Suara.com - Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati dalam sidang di PN Jaksel pada Senin (13/2/2023) kemarin dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hukuman mati itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut mantan Kadiv Propam Polri itu dipenjara seumur hidup.
Diketahui, hukuman mati atau pidana mati merupakan praktik yang dilakukan suatu negara untuk membunuh seseorang sebagai hukuman atas suatu kejahatan. Usut punya usut, biaya untuk hukuman mati di Indonesia ternyata tidaklah murah. Simak rincian biaya pelaksanaan eksekusi mati di Indonesia berikut ini.
Rincian Biaya Pelaksanaan Eksekusi Mati di Indonesia
Menurut pernyataan pada 2016 lalu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum mengungkap negara harus mengeluarkan dana sekitar Rp 200 juta untuk satu terpidana untuk melakukan eksekusi hukuman mati.
Nominal itu sudah termasuk kegiatan sebelum dan sesudah eksekusi hukuman mati dilakukan. Sementara itu, pada pada Februari 2015, pelaksanaan eksekusi hukuman mati menghabiskan Rp 2 miliar dari APBN untuk menghukum 10 orang terpidana dengan vonis hukuman mati.
Berikut rincian anggarannya:
- Biaya untuk rapat koordinasi: Rp 1 juta dikalikan 3 rapat = Rp 3.000.000
- Biaya untuk pengamanan: Rp 1 juta dikalikan 30 orang = Rp 30 juta
- Biaya untuk konsumsi: Rp 27 ribu dikalikan 4 hari dikalikan 40 orang dikalikan 2 kali makan = Rp 8,64 juta
- Biaya untuk transportasi eksekutor: Rp 504.500 dikalikan 40 orang dikalikan 2 pergi-pulang = Rp 40,36 juta
- Biaya untuk sewa mobil: Rp 1 juta dikalikan 2 pergi-pulang = Rp 2 juta
- Biaya untuk penginapan eksekutor: Rp 500 ribu dikalikan 3 hari dikalikan 40 orang = Rp 60 juta
- Biaya untuk regu tembak: Rp 1 juta dikalikan 10 orang= Rp 10 juta
- Biaya untuk penginapan wakil terpidana: Rp 500 ribu dikalikan 2 hari dikalikan 5 orang = Rp 5 juta
- Biaya untuk transportasi wakil terpidana: Rp 1 juta dikalikan 2 hari dikalikan 5 orang = Rp 10 juta
- Biaya untuk penerjemah: Rp 1 juta dikalikan 1 orang dikalikan 5 hari = Rp 5 juta
- Biaya untuk rohaniwan: Rp 1 juta
- Biaya untuk petugas kesehatan: Rp 1 juta dikalikan 10 orang = Rp 10 juta
- Biaya untuk pemakaman: Rp 1 juta untuk satu terpidana
- Biaya untuk pengiriman jenazah: Rp 1 juta untuk satu terpidana
Pelaksaan Eksekusi Hukuman Mati di Indonesia
Dalam pelasakanaannya, hukuman mati ditolak banyak pihak karena merupakan sanksi paling berat. Sementara itu, pelaksanaan pidana mati dalam Rancangan KUHP dilakukan lewat tiga tahapan.
Baca Juga: Dianggap Hakim Tidak Sopan, Tengok Lagi Celotehan Kocak Kuat Ma'ruf Sebelum Divonis 15 Tahun Penjara
Tahapan pertama yakni sejauh mungkin pidana mati dihindari dengan memilih pidana alternatif berupa pidana seumur hidup atau penjara dalam waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Kemudian tahapan kedua, dimungkinkan penundaan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun. Dalam penundaan pidana mati tersebut, dimungkinkan perubahan pidana mati jadi seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Terakhir tahapan ketiga, terpidana berhak mengajukan grasi. Eksekusi pidana mati baru dilaksanakan usai permohonan grasi ditolak Presiden. Jika grasi ditolak dan pidana mati tak dilaksanakan selama 10 tahun, maka pidana mati dapat diubah jadi pidana seumur hidup.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Dianggap Hakim Tidak Sopan, Tengok Lagi Celotehan Kocak Kuat Ma'ruf Sebelum Divonis 15 Tahun Penjara
-
Kuat Maruf Divonis Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa, Ini Alasan Majelis Hakim
-
KUHP Baru Jadi 'Dewa Penolong' Ferdy Sambo Lolos Jeratan Hukuman Mati
-
Bagaimana Aturan Hukuman Mati di Indonesia, Ditembak atau Suntik Mati?
-
Salam Metal Kuat Ma'ruf Usai Divonis 15 Tahun Penjara
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
Terkini
-
Indonesia di Ambang Amarah: Belajar dari Ledakan di Nepal, Rocky Gerung dan Bivitri Beri Peringatan!
-
Ganggu Masyarakat, Kakorlantas Bekukan Penggunaan Sirene "Tot-tot Wuk-wuk"
-
Angin Segar APBN 2026, Apkasi Lega TKD Bertambah Meski Belum Ideal
-
Digerebek Satpol PP Diduga Sarang Prostitusi, Indekos di Jakbar Bak Hotel: 3 Lantai Diisi 20 Kamar!
-
Usai Siswa Keracunan Massal, DPR Temukan Ribuan SPPG Fiktif: Program MBG Prabowo Memang Bermasalah?
-
RUU Perampasan Aset Mesti Dibahas Hati-hati, Pakar: Jangan untuk Menakut-nakuti Rakyat!
-
Ucapan Rampok Uang Negara Diusut BK, Nasib Wahyudin Moridu Ditentukan Senin Depan!
-
Survei: Mayoritas Ojol di Jabodetabek Pilih Potongan 20 Persen Asal Orderan Banyak!
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri