/
Selasa, 06 Juni 2023 | 15:30 WIB
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (MataMata,com/Adiyoga Priyambodo)

Jaksa mendakwa Mario Dandy Satriyo dengan pasal penganiayaan berat kepada David Ozora.

"Terdakwa Mario Dandy bersama Shane Lukas dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa di ruang sidang saat membacakan berkas dakwaan, dilansir dari suara.com, Selasa (6/6/2023).

Jaksa menilai Mario Dandy melakukan aksi tendangan bebas atau free kick ke kepala David yang sudah tergeletak tak berdaya.

Mario dijerat dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

"Melakukan perbuatan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat," tutur jaksa.

Sementara itu, Shane Lukas didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pasal penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora bersama dengan Mario Dandy Satriyo. 

Tak hanya Mario, jaksa menyebut Shane turut merencanakan penganiayaan David bersama terdakwa anak (AG).

"Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian beserta saksi Mario Dandy Satriyo dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa saat membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (6/6/2023).

Dalam dakwaan jaksa, jaksa menyebut Shane bertugas merekam ketika Mario menganiaya David. Shane pun menyanggupi permintaan Mario.

Baca Juga: 5 Dampak Negatif Sikap Perfeksionis bagi Diri Sendiri, Picu Stres Berlebih!

Shane dijerat Shane Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Load More