Publik sempat dibuat kaget ketika Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berencana menawarkan opsi restorative justice kepada keluarga David Ozora, untuk berdamai dengan pelaku penganiayaan, yaitu Mario Dandy dan kawan-kawan.
Gegara berita tersebut, tak sedikit publik yang curiga kalau ada unsur suap di balik tawaran damai ini.
Namun, kekinian, Kejaksaan Agung menegaskan tak ada opsi restorative justice (RJ) untuk para pelaku penganiayaan David Ozora.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) I Ketut Sumedana, mengutip dari Instagram @kejaksaan.ri, yang dilihat Senin (20/3/2023).
Dalam salah satu poin disebutkan bahwa tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas tidak layak mendapatkan restorative justice karena ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.
Ditambah, perbuatan yang dilakukan oleh tersangka dinilai sangat keji dan berdampak luas, baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku.
Sedangkan terkait dengan pelaku anak Agnes, akan dilakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum, yakni diversi bukan restorative justice.
Meski demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan.
Dalam akun gosip @lambe_turah yang menayangkan berita ini, warganet ramai-ramai memberikan komentarnya.
Baca Juga: Sepenggal Kisah dari Penjara Anak Seberang Kali Krukut
"Kok, ga kompak sama Kejati?" tanya warganet heran.
"Itu kemarin siapa yang minta damai?" tanya yang lain.
"Sebetulnya bingung kemarin kok tiba-tiba berkunjung, apa karena viral. Ternyata udang di balik batu.. dan sekarang clear," tulis warganet.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Cinta dan Jari yang Patah di Utara Jakarta
Terkini
-
Usai Virgoun, Giliran Mawa yang Bongkar Kebohongan Inara Rusli dan Insanul Fahmi yang Disembunyikan
-
Anthony Garbelotto Bongkar Kunci Kestaria Bengawan Solo Jungkalkan Dewa United
-
Guliran Piala Asia U-17 dan Beban Berat yang Ditinggalkan oleh Nova Arianto bagi sang Suksesor
-
Tajam! Fabio Capello Sebut Cristiano Ronaldo Tak Punya Otak Jenius seperti Messi
-
Kapan Sidang Isbat Puasa 2026? Ini Jadwalnya
-
Analis Rusia Prediksi Nikel Surplus 275.000 Metrik Ton, Singgung Indonesia
-
Pengiriman 8.000 TNI ke Gaza Pertaruhan Berbahaya, Amnesty Desak Tinjau Ulang
-
8 Cara Merawat HP Lipat agar Tidak Cepat Rusak, Bikin Engsel dan Layar Aman Bertahun-tahun
-
Fajar Alamri: Bocah Ajaib Indonesia Guncang Turnamen Biliar Internasional
-
Kembali Lawan Persipal Palu, Kendal Tornado FC Pantang Remehkan Lawan