Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Vonis tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).
Majelis Hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan dijatuhkan hukuman pidana mati.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo secara sah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak berfungsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).
Selain itu, Majelis Hakim menyatakan Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Ferdy Sambo kata Majelis Hakim juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," ucap Majelis Hakim Wahyu.
Untuk diketahui vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan dari jaksa yang menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Usai Terima Ucapan Ultah dari Anaknya
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Update Harga HP Baru Rilisan 2026 dari Berbagai Merek, Mulai Rp1 Jutaan
-
Bulan Juni 2026 Ada Berapa Tanggal Merah? Cek Jadwal Libur dan Cuti Bersama
-
Kronologi ASN di Siak Tertipu Batu Merah Delima Bertuah Ratusan Juta Rupiah
-
War Flash Sale: Benar Hemat atau Justru Jebakan yang Menguras Dompet dan Kesehatan?
-
Ariana Grande Resmi Buka Era Baru Lewat Hate That I Made You Love Me
-
Keren! Remaja Ini Teliti Teh Kombucha Jadi Inovasi Medis Perban Ramah Lingkungan
-
23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Mei 2026: Spesial Akhir Pekan Banjir Rank Up Koin
-
Honor Win Turbo Resmi Meluncur: HP dengan Baterai 10.000 mAh, Bisa Main Game 14 Jam Nonstop
-
Kaltim Berusaha Jaga Harga Sawit Pasca Pidato Prabowo soal Ekspor Terpusat
-
30 Ucapan Hari Waisak 2026 Singkat Penuh Makna, Lengkap Link Twibbon dan Poster Siap Pakai