Berdasarkan hasil gelar perkara, Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Aditya Hasibuan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Atas perbuatannya, Aditya Hasibuan terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Kita menerima dua laporan. Pertama laporan penganiayaan pada Desember 2022 dengan pelapornya atas nama Ken Admiral dengan menetapkan inisial AH, sebagai tersangka," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, dikutip dari akun Instagram @poldasumaterautara, Rabu (26/4/2023).
"Kita akan lakukan penahanan terhadap AH terkait laporan penganiayaan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara," terangnya lagi.
Terkait kronologi, Direktur Reskrimum Polda Sumut menerangkan awalnya pada Rabu 21 Desember 2022 pelaku bertemu dengan korban, Ken Admiral, di SPBU Jalan Karya, Helvetia.
Setelah bertemu, pelaku melakukan pemukulan dan merusak mobil korban. Satu hari kemudian, korban bersama kawan-kawannya mendatangi rumah pelaku di Kompleks Tasbih untuk meminta pertanggungjawaban.
"Namun sesuai video viral yang beredar pelaku menganiaya korban disaksikan orangtuanya, pejabat KBO Dit Res Narkoba Polda Sumut," terang Sumaryono.
Dalam video tersebut, terlihat pula AKBP Achiruddin Hasibuan berada di lokasi dan diam saja ketika menyaksikan sang anak menganiaya Ken Admiral.
Karena membiarkan sang anak melakukan tindak kriminal, jabatan AKBP Achiruddin Hasibuan juga resmi dicopot.
Baca Juga: Kim Min Jae Akan Segera Jalani Wamil, Dr. Romantic 3 Jadi Proyek Terakhir?
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Tecno Camon Slim 5G Segera Rilis: HP Super Tipis Pakai Baterai Jumbo, Inovasi Baru di Kelas Menengah
-
Gus Ipul Sebut Penyalahgunaan Bansos untuk Judol Turun Drastis: Diberikan pada yang Membutuhkan
-
Ratusan Pelari dari 33 Negara Akan Ramaikan Trail of The Kings by UTMB 2026 di Danau Toba
-
Tayang 2027, Anime Mashle Season 3 Bagikan Visual Karakter Domina Blowelive
-
Gibran Terdiam Saat Dengar Jawaban Santri di Jombang: Wah Kayak Debat Capres
-
Bela Siswa SMAN 1 Pontianak, Anggota DPR Minta Juri LCC 4 Pilar Dievaluasi Total
-
Makin Terbuka, Ardhito Pramono Blak-blakan Soal Hubungannya dengan Davina Karamoy
-
WALHI Dorong Penataan Ulang Tapteng Berbasis Pemulihan Ekosistem Pascabencana
-
Harta Karun Terpendam di Mamuju: Logam Tanah Jarang untuk Industri Masa Depan
-
Cicilan Usaha Menunggak? Jangan Panik, Ini Cara Mengajukan Keringanan di BRI