Tuntutan hukuman 12 tahun penjara untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tak hanya mengejutkan bagi publik, tetapi juga mendatangkan pilu.
Kesedihan para pendukung Bharada E pun memuncak saat Bharada E membaca nota pembelaan atau pleidoi pada sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (25/1/2023).
Bharada E turut memberi suatu pesan yang menyentuh bagi tunangannya, Duce Maria Angeline Christanto, yang juga lebih dikenal sebagai Lingling Angeline.
Sambil menahan tangis, Bharada E meminta maaf pada kekasihnya itu lantaran rencana pernikahan mereka terhalang kasus hukum yang mendera Bharada E.
"Saya juga meminta maaf kepada tunangan saya karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kami," ucap Bharada E.
Ia juga berterima kasih pada Lingling atas kesabaran, cinta kasih, dan perhatian yang diberikan bagi Bharada E.
Dirinya berharap, Lingling bersedia menunggunya. Namun, di sisi lain, ia juga tak mau egois meminta hal tersebut pada sang pacar, sehingga dirinya mengaku ikhlas jika Lingling mengubah keputusan menikah dengan Bharada E.
"Kalaupun kamu harus menunggu, tunggulah saya menjalani proses hukum ini. Kalaupun lama, saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya. Saya ikhlas apa pun keputusanmu karena bahagiamu adalah bahagiaku juga," ungkap Bharada E.
Video pembacaan pesan Bharada E untuk tunangannya itu pun viral di TikTok. Salah satunya diunggah akun @richard05_eliezer pada Rabu. Banyak warganet yang merasakan kepiluan mendengar pesan Bharada E untuk Lingling.
Baca Juga: Raline Shah Bikin Salfok Kayak Pakai Baju Melorot, Ternyata Oufit Seharga Nyaris Rp15 Juta
Bharada E dituntut 12 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Jaksa menyatakan, tidak ada alasan pembenaran maupun pemaafan yang dapat meloloskan Richard dari jeratan hukuman pidana.
"Di dalam persidangan tidak ditemukan adanya dalam diri terdakwa yang dapat menghapus unsur kesalahan pidana baik alasan pemaaf maupun pembenar, terhadap dakwaan primer yang kami buktikan pada analisis yuridis," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
"Tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap dakwaan yang sudah kami periksa, maka terdakwa harus dipidana," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
Pilihan
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
Terkini
-
Prabowo Beri Ucapan Belasungkawa ke Keluarga dan Penghormatan ke 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
-
Telur Paskah yang Dihias Apakah Boleh Dimakan? Cek 4 Aturan Keamanannya
-
3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
-
Itung-itungan Biaya Servis Motor Listrik: 5 Unit Ini Anti Langganan Bengkel
-
Bolehkah Muslim Mengucapkan Selamat Paskah? Ini Penjelasan Hukumnya dalam Islam
-
32 Tahun Bertaruh Nyawa Seberangi Sungai, Warga Boyolali Akhirnya Merdeka Berkat Jembatan Garuda
-
LiSA Kembali Isi OST untuk Film Baru The Irregular at Magic High School
-
Dramatis Ketika Basarnas Evakuasi Pria Keterbelakangan Mental Jatuh ke Sumur di Tanah Datar
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
VinFast Daftarkan Paten Mobil SUV 7 Penumpang Baru di Indonesia, Tantang BYD M6?