap, Lingling bersedia menunggunya. Namun, di sisi lain, ia juga tak mau egois meminta hal tersebut pada sang pacar, sehingga dirinya mengaku ikhlas jika Lingling mengubah keputusan menikah dengan Bharada E.
"Kalaupun kamu harus menunggu, tunggulah saya menjalani proses hukum ini. Kalaupun lama, saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya. Saya ikhlas apa pun keputusanmu karena bahagiamu adalah bahagiaku juga," ungkap Bharada E.
Video pembacaan pesan Bharada E untuk tunangannya itu pun viral di TikTok. Salah satunya diunggah akun @richard05_eliezer pada Rabu. Banyak warganet yang merasakan kepiluan mendengar pesan Bharada E untuk Lingling.
Baca Juga: Raline Shah Bikin Salfok Kayak Pakai Baju Melorot, Ternyata Oufit Seharga Nyaris Rp15 Juta
Bharada E dituntut 12 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Jaksa menyatakan, tidak ada alasan pembenaran maupun pemaafan yang dapat meloloskan Richard dari jeratan hukuman pidana.
"Di dalam persidangan tidak ditemukan adanya dalam diri terdakwa yang dapat menghapus unsur kesalahan pidana baik alasan pemaaf maupun pembenar, terhadap dakwaan primer yang kami buktikan pada analisis yuridis," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
"Tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap dakwaan yang sudah kami periksa, maka terdakwa harus dipidana," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Beban Perubahan di Pundak Mahasiswa: Sampai Kapan Rakyat Menitipkan Harapan?
-
Transisi Status PPPK Dimulai Awal 2027, Komisi X DPR Minta Para Guru Tak Lagi Resah
-
Merdeka dari People Pleasing: Mengapa Gen Z Harus Mulai Belajar Berkata 'Tidak'
-
Kekerasan Seksual di Perkebunan Sawit seperti Gunung Es, Perlindungan Buruh Masih Minim
-
Makna Lagu "Great Expectation" Sienna Spiro, Ketika Cinta Tejebak Ekspetasi
-
Asap Kebakaran Hutan Kalimantan Sudah Sampai Malaysia, Sekolah di Sarawak Ditutup
-
Guns N' Roses Kembali ke Jakarta dan Kenangan Masa Remaja Saya
-
Warga Jakarta Bayar Mahal Udara Kotor, Revisi Aturan Pencemaran Masih Terpinggirkan
-
Rupiah Kian Menguat, Destry Damayanti: Respons Kebijakan Stabilisasi BI
-
Mahasiswa Minta Praperadilan Febrie Ardiansyah Tak Hambat Penelusuran Aset dan Aliran Dana TPPU