Suara.com - Pengacara terdakwa anak, AG (15), Mangatta Toding Allo memastikan kliennya tidak akan hadir secara langsung dalam sidang putusan kasus penganiayaan berat David Ozora yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (10/4/2023) pekan depan.
"Klien kami nanti tidak akan dihadirkan karena UU SPPA juga menyatakan demikian," kata Mangatta kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).
Dia berharap AG mendapat keadilan dalam persidangan ini. Sampai saat ini, Mangatta menyebut pihaknya sama sekali belum berencana akan mengajukan banding apabila vonis hakim lebih berat daripada tuntutan jaksa.
"Kita lihat nanti, pasti berat untuk anak. Kita pasti berharap yang terbaik bagi anak dan pastikan keadilan untuk semua," ujar dia.
Sebelumnya, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan sidang vonis bagi terdakwa AG akan terbuka bagi masyarakat umum.
"Pada saat pembacaan putusan dalam sidang terbuka untuk umum," kata dia kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).
Namun begitu, Djuyamto menyampaikan terdakwa anak tidak diwajibkan hadir saat persidangan. Hal tersebut sudah berdasarkan pada asas peradilan hukum bagi anak.
"Terdakwa anak tidak wajib hadir," katanya.
Dituntut 4 Tahun Pembinaan
Baca Juga: Fakta Baru Terungkap, Kebohongan AG Soal Isu Pelecehan Jadi Dasar Tuntutan Jaksa
Untuk diketahui, AG dituntut menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama 4 tahun oleh jaksa.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman menyebut jaksa menyatakan AG bersalah secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan berat berencana.
"Terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan berencana," ujar Syarief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).
Dalam perkara ini, AG didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara dan Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Dituntut 4 Tahun Kurungan, Terdakwa AG Bakal Bacakan Nota Pembelaan
-
Fakta Baru Terungkap, Kebohongan AG Soal Isu Pelecehan Jadi Dasar Tuntutan Jaksa
-
Dituntut Hukuman 4 Tahun Pembinaan Di LPKA, AG Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini
-
Benarkah AG Sang Kekasih Mario Dandy Takan Hadir Saat Sidang Putusan Senin Depan ?
-
Ada Fakta Terbaru Terkait Agnes Garcia dan Mario Dandy, Diungkap Kuasa Hukum!
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?
-
Geger Mark-Up Whoosh, Mahfud MD Siap Dipanggil KPK: Saya Akan Datang
-
Detik-detik Atap Lapangan Padel Taman Vila Meruya Ambruk Diterjang Badai Jakarta