Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengusulkan agar masa jabatan pimpinan KPK ditambah.
Ia mengungkapkan agar masa jabatan pimpinan KPK ditambah dari empat tahun menjadi lima tahun, sama dengan lembaga-lembaga lainnya.
Ghufron mengatakan masa pemerintahan di Indonesia yang ditentukan dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RI Tahun 1945 adalah lima tahun. Oleh karena itu, dia menilai seluruh periodisasi pemerintahan semestinya juga selaras dengan ketentuan itu.
"Cita hukum, sebagaimana dalam Pasal 7 UUD 1945, masa pemerintahan di Indonesia adalah lima tahunan; sehingga semestinya seluruh periodisasi masa pemerintahan adalah lima tahun," kata Ghufron saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Dia menilai masa jabatan pimpinan KPK seharusnya juga disamakan dengan 12 lembaga non-kementerian atau auxiliary state body di Indonesia. Jika hal itu tidak disamakan, lanjutnya, maka berpotensi melanggar prinsip keadilan.
"Misalnya Komnas HAM, ORI, KY, KPU, Bawaslu, dan lain-lain, semuanya lima tahun; karenanya, akan melanggar prinsip keadilan sebagaimana Pasal 27 dan Pasal 28D UUD 1945 (inkonstitusional) jika tidak diperbaiki atau disamakan," tambahnya.
Selain itu, dia juga menilai masa jabatan pimpinan KPK yang saat ini adalah empat tahun akan menyulitkan sinkronisasi dengan evaluasi hasil kinerja pemberantasan korupsi. Hal itu merujuk pada ketentuan periodisasi perencanaan pembangunan nasional yang berlaku.
"Periodisasi perencanaan pembangunan nasional, sebagaimana Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 adalah RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional) 25 tahun, RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) lima tahun. Ini akan berkonsekuensi pada perencanaan monitoring dan evaluasi pembangunan. Maka, jika program pemberantasan korupsi empat tahunan, akan sulit dan tidak sinkron evaluasi hasil kinerja pemberantasan korupsinya," jelasnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya sudah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) sejak awal November 2022. Setelah melalui proses pemeriksaan awal, berkas uji materi tersebut dinyatakan lengkap pada 24 November 2022.
Baca Juga: Periksa Andi Arief, KPK Ungkap Modus Bupati Ricky Ham Pagawak Terima Suap Dan Gratifikasi
Ghufron menjelaskan awalnya dia mengajukan uji materi terhadap Pasal 29 Huruf (e) UU Nomor 19 Tahun 2019 mengenai persyaratan usia minimal pimpinan KPK 50 tahun. Kemudian, objek uji materi Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 jo UU Nomor 19 Tahun 2019 menyoal masa periode pimpinan KPK.
"Proses sidang keterangan dari DPR dan presiden sudah, pembuktian ahli sudah, dan juga sudah kesimpulan. Saat ini, kami sedang menunggu pembacaan keputusan. Kami tidak tahu kapan putusan akan dibacakan menunggu jadwal dari kepaniteraan MK," ujar Ghufron. [ANTARA]
Berita Terkait
-
KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Jadi Tersangka Gratifikasi: Ada Alat Buktinya
-
Periksa Andi Arief, KPK Ungkap Modus Bupati Ricky Ham Pagawak Terima Suap Dan Gratifikasi
-
Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan, Mantan Artis Terancam Jerat Korupsi Rotasi Pejabat
-
Lagi! Pegawai Bea Cukai Terjerat Kasus Korupsi, Andhi Pramono Jadi Tersangka
-
Menanti Nasib Para Pejabat yang Hobi Flexing: Bakal Susul Rafael Alun dan Andhi Pramono?
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
-
HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas
-
Pacu Iklim Kompetisi Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda 2026 Regional Sulawesi
-
Bukan Melalui Kekerasan, Militerisasi Masuk ke Ranah Sipil Lewat Jalur Administratif Halus
-
Saiful Mujani: Pemilu Cacat Bikin Legitimasi Negara Runtuh, Serukan Boikot Jika Curang
-
Masalah Krusial di Mina Terkuak, Jemaah Haji Tak Makan 9 Jam hingga Tenda Melebihi Kapasitas
-
Bukan Sekadar Seremonial, Ini Alasan PDIP Wajibkan Lagu Bung Karno Bapak Marhaenisme