Dalam persidangan dengan terdakwa Agnes Gracia alias AG yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut anak berusia 15 tahun itu dengan hukuman 4 tahun penjara.
Atas tuntutan tersebut, tak sedikit publik yang merasa kecewa. Pasalnya, JPU sudah jelas-jelas menyebut tuntutan yang dikenakan adalah setengah dari tuntutan maksimal 12 tahun penjara.
Itu artinya, seharusnya AG dituntut 6 tahun penjara, dan bukannya 4 tahun.
Jaksa penuntut umum mempertimbangkan hal yang meringankan dari Agnes. Disebutkan bahwa usia Agnes yang masih muda, diharapkan ia dapat memperbaiki diri di kemudian hari.
Sejumlah warganet pun mengemukakan kekecewaannya. Dikutip dari akun Instagram @mak_lamis, Kamis (6/4/2023), tak sedikit yang berharap kalau vonis yang diberikan akan lebih banyak daripada tuntutannya.
"Semoga pak hakimnya memutuskan hukuman yang lebih berat dari tuntutan jaksa kaya si PC kemarin," kata warganet, teringat pada kasus Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati.
"Cicilan rumah subsidi aja lebih lama masanya daripada masa tahanan AG," kata warganet yang lain.
"4 tahun belum tentu bisa mengembalikan kesehatan David sepenuhnya," pungkas warganet lainnya.
Baca Juga: Pilkades Serentak Bangkalan Madura, Satu dari Tiga Korban Pembacokan Meninggal Dunia
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur