Suara.com - Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati dalam sidang di PN Jaksel pada Senin (13/2/2023) kemarin dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hukuman mati itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut mantan Kadiv Propam Polri itu dipenjara seumur hidup.
Diketahui, hukuman mati atau pidana mati merupakan praktik yang dilakukan suatu negara untuk membunuh seseorang sebagai hukuman atas suatu kejahatan. Usut punya usut, biaya untuk hukuman mati di Indonesia ternyata tidaklah murah. Simak rincian biaya pelaksanaan eksekusi mati di Indonesia berikut ini.
Rincian Biaya Pelaksanaan Eksekusi Mati di Indonesia
Menurut pernyataan pada 2016 lalu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum mengungkap negara harus mengeluarkan dana sekitar Rp 200 juta untuk satu terpidana untuk melakukan eksekusi hukuman mati.
Nominal itu sudah termasuk kegiatan sebelum dan sesudah eksekusi hukuman mati dilakukan. Sementara itu, pada pada Februari 2015, pelaksanaan eksekusi hukuman mati menghabiskan Rp 2 miliar dari APBN untuk menghukum 10 orang terpidana dengan vonis hukuman mati.
Berikut rincian anggarannya:
- Biaya untuk rapat koordinasi: Rp 1 juta dikalikan 3 rapat = Rp 3.000.000
- Biaya untuk pengamanan: Rp 1 juta dikalikan 30 orang = Rp 30 juta
- Biaya untuk konsumsi: Rp 27 ribu dikalikan 4 hari dikalikan 40 orang dikalikan 2 kali makan = Rp 8,64 juta
- Biaya untuk transportasi eksekutor: Rp 504.500 dikalikan 40 orang dikalikan 2 pergi-pulang = Rp 40,36 juta
- Biaya untuk sewa mobil: Rp 1 juta dikalikan 2 pergi-pulang = Rp 2 juta
- Biaya untuk penginapan eksekutor: Rp 500 ribu dikalikan 3 hari dikalikan 40 orang = Rp 60 juta
- Biaya untuk regu tembak: Rp 1 juta dikalikan 10 orang= Rp 10 juta
- Biaya untuk penginapan wakil terpidana: Rp 500 ribu dikalikan 2 hari dikalikan 5 orang = Rp 5 juta
- Biaya untuk transportasi wakil terpidana: Rp 1 juta dikalikan 2 hari dikalikan 5 orang = Rp 10 juta
- Biaya untuk penerjemah: Rp 1 juta dikalikan 1 orang dikalikan 5 hari = Rp 5 juta
- Biaya untuk rohaniwan: Rp 1 juta
- Biaya untuk petugas kesehatan: Rp 1 juta dikalikan 10 orang = Rp 10 juta
- Biaya untuk pemakaman: Rp 1 juta untuk satu terpidana
- Biaya untuk pengiriman jenazah: Rp 1 juta untuk satu terpidana
Pelaksaan Eksekusi Hukuman Mati di Indonesia
Dalam pelasakanaannya, hukuman mati ditolak banyak pihak karena merupakan sanksi paling berat. Sementara itu, pelaksanaan pidana mati dalam Rancangan KUHP dilakukan lewat tiga tahapan.
Baca Juga: Dianggap Hakim Tidak Sopan, Tengok Lagi Celotehan Kocak Kuat Ma'ruf Sebelum Divonis 15 Tahun Penjara
Tahapan pertama yakni sejauh mungkin pidana mati dihindari dengan memilih pidana alternatif berupa pidana seumur hidup atau penjara dalam waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Kemudian tahapan kedua, dimungkinkan penundaan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun. Dalam penundaan pidana mati tersebut, dimungkinkan perubahan pidana mati jadi seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Terakhir tahapan ketiga, terpidana berhak mengajukan grasi. Eksekusi pidana mati baru dilaksanakan usai permohonan grasi ditolak Presiden. Jika grasi ditolak dan pidana mati tak dilaksanakan selama 10 tahun, maka pidana mati dapat diubah jadi pidana seumur hidup.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Dianggap Hakim Tidak Sopan, Tengok Lagi Celotehan Kocak Kuat Ma'ruf Sebelum Divonis 15 Tahun Penjara
-
Kuat Maruf Divonis Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa, Ini Alasan Majelis Hakim
-
KUHP Baru Jadi 'Dewa Penolong' Ferdy Sambo Lolos Jeratan Hukuman Mati
-
Bagaimana Aturan Hukuman Mati di Indonesia, Ditembak atau Suntik Mati?
-
Salam Metal Kuat Ma'ruf Usai Divonis 15 Tahun Penjara
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar
-
Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup
-
Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya
-
Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus
-
Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik