Baru-baru ini beredar kabar Deddy Mahendra Desta resmi mencabut gugatan cerai terhadap Natasha Rizky di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Terkait isu tersebut, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah mengklarifikasi bahwa kabar tersebut tidaklah benar.
Taslimah menegaskan bahwa hingga kini belum surat pencabutan gugatan cerai yang dilakukan Desta.
"Ditelusuri oleh kami di sistem informasi penelusuran perkara, kan sidang telah diagendakan di tanggal 29 Mei 2023 dan kami telusuri tadi, belum ada surat pencabutan tersebut," ujar Taslimah yang dikutip Mamagini.Suara.com dari Youtube Insert Today, Selasa (23/5/2023).
Taslimah menjelaskan bahwa jika tanggal persidangan sudah ditentukan boleh dilakukan pencabutan gugatan cerai saat sidang berlangsung.
Karena itu kata Taslimah, pihak Desta diperbolehkan jika ingin mencabut gugatan cerai saat sidang perdana yakni pada 29 Mei 2023.
"Kalau tanggal persidangannya telah ditentukan kalau misalnya pihak itu mau mencabut perkaranya dapat diajukan ketika sidang itu dilaksanakan. Karena telah diagendakan untuk sidang 29 Mei 2023 nanti, kalau pihak itu mau mencabut boleh di ruang persidangan," katanya.
Sebelumnya Desta menggugat cerai Natasha Rizky ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 11 Mei 2023.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Taslimah menuturkan bahwa dalam gugatan yang dilayangkan Desta kepada Natasha Rizky adalah jenis perkara cerai talak. Adapun permohonan cerai Desta telah terdaftar dengan nomor perkara 1583/Pdt.G/2023/PAJS.
Baca Juga: Video Syur Mirip Rebecca Klopper Bikin Heboh, Kenapa Sih Orang Rekam Diri Sendiri Saat Bercinta?
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Pastikan Harga Rumah Subsidi Tak Melejit, Menteri PKP: Program Gentengisasi Masih Dikaji!
-
Hapus Impunitas Oknum Aparat, Komisi XIII DPR Didorong Masukkan Revisi UU 31/97 ke Prolegnas
-
Mengenal Fitur Itel A100 4G, HP Murah Sejutaan Tangguh Mirip OnePlus 15
-
Sinopsis Minions & Monsters: Mimpi Kuasai Hollywood Berujung Petaka
-
CEK FAKTA: Jokowi Akui Dapat Uang Korupsi Haji, Benarkah?
-
Aturan Tar dan Nikotin Dikhawatirkan Picu PHK Massal di Industri Kretek
-
5 Poin Penting Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi Dipecat DKPP
-
Pramono Jamin Stok Pangan Jakarta Aman Meski BUMD Sokong MBG
-
Tok! Pemerintah Gratiskan PPN 100 Persen untuk Tiket Pesawat Lebaran 2026, Cek Syaratnya
-
Pasar Cipulir Langganan Tenggelam, Rano Karno Janji Benahi Turap Jebol Sebelum Lebaran