Beredar kabar yang menarasikan bahwa Presiden Joko Widodo memecat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kabar tersebut disebarkan oleh akun Youtube dengan 86,8 ribu pengikut bernama KANAL BERITA melalui sebuah video yang diunggah pada Rabu (20/3/2023).
"MALAM INI PRESIDEN COPOT LISTYO SIGIT // APAKAH IKUT DALAM SKENARIO SAMBO ??" begitu judul dalam unggahan tersebut seperti dikutip Mamagini, Selasa (21/3/2023).
Selain itu, unggahan tersebut juga menyertakan thumbnail berupa foto yang diduga telah direkayasa dengan narasi sebagai berikut:
"JOKOWI PECAT LISTYO SIGIT
APAKAH BERKAITAN DENGAN KASUS FERDY SAMBO"
Namun begitu, apakah benar Jokowi mencopot Kapolri Listyo Sigit?
Penjelasan
Setelah melihat unggahan tersebut secara utuh, tidak ditemukan adanya keselarasan antara narasi dalam judul dan thumbnail dengan isi video.
Video tersebut sama sekali tidak menampilkan atau menunjukkan bukti bahwa Jokowi mencopot Kapolri Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Rumah Ibadah Boleh Dipakai buat Kampanye Politik, Asal...
Isi video tersebut justru menjelaskan bahwa kabar yang menarasikan Kapolri Listyo Sigit dipecat merupakan kabar yang tidak benar atau salah.
Faktanya, berdasarkan penelusuran, hingga saat ini Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih menjabat sebagai Kapolri.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyatakan Jokowi memecat Kapolri Listyo Sigit Prabowo merupakan klaim yang tidak benar.
Unggahan tersebut merupakan unggahan yang mengandung informasi dan narasi menyesatkan.
Catatan Redaksi:
Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta Suara.com. Dibuat seakurat mungkin dengan sumber sejelas mungkin, namun tidak mesti menjadi rujukan kebenaran yang sesungguhnya (karena masih ada potensi salah informasi). Lebih lengkap mengenai konten Cek Fakta bisa dibaca di laman ini. Pembaca (publik) juga dipersilakan memberi komentar/kritik, baik melalui kolom komentar di setiap konten terkait, mengontak Redaksi Suara.com, atau menyampaikan isu/klaim yang butuh diverifikasi atau diperiksa faktanya melalui email cekfakta@suara.com.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Minta Tanggung Jawab, Raffi Ahmad Diam-Diam Hamili Mimi Bayuh
-
CEK FAKTA: Innalillahi, Nikita Mirzani Meninggal Dunia Setelah Terkena Serangan Jantung
-
Momen-momen Kepala BIN Tunjukkan Dukungannya untuk Prabowo Jadi Presiden 2024
-
Mengingat Kembali Suara 2 Menko Jokowi yang Gaungkan Pemilu 2024 Ditunda
-
Jokowi Fasilitasi Generasi Muda Papua dengan Gedung PYCH
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD
-
Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra
-
Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026
-
Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA