Hingga saat ini, polisi belum juga menentukan status Agnes, pacar Mario Dandy, sebagai tersangka. Padahal, publik menilai bahwa peran Agnes dalam kasus penganiayaan terhadap David, sangatlah besar. Agnes diduga sebagai provokator yang membuat Mario Dandy marah lantaran masa lalu David bersama Agnes.
Beberapa waktu lalu, polisi mengatakan bahwa pihaknya harus melakukan kerjasama dengan pihak pemerhati anak sebelum menetapkan status Agnes, lantaran usianya yang masih di bawah umur.
"Perlu diketahui, terhadap anak ada hak anak yang wajib dipenuhi, dan tentunya ada sistem dan peraturan undang-undang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip dari video yang diunggah akun Instagram @lambe_turah, Senin (27/2/2023).
"Maka diperlukannya kolaborasi antar stakeholder, dalam hal ini seperti kementerian PPA, dinas sosial, dan asosiasi psikologi forensik," katanya lagi.
Terlepas dari usia Agnes yang masih di bawah umur, pengacara Mario David, Dolfie Rompas, menilai bahwa Agnes dan siapa pun pihak yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David, mesti diproses hukum.
Hal ini disampaikan Dolfie merespons adanya desakan kepada penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan untuk segera menetapkan Agnes sebagai tersangka.
"Silakan saja kalau memang ada keterlibatan siapapun itu harus diproses hukum. Jadi nggak hanya (Mario) klien saya. Kalau memang ada pihak lain di situ yang memang turut serta di situ, ada di situ dan tidak juga melakukan apa-apa berarti ada juga semacam pembiaran," kata Dolfie, mengutip Suara.com, Rabu (1/3/2023).
Meski begitu, Dolfie mengatakan bahwa keputusan untuk menetapkan tersangka tersebut sepenuhnya menjadi wewenang penyidik. Namun, ia berharap penyidik dapat mengusut tuntas kasus ini hingga terang benderang.
Baca Juga: Ulasan Buku Proviso: Perjalanan Mencari Cita Rasa Kopi Terbaik
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Apa Perbedaan Telephoto dan Optical Zoom? Sering Diunggulkan pada Spesifikasi Kamera HP
-
Rupiah Tertahan di Rp18.018, Ketegangan Global dan UU P2SK Masih Menekan
-
Pelatih Oman Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan atas Timnas Indonesia
-
Kata Toko Ritel Mewah Milik Djarum Soal Kehadiran Kopdes Merah Putih
-
Bertabur Bintang, Suaraga Fest 2026 Gabungkan Musik hingga Wellness di Solo
-
Dulu Bolak-balik Pakai Motor, Petani Desa Poncosari Kini Lebih Mudah Angkut Hasil Panen
-
Di Tengah Tekanan Ekonomi, Jakarta Fair 2026 Tetap Bidik Target Transaksi Tinggi
-
Kebakaran Pagi Buta di Cideng: 1 Orang Tewas, 6 Rumah Hangus
-
Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
-
Prancis Kalah Memalukan, Rayan Cherki Akui Les Blues Bukan Favorit di Piala Dunia 2026