Suara.com - Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati dalam sidang di PN Jaksel pada Senin (13/2/2023) kemarin dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hukuman mati itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut mantan Kadiv Propam Polri itu dipenjara seumur hidup.
Diketahui, hukuman mati atau pidana mati merupakan praktik yang dilakukan suatu negara untuk membunuh seseorang sebagai hukuman atas suatu kejahatan. Usut punya usut, biaya untuk hukuman mati di Indonesia ternyata tidaklah murah. Simak rincian biaya pelaksanaan eksekusi mati di Indonesia berikut ini.
Rincian Biaya Pelaksanaan Eksekusi Mati di Indonesia
Menurut pernyataan pada 2016 lalu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum mengungkap negara harus mengeluarkan dana sekitar Rp 200 juta untuk satu terpidana untuk melakukan eksekusi hukuman mati.
Nominal itu sudah termasuk kegiatan sebelum dan sesudah eksekusi hukuman mati dilakukan. Sementara itu, pada pada Februari 2015, pelaksanaan eksekusi hukuman mati menghabiskan Rp 2 miliar dari APBN untuk menghukum 10 orang terpidana dengan vonis hukuman mati.
Berikut rincian anggarannya:
- Biaya untuk rapat koordinasi: Rp 1 juta dikalikan 3 rapat = Rp 3.000.000
- Biaya untuk pengamanan: Rp 1 juta dikalikan 30 orang = Rp 30 juta
- Biaya untuk konsumsi: Rp 27 ribu dikalikan 4 hari dikalikan 40 orang dikalikan 2 kali makan = Rp 8,64 juta
- Biaya untuk transportasi eksekutor: Rp 504.500 dikalikan 40 orang dikalikan 2 pergi-pulang = Rp 40,36 juta
- Biaya untuk sewa mobil: Rp 1 juta dikalikan 2 pergi-pulang = Rp 2 juta
- Biaya untuk penginapan eksekutor: Rp 500 ribu dikalikan 3 hari dikalikan 40 orang = Rp 60 juta
- Biaya untuk regu tembak: Rp 1 juta dikalikan 10 orang= Rp 10 juta
- Biaya untuk penginapan wakil terpidana: Rp 500 ribu dikalikan 2 hari dikalikan 5 orang = Rp 5 juta
- Biaya untuk transportasi wakil terpidana: Rp 1 juta dikalikan 2 hari dikalikan 5 orang = Rp 10 juta
- Biaya untuk penerjemah: Rp 1 juta dikalikan 1 orang dikalikan 5 hari = Rp 5 juta
- Biaya untuk rohaniwan: Rp 1 juta
- Biaya untuk petugas kesehatan: Rp 1 juta dikalikan 10 orang = Rp 10 juta
- Biaya untuk pemakaman: Rp 1 juta untuk satu terpidana
- Biaya untuk pengiriman jenazah: Rp 1 juta untuk satu terpidana
Pelaksaan Eksekusi Hukuman Mati di Indonesia
Dalam pelasakanaannya, hukuman mati ditolak banyak pihak karena merupakan sanksi paling berat. Sementara itu, pelaksanaan pidana mati dalam Rancangan KUHP dilakukan lewat tiga tahapan.
Baca Juga: Dianggap Hakim Tidak Sopan, Tengok Lagi Celotehan Kocak Kuat Ma'ruf Sebelum Divonis 15 Tahun Penjara
Tahapan pertama yakni sejauh mungkin pidana mati dihindari dengan memilih pidana alternatif berupa pidana seumur hidup atau penjara dalam waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Kemudian tahapan kedua, dimungkinkan penundaan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun. Dalam penundaan pidana mati tersebut, dimungkinkan perubahan pidana mati jadi seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Terakhir tahapan ketiga, terpidana berhak mengajukan grasi. Eksekusi pidana mati baru dilaksanakan usai permohonan grasi ditolak Presiden. Jika grasi ditolak dan pidana mati tak dilaksanakan selama 10 tahun, maka pidana mati dapat diubah jadi pidana seumur hidup.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Dianggap Hakim Tidak Sopan, Tengok Lagi Celotehan Kocak Kuat Ma'ruf Sebelum Divonis 15 Tahun Penjara
-
Kuat Maruf Divonis Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa, Ini Alasan Majelis Hakim
-
KUHP Baru Jadi 'Dewa Penolong' Ferdy Sambo Lolos Jeratan Hukuman Mati
-
Bagaimana Aturan Hukuman Mati di Indonesia, Ditembak atau Suntik Mati?
-
Salam Metal Kuat Ma'ruf Usai Divonis 15 Tahun Penjara
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran