Baru-baru ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berencana menawarkan langkah hukum restorative justice (RJ) kepada pihak keluarga korban penganiayaan anak eks pejabat pajak Mario Dandy cs, David Ozora Latumahina.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani setelah menjenguk David di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan pada Kamis (16/3/2023) lalu.
Reda menyebut bahwa meskipun Mario CS saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, proses restorative justice masih bisa dilakukan.
Meski demikian, Kejati DKI Jakarta pun menuturkan bahwa pihaknya tidak akan memaksakan upaya tersebut. Reda menyebut bahwa pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya untuk proses langkah hukum yang akan diambil kepada pihak keluarga David sebagai korban.
"Jika memang korban tidak menginginkan (RJ), itu proses jalan lebih lanjut. Proses RJ dilakukan jika kedua belah pihak memang menghendaki perdamaian dan tak ingin melanjutkan lagi perkara ini. Namun jika salah satu pihak tidak bisa atau tidak menghendaki, seperti bertepuk sebelah tangan namanya, maka kasus akan tetap dilanjutkan," ungkap dia.
Masa Penahanan Mario CS Diperpanjang
Sebelumnya diberitakan bahwa Polda Metro Jaya telah memperpanjang masa penahanan kepada Mario Dandy, Shane Lukas dan juga AGH (15) terkait dengan kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Sebagai informasi, Mario Dandy sudah ditahan sejak 20 Februari 2023, sedangkan Shane Lukas sendiri sudah ditahan beberapa hari setelahnya yakni pada 24 Februari 2023.
Sementara, untuk AGH yang berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum sudah ditahan sejak 8 Maret 2023. AGH ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Baca Juga: Tompi Sentil Iman Generasi Muda Lewat Lagu Religi, Termasuk Mario Dandy
AGH sendiri sudah ditahan selama 7 hari di LPSK. Kemudian nantinya, AGH akan ditahan selama 8 hari ke depan.
Pasal yang Menjerat Mario Dandy Cs
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk tersangka Shane, ia dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara, untuk anak yang bermasalah dengan hukum yakni AGH dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya tersebut AGH terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Lantas, seperti apakah rekam jejak Kepala Kejaksaaan Tinggi DKI Jakarta yang tawarkan David berdamai dengan Mario Dandy? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Tag
Berita Terkait
-
Tompi Sentil Iman Generasi Muda Lewat Lagu Religi, Termasuk Mario Dandy
-
Berkas Lengkap, Polda Metro Bakal Serahkan AG Pacar Mario Dandy ke Kejari Jaksel Besok
-
Mario Dandy Satriyo Dapat Restorative Justice? Kalau pun Keluarga Korban Bersedia, Negara Belum Tentu Mau Karena Ini Alasannya
-
Komentar Pedas Mahfud MD Soal Penganiayaan David oleh Mario Dandy
-
Kondisi David Ozora Semakin Membaik, Jonathan Latumahina Beri Pesan Menyentuh: Jangan Pernah Kamu Ingat Apapun, Berjuang untuk Hal Baru Nak!
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
-
Info Orang Dalam, Iran Hampir Pasti Tak Ikut Piala Dunia 2026
Terkini
-
AS Tambah Pasukan ke Timur Tengah, Operasi Epic Fury Dinilai Masih Panjang
-
Angkatan Udara Qatar Tembak Jatuh 2 Pesawat Tempur Iran
-
Trump Tak Tutup Opsi Kirim Pasukan Darat ke Iran, Isyaratkan Gelombang Serangan Lebih Besar
-
Boroujerdi: Masyarakat Tak Anggap Putra Shah Terakhir Iran Reza Pahlavi Ada
-
Eks Dirut Pertamina Soal Kesaksian Ahok: Buka Tabir Korupi LNG
-
Kaesang Silaturahmi ke Ponpes Al-Amien Kediri Disuguhi Nasi Kuning: Saya Kayak Lagi Ulang Tahun
-
China Tegas Dukung Iran Lawan Serangan AS dan Israel: Kami di Belakang Iran
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Ancaman Perang Timur Tengah, DPR Desak Travel Jamin Keamanan dan Kepulangan Jamaah Umrah