/
Jum'at, 24 Februari 2023 | 20:41 WIB
Hotman Paris. (https://www.instagram.com/hotmanparisofficial/)

Pengacara kondang Hotman Paris geram dengan adanya kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada pelajar bernama David.

Mario Dandy merupakan anak dari Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo. 

Hotman Paris mengaku telah melihat video aksi brutal yang diduga dilakukan Mario Dandy kepada David. Menurutnya aksi yang dilakukan Mario Dandy sangat sadis dan kelewatan.

"Saya sambil bobo pulang dari TV show, menonton video viral penganiayaan yang katanya dilakukan oleh seorang anak oknum pejabat pajak. Benar-benar sadis kelewatan," ujar Hotman Paris yang dikutip Mamagini dari akun Instagram, Jumat (24/2/2023).

Dalam videonya tersebut, Hotman Paris menanyakan kepada netizen dimana Mario Dandy ditahan.

Sebab Hotman Paris berniat untuk memviralkan Mario Dandy yang melakukan aksi brutal kepada David hingga koma.

"Boleh tahu dia ditahan di Polres mana atau di Polda mana? Tolong kasih tahu, kita mau viralkan habis-habisan. Oke, tolong kasih tahu di mana itu. Kejadiannya Polres mana atau Polda mana? Salam Hotman Paris," katanya.

Sebelumnya, Beredar di media sosial video penganiayaan yang diduga dilakukan Mario Dandy Satrio kepada seorang pelajar bernama David. David merupakan anak dari pengurus GP Ansor.

Dari video yang dilihat dari akun Twitter @unrllls, tampak seorang pria diduga Mario Dandy tengah melakukan penganiayaan kepada korban di jalan.  Korban yang diduga David terlihat sudah terkapar di atas aspal.

Baca Juga: Ayah Mario Dandy Punya Rekening Jumbo, Rubicon dan Harley Davidson jadi Materi KPK Telusuri Kekayaan Rafael Trisambodo

Dalam video tersebut, pria yang diduga Mario Dandy melakukan aksi penganiayaan dengan menginjak kepala korban yang sudah tak berdaya. Bahkan pria tersebut juga memukul korban yang sudah tak sadarkan diri itu.

"Nggak takut gue anak orang mati, lapor, laporin a***ng," ujar pria yang didduga Mario Dandy yang dikutip dari akun @unrllls, Kamis (23/2/2023).

Polisi menetapkan Mario Dandy Satrio sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap David. Mario sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Polisi menjatuhkan pasal berlapis kepada anak pejabat pajak di jakarta Selatan tersebut, yakni Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Load More