Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bakal melaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Bareskrim Polri, terkait dugaan tindak pidana kerahasiaan dokumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).
"Ini adalah sebagai bentuk ikhtiar MAKI dalam membela PPATK bahwa apa yang dilakukan benar dan kalau ini dikatakan tidak benar oleh DPR maka saya coba dengan logika terbalik mengikuti arusnya DPR dengan melaporkan PPATK kepada kepolisian," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (23/3/2023).
Boyamin menyebut, langkah hukum ini dilakukan sebagai respons atas pernyataan Komisi III DPR RI yang mengatakan ada pidana dari proses yang disampaikan oleh PPATK di Rapat Komisi III DPR RI Selasa (21/3) lalu.
Menurut dia, aduan atau laporan polisi tersebut berkaitan dengan tindak apa yang dikatakan anggota Komisi III tersebut bahwa apa yang dilakukan PPATK mengandung unsur pidana.
"Nanti saya akan meminta kepolisian memanggil teman-teman di DPR yang mengatakan pidana dan ini disertai dengan argumen yang DPR sampaikan kepada kepolisian," ujarnya.
Boyamin menilai, pernyataan DPR tersebut terkesan menyalahkan PPATK yang telah mengikuti arus di masyarakat dari proses yang telah terjadi terkait Rafael Alun yang memiliki kekayaan berlebih dari pejabat di negara ini.
Dari kejadian itu, kemudian masyarakat menagih kinerja PPATK, yang ternyata telah melakukan penyelidikan transaksi keuangan sejak 2012 dan bahkan telah melakukan perhitungan sejak 2009 di mana ditemukan nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun yang dikirimkan kepada pihaknya pada 13 Maret 2023.
Boyamin meyakini apa yang dilakukan oleh PPATK tidak termasuk pelanggaran hukum pidana karena apa yang disampaikan adalah secara global, tidak orang perorangan yang berdampak merugikan satu orang karena rahasianya dibuka.
"Ini adalah bentuk logika terbalik saya. Jika nanti di kepolisian menyatakan tidak ada pidana apa yang disampaikan PPATK, berarti apa yang dilakukan PPATK itu benar," tutur Boyamin.
Baca Juga: Poin-poin Penting Paparan PPATK Soal TPPU 300 Triliun, Tak Berkaitan Unsur Politis
Mestinya apa yang telah diungkap oleh PPATK ini, kata Boyamin, DPR menyambutnya dengan gagap gempita dan menindaklanjuti oleh panitia khusus (pansus) untuk memberikan pengarahan kepada penegak hukum untuk menindaklanjuti, bukan malah sebaliknya.
"Pertanyaan MAKI adalah, apakah DPR masih bersama rakyat yang diwakilinya atau malah berbeda haluan. Karena, masyarakat menyatakan sangat gembira, sangat mendukung PPATK dan kenyataan terhadap proses kemarin di DPR itu masyarakat masih membela PPATK," ujar Boyamin.
Sebelumnya, dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR di Kompleks Senayan, Selasa (21/3), Anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan menyinggung tentang ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Mengejutkan!! Sri Mulyani Seret Nama Jokowi, PPATK dan KPK Langsung Lakukan Ini
-
Poin-poin Penting Paparan PPATK Soal TPPU 300 Triliun, Tak Berkaitan Unsur Politis
-
Babak Baru Isu Transaksi Rp349 T di Kemenkeu: Makin Pelik, Sosok SB-DY Ikut Terlibat
-
Benarkah Jokowi Terima Laporan Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu?
-
Segudang Cecaran DPR ke PPATK Soal Transaksi Rp349 T di Kemenkeu: Tuding Ada Motif Politik
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
Terkini
-
Teka-teki Kematian Bos Tenda di Cibitung: Tewas Penuh Luka, Perampokan atau Dendam?
-
6 Jet Tempur Milik TNI AU Kawal Penerbangan Presiden Prabowo ke Magelang
-
Kemenag Pastikan Layanan Legalisasi Buku Nikah Tetap Buka Meski ASN WFH Setiap Jumat
-
Benjamin Netanyahu Siap-siap Sidang Korupsi Lagi
-
Bulog: Stok Beras Nasional 4,6 Juta Ton Tersebar Merata, Ketahanan Pangan Aman Hadapi El Nino
-
Lawan Ketimpangan! Ini 5 Mandat Politik Kongres VI KPI Demi Keadilan Ekonomi Perempuan
-
Polisi Sebut WFH ASN Bikin Jalanan Jakarta Lebih Lengang Hari Ini
-
Geledah Rumah PNS dan Pihak Swasta, KPK Amankan Bukti Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Madiun
-
Ogah Santai Saat WFH Jumat, Pramono Anung Pantau Pengerukan Kanal Banjir Barat
-
Ngaku Bisa Atur Kasus Korupsi, 4 Petugas KPK Gadungan Ditangkap