Pengacara kondang Hotman Paris geram dengan adanya kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada pelajar bernama David.
Mario Dandy merupakan anak dari Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo.
Hotman Paris mengaku telah melihat video aksi brutal yang diduga dilakukan Mario Dandy kepada David. Menurutnya aksi yang dilakukan Mario Dandy sangat sadis dan kelewatan.
"Saya sambil bobo pulang dari TV show, menonton video viral penganiayaan yang katanya dilakukan oleh seorang anak oknum pejabat pajak. Benar-benar sadis kelewatan," ujar Hotman Paris yang dikutip Mamagini dari akun Instagram, Jumat (24/2/2023).
Dalam videonya tersebut, Hotman Paris menanyakan kepada netizen dimana Mario Dandy ditahan.
Sebab Hotman Paris berniat untuk memviralkan Mario Dandy yang melakukan aksi brutal kepada David hingga koma.
"Boleh tahu dia ditahan di Polres mana atau di Polda mana? Tolong kasih tahu, kita mau viralkan habis-habisan. Oke, tolong kasih tahu di mana itu. Kejadiannya Polres mana atau Polda mana? Salam Hotman Paris," katanya.
Sebelumnya, Beredar di media sosial video penganiayaan yang diduga dilakukan Mario Dandy Satrio kepada seorang pelajar bernama David. David merupakan anak dari pengurus GP Ansor.
Dari video yang dilihat dari akun Twitter @unrllls, tampak seorang pria diduga Mario Dandy tengah melakukan penganiayaan kepada korban di jalan. Korban yang diduga David terlihat sudah terkapar di atas aspal.
Dalam video tersebut, pria yang diduga Mario Dandy melakukan aksi penganiayaan dengan menginjak kepala korban yang sudah tak berdaya. Bahkan pria tersebut juga memukul korban yang sudah tak sadarkan diri itu.
"Nggak takut gue anak orang mati, lapor, laporin a***ng," ujar pria yang didduga Mario Dandy yang dikutip dari akun @unrllls, Kamis (23/2/2023).
Polisi menetapkan Mario Dandy Satrio sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap David. Mario sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Polisi menjatuhkan pasal berlapis kepada anak pejabat pajak di jakarta Selatan tersebut, yakni Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Berita Terkait
-
Profil Jonathan Latumahina Tokoh Penting GP Ansor yang Dikenal Dekat dengan Menag
-
Tahan Emosi, Bintang Emon Sindir Mario David dan Ayahnya: Udah Ambil Duit Rakyat, Mau Ambil Nyawa Juga?
-
Rekam Video saat David Dianiaya, Shane Lukas Teman Mario Dandy Terus Tertunduk Saat Resmi Ditahan di Polres Jaksel
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
Terkini
-
Fakta Mayat Perempuan Tak Utuh di Pesisir Selatan: Diduga Istri Siri Curanmor, Tubuh Dimakan Biawak
-
Mengulas The Psychology of Money: Pelajaran yang Jarang Diajarkan di Sekolah
-
Meningkat, Kaltim Sukses Produksi 270 Ribu Ton Padi pada 2025
-
Kejagung Bakal Pelajari Laporan Terkait Genosida Israel Terhadap Warga Palestina
-
Tidak Terdata, Tidak Terlindungi: Mengapa Disabilitas Kerap Tertinggal dalam Penanganan Bencana?
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Eyang Meri Titipkan Pesan Terakhir pada Kapolri, Tekankan Peran Polisi sebagai Pelindung Warga
-
Liburan Asyik Dekat Jakarta! 4 Rekomendasi Wisata di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan
-
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Rupiah Malah Amblas ke Level Rp16.842!
-
Roy Suryo Ungkap Banyak Broker di Kasus Ijazah Jokowi, Ada Uang Haram di Balik Tawaran Damai?