Tuntutan hukuman 12 tahun penjara untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tak hanya mengejutkan bagi publik, tetapi juga mendatangkan pilu.
Kesedihan para pendukung Bharada E pun memuncak saat Bharada E membaca nota pembelaan atau pleidoi pada sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (25/1/2023).
Bharada E turut memberi suatu pesan yang menyentuh bagi tunangannya, Duce Maria Angeline Christanto, yang juga lebih dikenal sebagai Lingling Angeline.
Sambil menahan tangis, Bharada E meminta maaf pada kekasihnya itu lantaran rencana pernikahan mereka terhalang kasus hukum yang mendera Bharada E.
"Saya juga meminta maaf kepada tunangan saya karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kami," ucap Bharada E.
Ia juga berterima kasih pada Lingling atas kesabaran, cinta kasih, dan perhatian yang diberikan bagi Bharada E.
Dirinya berharap, Lingling bersedia menunggunya. Namun, di sisi lain, ia juga tak mau egois meminta hal tersebut pada sang pacar, sehingga dirinya mengaku ikhlas jika Lingling mengubah keputusan menikah dengan Bharada E.
"Kalaupun kamu harus menunggu, tunggulah saya menjalani proses hukum ini. Kalaupun lama, saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya. Saya ikhlas apa pun keputusanmu karena bahagiamu adalah bahagiaku juga," ungkap Bharada E.
Video pembacaan pesan Bharada E untuk tunangannya itu pun viral di TikTok. Salah satunya diunggah akun @richard05_eliezer pada Rabu. Banyak warganet yang merasakan kepiluan mendengar pesan Bharada E untuk Lingling.
Baca Juga: Raline Shah Bikin Salfok Kayak Pakai Baju Melorot, Ternyata Oufit Seharga Nyaris Rp15 Juta
Bharada E dituntut 12 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Jaksa menyatakan, tidak ada alasan pembenaran maupun pemaafan yang dapat meloloskan Richard dari jeratan hukuman pidana.
"Di dalam persidangan tidak ditemukan adanya dalam diri terdakwa yang dapat menghapus unsur kesalahan pidana baik alasan pemaaf maupun pembenar, terhadap dakwaan primer yang kami buktikan pada analisis yuridis," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
"Tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap dakwaan yang sudah kami periksa, maka terdakwa harus dipidana," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
Harga Cuma Rp350 M, Manchester United dan Barcelona Berebut Bek Dortmund Julian Ryerson
-
Bangun Komunikasi Kredibel, PTBA Borong Empat Penghargaan Public Relations Bergengsi
-
Joan Laporta Tuduh Ada Tangan-tangan Tak Tampak Ingin Barcelona Gagal Juara La Liga
-
Allegri Kibarkan Bendera Putih: Sebut Inter Favorit Scudetto, Milan Fokus Tiket Liga Champions
-
10 Hotel Bukber di Lampung dengan View Laut, Update Harga dan Promo Terbaru
-
Asisten Ten Hag Bongkar Konflik Cristiano Ronaldo di MU: Ogah Pressing, Pilih Angkat Kaki
-
Wayne Rooney Sebut Arne Slot Tak Punya Aura Kuat sebagai Pelatih Liverpool
-
Siap-Siap Ngabuburit! Ini 4 Rekomendasi Spot Berburu Takjil Paling Hits di Cibinong Bogor
-
6 Jalan Ini Jadi Prioritas Perbaikan di Banten Jelang Mudik Lebaran 2026
-
Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Ini Perkiraan Idul Fitri 1447 H dan Jadwal Libur Resminya