Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju (KIM), Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan/Lembaga terkait terkait penyelenggaraan buka puasa bersama (bukber) selama bulan Ramadan 1444 Hijriah.
Arahan Jokowi tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
Dalam surat tersebut ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung dengan tembusan yang ditujukan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin.
Arahan tersebut berisikan tiga poin termasuk larangan untuk menggelar buka puasa bersama selama bulan Ramadan.
Poin pertama dalam arahan Jokowi tersebut yakni menekankan perlunya ke hati-hatian, lantaran penanganan Covid-19 masih dalam transisi menuju endemi.
"Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian," isi poin satu dalam surat arahan tersebut yang dikutip Mamagini, Kamis (23/3/2023).
Selanjutnya poin kedua melarang digelarnya acara buka puasa bersama.
"Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan," isi poin kedua.
Lalu di poin ketiga meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menindaklanjuti arahan tersebut kepada kepala daerah.
Baca Juga: MAKI Bakal Laporkan PPATK Ke Bareskrim Polri Terkait Transaksi Janggal Rp 349 Triliun
"Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota," isi poin ketiga.
Selain itu, dalam surat arahan tersebut juga meminta para menteri, kepala instansi, kepala lembaga serta kepala daerah untuk mematuhi arahan Presiden tersebut dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing.
"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," bunyi arahan dalam surat tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Viral Kunjungan Komisaris Pusri di Padang, Rombongan Arteria Dahlan Foto di Tikungan Ekstrem
-
Amarah Warga Serbu Diduga Rumah Bandar Narkoba Berujung Kapolsek Panipahan Dicopot
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma
-
Selama Ini Disangka Hiasan, Ternyata Ini Makna Warna Ondel-Ondel yang Sesungguhnya
-
Sinopsis Film Mudborn: Kisah Boneka Tanah Liat Pembawa Petaka, Tayang di Netflix
-
Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!
-
5 Sepatu Lari yang Tetap Keren Dipakai Ngantor di Sudirman, Nyaman Seharian Tanpa Ganti Sepatu
-
Pendidikan Asrama Gratis: Siswa Makan 3 Kali Sehari, Punya Tempat Tidur hingga Tumbler
-
Bergerak di Tengah Tantangan Global, Armada Kapal Pertamina Topang Distribusi Energi
-
Mulai dari Tuban, Pertamina Gulirkan Pasar Murah Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Pokok