/
Rabu, 19 April 2023 | 18:59 WIB
Tiktoker Bima [Instagram]

Polisi akhirnya menghentikan laporan kasus TikTokers Bima Yudho Saputro yang dilaporkan karena mengkritik pembangunan Provinsi Lampung.

Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho bahwa langkah Polda Lampung sudah tepat.

"Tepat sekali, saya dukung sejak awal (agar kasus dihentikan) karena tak melihat unsur pidana, saya sendiri melihatnya bukan tindak pidana,” kata Hibnu dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Kata dia, Polda Lampung memang tak bisa menolak laporan yang dilayangkan advokat Ginda Ansori karena polisi harus menerima setiap laporan yang dibuat oleh masyarakat.

"Polda sebagai penegak hukum mekanisme hukum dilakukan, penyelidikan, lalu setelah gelar perkara dinyatakan tidak ada unsur pidana,” ujarnya.

Sementara melihat kritika Bima, guru besar tersebut melihat tak ada yang salah karena Bima hanya menyampaikan kritik atas pembangunan di daerah asalnya.

"Saya sepakat sejak awal tidak ada tindak pidana,” katanya.

Ia berharap pemerintah setempat bijak dengan kritikan masyarakat dan menjadikan sebagai evaluasi.

Lanjut dia, masyarakat juga sah menyampaikan segala aspirasinya.

Baca Juga: Antikritik ke Tiktoker Bima, Wagub Lampung Chusnunia Chalim Langsung Ditegur Cak Imin

Sementara Polda Lampung menghentikan laporan atas Bima yang dilaporkan oleh Ginda Ansori atas dugaan ujaran kebencian dengan alasan tidak menemukan tindak pidana.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan dari hasil gelar perkara yang dilakukan serta meminta keterangan beberapa saksi ahli tidak ditemukan tindak pidana.

"Kami melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini dapat kami tingkatkan ke penyidikan atau tidak. Hasilnya, disimpulkan bahwasanya perkara ini bukan tindak pidana," ujar Zahwani.

**
Artikel ini merupakan kerja sama Suara.com dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.

Load More