/
Selasa, 16 Mei 2023 | 11:36 WIB
Cek Fakta: Terbukti Korupsi 138 Miliar, Kadinkes Lampung Reihana Pura-Pura Gila Takut Dipenjara, Benarkah? (Thumbnail YouTube)

Beredar kabar yang menarasikan bahwa Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung, Reihana pura-pura gila usai terbukti melakukan korupsi senilai 138 miliar dan ditetapkan menjadi terasangka oleh KPK.

Kabar itu disebarkan oleh akun Youtube dengan 198 ribu pengikut bernama RODA POLITIK melalui sebuah video yang diunggah pada 15 Mei 2023.

"TERBUKTI KORUPSI 138 MILIAR REIHANA KADINKES LAMPUNG PURA² GILA SETELAH KPK RESMI DIA JADI TERSANGKA" begitu judul dalam unggahan tersebut seperti dikutip Mamagini, Selasa (16/5/2023).

Selain itu, unggahan tersebut juga menyertakan thumbnail berupa foto yang diduga telah direkayasa dengan narasi sebagai berikut:

"DIPERIKSA 48 JAM OLEH KPK
REIHANA KADINKES LAMPUNG PURA2 GILA TAKUT DIPENJARA"

Namun begitu, apakah benar Kadinkes Lampung Reihana pura-pura gila usai terbukti melakukan korupsi senilai 138 miliar dan ditetapkan menjadi terasangka oleh KPK?

Penjelasan

Setelah melihat unggahan tersebut secara utuh, video itu sama sekali tidak menampilkan tayangan terkait Kadinkes Lampung Reihana yang pura-pura gila.

Video tersebut juga sama sekali tidak menunjukkan bukti bahwa Kadinkes Lampung Reihana telah terbukti melakukan korupsi senilai 138 miliar dan ditetapkan menjadi terasangka oleh KPK.

Baca Juga: 5 Tips agar Ikan Patin Tidak Bau Amis, Bisa Dicuci Pakai Timun

Faktanya, berdasarkan penelusuran, hingga saat ini tidak ada berita kredibel yang menyatakan Kadinkes Lampung Reihana pura-pura gila usai terbukti melakukan korupsi senilai 138 miliar dan ditetapkan menjadi terasangka oleh KPK.

Sebagaimana diberitakan, sejauh ini KPK baru melakukan klarifikasi terkait LHKPN Kadinkes Lampung Reihana yang dinilai janggal.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyatakan Kadinkes Lampung Reihana pura-pura gila usai terbukti melakukan korupsi senilai 138 miliar dan ditetapkan menjadi terasangka oleh KPK merupakan klaim yang salah.

Unggahan tersebut merupakan unggahan yang mengandung informasi tidak benar dan narasi menyesatkan.

Catatan Redaksi:

Load More