Perseteruan antara Ahmad Dhani dan Once Mekel belum juga selesai. Perseteruan tersebut bermula usai Ahmad Dhani melarang Once Mekel membawakan lagu Dewa 19 lantaran grup bandnya tengah menjalani konser tour 30 tahun Dewa 19 berkarya sampai akhir tahun 2023 ini. Kisruh keduanya lalu melebar ke pembayaran royalti lagu Dewa 19.
Saat hadir menjadi bintang tamu di Podcast Anji, Once Mekel mengaku ultimatum yang diberikan Ahmad Dhani adalah sebuah langkah yang berlebihan. Sebab kata Once Mekel, ia hanya membawakan satu atau dua lagu Dewa 19 saat manggung.
"Gue sih ngerasa apa yang gue lakukan membawakan satu dua lagu itu nggak berlebihan lah," ujar Once Mekel yang dikutip Mamagini dari Youtube Dunia Manji, Kamis (6/4/2023).
Eks vokalis Dewa 19 itu menyebut meski pernah membawakan lagu Dewa 19 di atas panggung, Once Mekel tak memiliki niat untuk mencuri pesona grup band besutan Ahmad Dhani.
"Memang ada kala kala, kadang-kadang pernah kelewatan tapi itu nggak pernah banyak, nggak ada lah maksudnya terus gue mau mencuri pesona sebuah band besar grup Dewa 19," tutur Once Mekel.
Namun kata Once Mekel, yang paling masalah menurutnya ketika ia disalahkan dan dianggap tidak bermoral hingga mencari uang yang tak halal lantaran telah membawakan lagu Dewa 19.
"Yang paling masalah adalah ketika ini merebak di publik terus seolah gue dipersalahkan seperti gue nggak bermoral, lalu mencari duit dengan cara tidak halal," ungkapnya.
Sebab menurut Once Mekel, sudah ada sistem atau lembaga yang mengumpulkan dan mendistrubusikan royalti yakni Lembaga Manajemen Kolektif Nasional dan Lembaga Manajemen Kolektif. Pelantun lagu Dealova itu mengaku sudah mengikuti aturan-aturan yang ada diantaranya telah membayarkan royalti.
"Menurut gue sudah ada sistem yang sudah disediakan untuk itu ada peraturan- peraturan yang gue turutin," kata Once Mekel.
Baca Juga: 5 Tips Menjaga Kesehatan Paru-paru, Terapkan dari Sekarang
Lebih lanjut, Once Mekel menegaskan di pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta bahwa setiap orang tidak perlu meminta izin kepada penciptanya, namun membayarkan kepada Lembaga Manajemen Kolektif
"Di pasal 23, setiap orang dapat membawakan kurang lebih lagu tanpa meminnta izin kepada pencipta dengan membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Kylian Mbappe Blak-blakan: Taktik Deschamps Bikin Prancis Gagal ke Final Piala Dunia
-
Panas! Teror Suara Suporter Argentina Tenggelamkan Lagu Kebangsaan Inggris
-
Tekel Brutal Enzo Fernandez Lolos Kartu Merah, Wasit Ismail Elfath Dikecam
-
Kapan Zinedine Zidane Diumumkan sebagai Pelatih Baru Prancis?
-
Bawa Spanyol ke Final Piala Dunia 2026, Rumah Lamine Yamal Nyaris Dibobol Rampok
-
Prancis Tersingkir di Semifinal Piala Dunia 2026, Michael Olise Dihujani Kritik Pedas
-
Messi Anak Emas FIFA! Petisi Coret Argentina dari Piala Dunia Tembus 10 Juta Tanda Tangan
-
Susunan Pemain Argentina vs Inggris: Tuchel dan Scaloni Bikin Kejutan di Starting XI
-
The Beatles Warnai Rivalitas Argentina vs Inggris: Dominasi Tangga Lagu hingga Skandal Band Palsu
-
Kursi Botol Berterbangan, Suporter Argentina Bakul Pukul Jelang Lawan Inggris