Suara.com - Bak kebal hukum, anak sosok eks Kabag Bin Ops Dirnarkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan, yakni Aditya Hasibuan sempat melenggang bebas meski dilaporkan atas kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral pada 22 Desember 2022 silam.
Adapun kini Aditya baru ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (25/4/2023). Berkaca dari kedua fakta tersebut, maka berarti butuh waktu hampir satu tahun untuk Aditya ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut jejak perjalanan kasus anak AKBP Achiruddin yang sempat menikmati waktu bebas tanpa konsekuensi hukum selama hampir setahun usai menghajar seorang mahasiswa.
Anak AKBP Achiruddin hajar mahasiswa
Ulah Aditya Hasibuan terjadi pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB malam.
Kala itu, Aditya yang sedang naik pitam terlibat dalam cekcok di SPBU, Jalan Ringroad, Kota Medan. Ken yang sedang mengendarai mobil akhirnya diberhentikan secara paksa oleh Aditya.
Lantaran emosinya sudah tak terbendung, Aditya menganiaya Ken.
Ken yang tidak terima atas ulah Aditya tersebut membuat laporan pada sehari setelah insiden terjadi.
Laporan tersebut akhirnya ditindaklanjuti polisi dan naik ke tahap penyidikan di Polrestabes Medan pada 27 Februari 2023.
Baca Juga: Timeline Kasus Penganiayaan Anak Perwira Polda Sumut, Kini Jadi Tersangka
Polisi alami kendala mengusut kasus penganiayaan oleh anak AKBP Achiruddin: Korban di luar negeri
Nahasnya, laporan Ken sempat ditarik saat sedang ditangani Polda Sumut pada 28 Maret 2023.
Polisi sempat menghadapi beberapa kendala saat mengusut kasus ini, terutama fakta bahwa Ken tengah berada di luar negeri untuk mengenyam pendidikan.
“Saudara pelapor itu melaksanakan tugas belajar di luar negeri sehingga baru beberapa hari yang lalu saudara pelapor datang ke Medan dan kita lakukan penyidikan,” keluh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono Selasa (25/4/2023).
Polisi mengungkap motif Aditya hajar Ken: Gegara perempuan
Meski sempat terhenti, polisi melanjutkan laporan Ken saat ia sudah pulang ke Tanah Air dan kini berada di Medan.
Berita Terkait
-
Timeline Kasus Penganiayaan Anak Perwira Polda Sumut, Kini Jadi Tersangka
-
Gak Habis Pikir! ini yang Dilakukan AKBP Achiruddin Saat Anaknya Membabi Buta Aniaya Ken
-
Jabatan AKBP Achiruddin Hasibuan Dicopot Usai Biarkan Anak Lakukan Penganiayaan
-
Punya Harley dan Rubicon, Segini Gaji dan Tunjangan AKBP Achiruddin yang Anaknya Aniaya Mahasiswa
-
Warganet Curiga Kasus Penganiayaan oleh Anak Polisi Baru Diusut Setelah Viral
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru