Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Lalu bagaimana aturan hukuman mati di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Pengacara kondang Hotman Paris pun memberikan penjelasan perihal aturan hukuman mati di KUHP yang baru.
Dalam sebuah video yang diunggah oleh akun Tiktok @shizuka13channel, Hotman Paris mengaku pusing dengan logika hukum yang ada di KUHP yang baru.
Ia memaparkan bahwa di Pasal 100 dalam KUHP yang baru, terdakwa yang mendapat vonis mati, tidak langsung dieksekusi. Hotman menuturkan, di dalam KUHP yang baru itu, terdakwa tersebut diberikan kesempatan selama 10 tahun untuk berubah.
"Aduh saya baca di KUHP yang baru gue pusing nalar hukumnya dimana. Di pasal 100 disebutkan seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati, nggak bisa langsung dihukum mati. Harus dikasih kesempatan 10 tahun, apakah dia berubah berkelakuan baik," ujar Hotman yang dikutip Mamagini, Selasa (14/2/2023).
Pengacara yang memiliki banyak asisten pribadi cantik itu menuturkan nantinya terdakwa yang divonis mati akan berlomba-lomba dengan cara apapun atau membayar berapapun untuk mendapatkan surat berkelakukan baik di penjara.
"Yaaaa nanti bakal mahal deh surat kelakukan baik oleh kepala lapas penjara, dari pada dihukum mati?. Uh orang berapapun akan mau mau mempertaruhkan apapun demi mendapatkan surat keterangan kelakuan baik dari kepala lapas penjara," ucap Hotman Paris.
Sehingga kata dia tak ada artinya pemberian vonis mati jika tetap harus menunggu 10 tahun apakah terdakwa akan berubah atau tidak.
Baca Juga: Syok Lucky Hakim Mundur, Bupati Indramayu Ungkap Fakta Ini
"Jadi apa artinya gitu loh? Sudah persidangan, sudah divonis PK sampai hukuman mati, tapi tidak boleh dihukum mati. Harus menunggu 10 tahun untuk melihat apakah mental orang itu berubah menjadi kelakuan baik," kata Hotman Paris.
Selain itu, Hotman Paris menyebut surat berkelakukan baik akan semakin mahal jika hukuman mati berdasarkan pertimbangan dari kelakuan terdakwa selama 10 tahun.
"Yaaaa di penjara yang menentukan kelakukan baik kan kepala lapas. Waduuuhhh, surat keterangan kelakukan baik ini pasti surat paling mahal harganya nantinya di dunia. Orang akan mempertarukan apapun agar mendapatkan surat kelakuan baik," ucap dia.
Hotman Paris pun berkelakar berencana ingin melamar menjadi kepala lapas penjara. Sebab menurutnya, kepala lapas penjara menjadi jabatan yang sangat bergengsi menyusul adanya aturan yang ada di KUHP yang baru.
"Dalam waktu dekat Hotman ada rencana melamar jadi kepala lapas penjara. Waduh kepala lapas penjara menjadi jabatan yang sangat sangat sangat prestisius dan sangat sangat bergengsi," papar Hotman Paris.
"Hukuman mati harus nunggu 10 agar bisa dieksekusi kalau selama 10 tahun dapat surat berkelakuan baik maka hukuman mati tidak boleh dilaksakan, uuh siapa sih yang bikin ini, yang bikin ini pasti bukan prakstisi hukum kebanyakan dosen atau profesor," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Bawa Energi Positif, Persija Tambah Sponsor Baru di Tengah Musim
-
Eks Manchester City Joey Barton Ditangkap Usai Perkelahian Berdarah di Klub Golf
-
Jadwal Imsak Palembang Rabu 11 Maret 2026, Jangan Sampai Terlewat Sahur
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung Rabu 11 Maret 2026, Catat Waktu Sahur Hari Ini
-
Imsak Jam Berapa di Jakarta Rabu 11 Maret 2026? Cek Jadwal Imsak dan Waktu Sahur
-
Isran Noor Sebut Lexus Masih Ada, Sentil Alasan Pengadaan Mobil Dinas Baru
-
Potret Tel Aviv Luluh Lantak Dihujani Rudal Iran, Eks Tentara Israel: Netanyahu Penjahat!
-
7 Peci Tapis dan Sarung yang Banyak Dicari di Toko Perlengkapan Muslim Jelang Lebaran
-
6 Fakta Ilyas Panji Alam, Wakil Ketua DPRD Sumsel dari PDIP Disorot soal Meja Biliar Ratusan Juta
-
Glaukoma Bisa Sebabkan Kebutaan Tanpa Gejala, Ini Hal-Hal yang Perlu Diketahui