/
Jum'at, 16 Juni 2023 | 15:37 WIB
Denny Indrayana. (Suara.com/Ria Rizki)

Mahkamah Konstitusi (MK) dikabarkan akan melaporkan Eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana ke ogranisasi advokat.

Denny membuat pernyataan di Twitter mengaku mendapat informasi akurat bahwa MK akan mengabulkan sistem pemilu menjadi proporsional terbuka.

Melalui Hakim Mahkamah Konsitusi (MK), Saldi Isra bahwa pihaknya akan melaporkan Denny Indrayana pada organisasi advokat buntut pernyataan tersebut.

"Kita mendiskusikan, agak lebih intens juga apakah kita biarkan selesai di media? Kami di rapat permusyawaratan hakim, sudah mengambil sikap bersama, bahwa kami Mahkamah Konstitusi, agar ini bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny Indrayana itu ada," kata Saldi dalam konferensi persnya, Jakarta, dikutip dari wartaekonomi, Kamis (15/6/2023).

Menanggapi kabar akan dilaporkan tersebut, Denny menyebut hal itu adalah pilihan yang menarik.

"Soal MK yang menyikapi unggahan saya dengan berikirim surat kepada organisasi advokat adalah pilihan yang menarik dan bijak. Apresiasi saya karena MK tidak memilih jalur pidana, menggunakan tangan paksa negara, yang artinya memberi ruang terhadap kebebasan berpendapat dan menyampaikan pikiran," kata Denny.

"Kalaupun akan dibawa ke persoalan etik profesi advokat, sudah saya sampaikan bahwa, untuk kondisi sistem penegakan hukum kita yang masih belum ideal, masih banyak praktik mafia hukum, maka kontrol publik justru diperlukan untuk mengawal kinerja hakim kita agar menghadirkan keadilan," lanjutnya.

Load More