Perseteruan antara Ahmad Dhani dan Once Mekel belum juga selesai. Perseteruan tersebut bermula usai Ahmad Dhani melarang Once Mekel membawakan lagu Dewa 19 lantaran grup bandnya tengah menjalani konser tour 30 tahun Dewa 19 berkarya sampai akhir tahun 2023 ini. Kisruh keduanya lalu melebar ke pembayaran royalti lagu Dewa 19.
Saat hadir menjadi bintang tamu di Podcast Anji, Once Mekel mengaku ultimatum yang diberikan Ahmad Dhani adalah sebuah langkah yang berlebihan. Sebab kata Once Mekel, ia hanya membawakan satu atau dua lagu Dewa 19 saat manggung.
"Gue sih ngerasa apa yang gue lakukan membawakan satu dua lagu itu nggak berlebihan lah," ujar Once Mekel yang dikutip Mamagini dari Youtube Dunia Manji, Kamis (6/4/2023).
Eks vokalis Dewa 19 itu menyebut meski pernah membawakan lagu Dewa 19 di atas panggung, Once Mekel tak memiliki niat untuk mencuri pesona grup band besutan Ahmad Dhani.
"Memang ada kala kala, kadang-kadang pernah kelewatan tapi itu nggak pernah banyak, nggak ada lah maksudnya terus gue mau mencuri pesona sebuah band besar grup Dewa 19," tutur Once Mekel.
Namun kata Once Mekel, yang paling masalah menurutnya ketika ia disalahkan dan dianggap tidak bermoral hingga mencari uang yang tak halal lantaran telah membawakan lagu Dewa 19.
"Yang paling masalah adalah ketika ini merebak di publik terus seolah gue dipersalahkan seperti gue nggak bermoral, lalu mencari duit dengan cara tidak halal," ungkapnya.
Sebab menurut Once Mekel, sudah ada sistem atau lembaga yang mengumpulkan dan mendistrubusikan royalti yakni Lembaga Manajemen Kolektif Nasional dan Lembaga Manajemen Kolektif. Pelantun lagu Dealova itu mengaku sudah mengikuti aturan-aturan yang ada diantaranya telah membayarkan royalti.
"Menurut gue sudah ada sistem yang sudah disediakan untuk itu ada peraturan- peraturan yang gue turutin," kata Once Mekel.
Baca Juga: 5 Tips Menjaga Kesehatan Paru-paru, Terapkan dari Sekarang
Lebih lanjut, Once Mekel menegaskan di pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta bahwa setiap orang tidak perlu meminta izin kepada penciptanya, namun membayarkan kepada Lembaga Manajemen Kolektif
"Di pasal 23, setiap orang dapat membawakan kurang lebih lagu tanpa meminnta izin kepada pencipta dengan membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Tutorial Jadi Generasi Sandwich: Kenyang Makan Hati, Dompet Diet Ketat
-
Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
-
Manajer Bongkar Pendapatan Fajar SadBoy Setahun, Cuma Segini
-
Jadwal Imsakiyah Kota Padang Hari Ini, Sabtu 28 Februari 2026
-
Cerita Wayne Rooney: Lagi Kesal dengan Sir Alex Eh Lihat Kelakuan Anomali Diego Maradona
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Jadwal Imsakiyah Kota Malang Sabtu 28 Februari 2026
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas