Mahkamah Konstitusi (MK) dikabarkan akan melaporkan Eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana ke ogranisasi advokat.
Denny membuat pernyataan di Twitter mengaku mendapat informasi akurat bahwa MK akan mengabulkan sistem pemilu menjadi proporsional terbuka.
Melalui Hakim Mahkamah Konsitusi (MK), Saldi Isra bahwa pihaknya akan melaporkan Denny Indrayana pada organisasi advokat buntut pernyataan tersebut.
"Kita mendiskusikan, agak lebih intens juga apakah kita biarkan selesai di media? Kami di rapat permusyawaratan hakim, sudah mengambil sikap bersama, bahwa kami Mahkamah Konstitusi, agar ini bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny Indrayana itu ada," kata Saldi dalam konferensi persnya, Jakarta, dikutip dari wartaekonomi, Kamis (15/6/2023).
Menanggapi kabar akan dilaporkan tersebut, Denny menyebut hal itu adalah pilihan yang menarik.
"Soal MK yang menyikapi unggahan saya dengan berikirim surat kepada organisasi advokat adalah pilihan yang menarik dan bijak. Apresiasi saya karena MK tidak memilih jalur pidana, menggunakan tangan paksa negara, yang artinya memberi ruang terhadap kebebasan berpendapat dan menyampaikan pikiran," kata Denny.
"Kalaupun akan dibawa ke persoalan etik profesi advokat, sudah saya sampaikan bahwa, untuk kondisi sistem penegakan hukum kita yang masih belum ideal, masih banyak praktik mafia hukum, maka kontrol publik justru diperlukan untuk mengawal kinerja hakim kita agar menghadirkan keadilan," lanjutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Berawal dari Keterbatasan, Wiraswasta Asal Situbondo Ini Sukses Jadi Bintang eFootball Nasional
-
Merek Sepatu Lari Lokal yang Bagus Apa? Ini 5 Rekomendasi Seri Terlarisnya sesuai Review Pembeli
-
Aktivis 98 Kritik Manajemen Politik Prabowo: Lamban, Bikin Rumit Situasi
-
KLH Luncurkan SRUK di 9 Juli, Garap Potensi Ekonomi Perdagangan Karbon
-
TPA Jatiwaringin Membara, Cuaca Ekstrem dan Angin Kencang Hanguskan 2 Hektare Lahan Sampah
-
Dudung Takziah ke Rumah Peserta SPPI yang Meninggal, Pastikan Pelatihan Fisik Dihapus!
-
Widodo Buka Jalan Talenta Lokal ke Tim Utama PSIS,8 Pemain Berpeluang Direkrut
-
Amankan 10 Orang dalam OTT, KPK Minta Bupati dan Sekda Kuansing Serahkan Diri
-
Mbappe Pimpin Laga Prancis vs Swedia dan Siap Bawa ke Babak 16 Besar
-
7 Alasan Hakim Andi Nilai Nadiem Makarim Seharusnya Divonis Bebas