Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan berencana mengajukan banding kasasi untuk kliennya setelah divonis hakim 15 tahun. Vonis Ma'ruf dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, pada Selasa (14/2/2023).
"Ini bukan hal yang final, ya. Ini proses awal yang kemudian nanti ada upaya hukum lain, banding kasasi dan PK misalnya," kata Irwan saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Menurutnya dengan jalan banding akan terbuka fakta bahwa kliennya itu tidak harus bertanggung jawab atas pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Bridagir J.
Dia juga menilai Kuat tak pantas jadi terpidana karena tidak mengetahui rencana pembunuhan itu.
"Dia tidak tahu-menahu apa kaitannya dengan peristiwa di Duren Tiga akan terjadi. Nah makanya kesimpulan-kesimpulan yang disampaikan penuntut umum dan kemudian dijadikan pertimbangan dalam keputusan majelis hakim sama sekali tidak berdasar," jelasnya.
Bantahan lainnya, kliennya tidak bertemu dengan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo selama tiga menit sebagaimana yang dituduhkan majelis hakim dalam persidangan.
"Dalam waktu 3 menit ini, secara logika itu kan hal yang tidak mungkin. Kenapa tidak mungkin? Karena itu kan waktu 3 menit itu dibutuhkan untuk naik ke lantai 3 pakai lift, kemudian turun dengan tangga," katanya.
"Dalam waktu 3 menit, cukup untuk ibu Putri Candrawathi menjelaskan peristiwa di Magelang, kemudian Pak Ferdy dalam kondisi amarah, emosi menanggapi dan kemudian mengatur skenario," tambahnya.
Untuk diketahui, majelis hakim menyebut bahwa Kuat Ma'ruf sempat naik ke lantai 3 melalui pintu belakang ke arah dapur.
Baca Juga: Mau Rujuk, Ini Alasan Septia Kembali ke Pelukan Putra Siregar
"Saguling adalah ruang pribadi keluarga, siapapun baik asisten, rumah tangga, termasuk ajudan tidak dapat masuk tanpa adanya izin. Untuk itu diajaknya terdakwa oleh saksi Putri Candrawathi ke lantai tiga rumah Saguling, tentulah disebabkan terdakwa dianggap penting oleh saksi Putri Candrawathi dan keterangan terdakwa sangatlah penting untuk menambah keyakinan saksi Ferdy Sambo," katanya.
Vonis untuk Ma'ruf memang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya memutuskan selama 8 tahun penjara.
**
Artikel ini merupakan kerja sama Suara.com dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Dikawal Ketat Brimob Bersenjata, Tersangka Korupsi Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung Usai Jumatan
-
Tidak Ada Toleransi, Kapolda Sumbar Bakal Pecat Polisi yang Terlibat Narkoba
-
Sambangi Gedung Bundar, Hotman Paris Bakal Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah?
-
4 Stylus Pen Universal Terbaik untuk HP dan Tablet, dengan Palm Rejection Cuma Rp70 Ribuan
-
9 Bank Sudah Bangkrut Sepanjang Tahun 2026, Terbaru BPRS Hasanah
-
Bybit Resmi Masuk Indonesia usai Akuisisi Mayoritas NOBI
-
Mengintip Honda GL150: Inikah Penerus GL Pro Neotech yang Legendaris? Harga Kelas Premium
-
Juventus Resmi Rekrut Zeki Celik Gratis, Bek Serbabisa Turki Dikontrak hingga 2029
-
Ditanya Statusnya Saat Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Petral, Sudirman Said: Sebagai Saksi
-
5 Parfum Aroma Bunga yang Fresh dan Murah di Indomaret untuk Wangi Sehari-hari