Nikita Mirzani kembali dilaporkan ke polisi karena dugaan pencemaran nama baik pada 3 Februari 2023. Kali ini yang melaporkan adalah seorang perempuan bernama Tengku Zanzabella.
Ia resmi dilaporkan perempuan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 3 Februari 2023. Tengku Zanzabella pun memberitahu kabar itu diunggahan Instagram miliknya.
Melansir herstory, unggahan tersebut terlihat surat tanda terima laporan polisi yang tertera Nomor: STTLP/B/627/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya yang iringi dengan backsound Bunda Corla.
Pegiat media sosial tersebut melaporkan Nikita karena namanya sudah dicemari oleh Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani dapat dijerat dengan pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE.
"Dalam Lidik (Penyelidikan) di Akun IG NIKITAMIRZANIMAWARDI_172 karena pencemaran nama baik melalui media elektronik," tulis laporan yang ditandatangani oleh KA SPKT Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Polisi Haryono Hadi.
Tengku Zanzabella tak ingin main-main dengan laporannya itu bahkan ia sudah menyertakan bukti lengkap.
"Terima kasih, tinggal tunggu proses dan pengembangan serta orang-orang yang terlibat. Semua bukti lengkap dan kami serahkan. Terima kasih sayang-sayangku dan anak-anak bunda Priscilia Corla," tulisnya dalam keterangan unggahannya.
Langkah Tengku Zanzabella ini langsung mendapat respon dari warganet. Mereka mendukung pelaporan tersebut.
Baca Juga: 4 Manfaat Mengenakan Jaket Ketika Berkendara, Cegah Masuk Angin
"Nice kak, jangan kasih kendor ratu napi harus masuk jeruji besi biar aman ini dunia," komentar netizen lainnya.
Untuk diketahui perseteruang keduanya bermula ketika Nikita Mirzani menuding Tengku Zanzabella telah dipecat dari anggota Sahabat Polisi. Ia bahwa menyebutkan bahwa Tengku Zanzabella menggunakan narkoba.
Selain itu, Nikita juga dituding mengumbar chat perempuan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis
-
Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura
-
Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan
-
Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo