Baru-baru ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berencana menawarkan langkah hukum restorative justice (RJ) kepada pihak keluarga korban penganiayaan anak eks pejabat pajak Mario Dandy cs, David Ozora Latumahina.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani setelah menjenguk David di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan pada Kamis (16/3/2023) lalu.
Reda menyebut bahwa meskipun Mario CS saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, proses restorative justice masih bisa dilakukan.
Meski demikian, Kejati DKI Jakarta pun menuturkan bahwa pihaknya tidak akan memaksakan upaya tersebut. Reda menyebut bahwa pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya untuk proses langkah hukum yang akan diambil kepada pihak keluarga David sebagai korban.
"Jika memang korban tidak menginginkan (RJ), itu proses jalan lebih lanjut. Proses RJ dilakukan jika kedua belah pihak memang menghendaki perdamaian dan tak ingin melanjutkan lagi perkara ini. Namun jika salah satu pihak tidak bisa atau tidak menghendaki, seperti bertepuk sebelah tangan namanya, maka kasus akan tetap dilanjutkan," ungkap dia.
Masa Penahanan Mario CS Diperpanjang
Sebelumnya diberitakan bahwa Polda Metro Jaya telah memperpanjang masa penahanan kepada Mario Dandy, Shane Lukas dan juga AGH (15) terkait dengan kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Sebagai informasi, Mario Dandy sudah ditahan sejak 20 Februari 2023, sedangkan Shane Lukas sendiri sudah ditahan beberapa hari setelahnya yakni pada 24 Februari 2023.
Sementara, untuk AGH yang berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum sudah ditahan sejak 8 Maret 2023. AGH ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Baca Juga: Tompi Sentil Iman Generasi Muda Lewat Lagu Religi, Termasuk Mario Dandy
AGH sendiri sudah ditahan selama 7 hari di LPSK. Kemudian nantinya, AGH akan ditahan selama 8 hari ke depan.
Pasal yang Menjerat Mario Dandy Cs
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk tersangka Shane, ia dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara, untuk anak yang bermasalah dengan hukum yakni AGH dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya tersebut AGH terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Lantas, seperti apakah rekam jejak Kepala Kejaksaaan Tinggi DKI Jakarta yang tawarkan David berdamai dengan Mario Dandy? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Tag
Berita Terkait
-
Tompi Sentil Iman Generasi Muda Lewat Lagu Religi, Termasuk Mario Dandy
-
Berkas Lengkap, Polda Metro Bakal Serahkan AG Pacar Mario Dandy ke Kejari Jaksel Besok
-
Mario Dandy Satriyo Dapat Restorative Justice? Kalau pun Keluarga Korban Bersedia, Negara Belum Tentu Mau Karena Ini Alasannya
-
Komentar Pedas Mahfud MD Soal Penganiayaan David oleh Mario Dandy
-
Kondisi David Ozora Semakin Membaik, Jonathan Latumahina Beri Pesan Menyentuh: Jangan Pernah Kamu Ingat Apapun, Berjuang untuk Hal Baru Nak!
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
- 10 Mobil Terbaik untuk Pemula yang Paling Irit dan Mudah Dikendalikan
Pilihan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
Terkini
-
Prabowo Jawab Desakan Status Bencana Nasional: Kita Monitor Terus, Bantuan Tak Akan Putus
-
Rajiv Desak Polisi Bongkar Dalang Perusakan Kebun Teh Pangalengan: Jangan Cuma Pelaku Lapangan
-
KPK Akui Lakukan Eksekusi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sesaat Sebelum Dibebaskan
-
Dongkrak Pengembangan UMKM, Kebijakan Memakai Sarung Batik di Pemprov Jateng Menuai Apresiasi
-
Gerak Cepat Athari Gauthi Ardi Terobos Banjir Sumbar, Ribuan Bantuan Disiapkan
-
Prabowo Murka Lihat Siswa Seberangi Sungai, Bentuk Satgas Darurat dan Colek Menkeu
-
Krisis Air Bersih di Pesisir Jakarta, Benarkah Pipa PAM Jaya Jadi Solusi?
-
Panas Kisruh Elite PBNU, Benarkah Soal Bohir Tambang?
-
Gus Ipul Bantah Siap Jadi Plh Ketum PBNU, Sebut Banyak yang Lebih Layak
-
Khawatir NU Terpecah: Ini Seruan dari Nahdliyin Akar Rumput untuk PBNU