Publik sempat dibuat kaget ketika Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berencana menawarkan opsi restorative justice kepada keluarga David Ozora, untuk berdamai dengan pelaku penganiayaan, yaitu Mario Dandy dan kawan-kawan.
Gegara berita tersebut, tak sedikit publik yang curiga kalau ada unsur suap di balik tawaran damai ini.
Namun, kekinian, Kejaksaan Agung menegaskan tak ada opsi restorative justice (RJ) untuk para pelaku penganiayaan David Ozora.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) I Ketut Sumedana, mengutip dari Instagram @kejaksaan.ri, yang dilihat Senin (20/3/2023).
Dalam salah satu poin disebutkan bahwa tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas tidak layak mendapatkan restorative justice karena ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.
Ditambah, perbuatan yang dilakukan oleh tersangka dinilai sangat keji dan berdampak luas, baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku.
Sedangkan terkait dengan pelaku anak Agnes, akan dilakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum, yakni diversi bukan restorative justice.
Meski demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan.
Dalam akun gosip @lambe_turah yang menayangkan berita ini, warganet ramai-ramai memberikan komentarnya.
Baca Juga: Sepenggal Kisah dari Penjara Anak Seberang Kali Krukut
"Kok, ga kompak sama Kejati?" tanya warganet heran.
"Itu kemarin siapa yang minta damai?" tanya yang lain.
"Sebetulnya bingung kemarin kok tiba-tiba berkunjung, apa karena viral. Ternyata udang di balik batu.. dan sekarang clear," tulis warganet.
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia
-
Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS
-
3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli
-
Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil
-
Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan
-
Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu
-
Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan