/
Rabu, 26 April 2023 | 16:57 WIB
AKBP Achiruddin Hasibuan serta Aditya Hasibuan. (Twitter)

Berdasarkan hasil gelar perkara, Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Aditya Hasibuan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Atas perbuatannya, Aditya Hasibuan terancam hukuman 5 tahun penjara

"Kita menerima dua laporan. Pertama laporan penganiayaan pada Desember 2022 dengan pelapornya atas nama Ken Admiral dengan menetapkan inisial AH, sebagai tersangka," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, dikutip dari akun Instagram @poldasumaterautara, Rabu (26/4/2023).

"Kita akan lakukan penahanan terhadap AH terkait laporan penganiayaan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara," terangnya lagi.

Terkait kronologi, Direktur Reskrimum Polda Sumut menerangkan awalnya pada Rabu 21 Desember 2022 pelaku bertemu dengan korban, Ken Admiral, di SPBU Jalan Karya, Helvetia. 

Setelah bertemu, pelaku melakukan pemukulan dan merusak mobil korban. Satu hari kemudian, korban bersama kawan-kawannya mendatangi rumah pelaku di Kompleks Tasbih untuk meminta pertanggungjawaban.

"Namun sesuai video viral yang beredar pelaku menganiaya korban disaksikan orangtuanya, pejabat KBO Dit Res Narkoba Polda Sumut," terang Sumaryono.

Dalam video tersebut, terlihat pula AKBP Achiruddin Hasibuan berada di lokasi dan diam saja ketika menyaksikan sang anak menganiaya Ken Admiral. 

Karena membiarkan sang anak melakukan tindak kriminal, jabatan AKBP Achiruddin Hasibuan juga resmi dicopot. 

Baca Juga: Kim Min Jae Akan Segera Jalani Wamil, Dr. Romantic 3 Jadi Proyek Terakhir?

Load More