Mahkamah Konstitusi (MK) dikabarkan akan melaporkan Eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana ke ogranisasi advokat.
Denny membuat pernyataan di Twitter mengaku mendapat informasi akurat bahwa MK akan mengabulkan sistem pemilu menjadi proporsional terbuka.
Melalui Hakim Mahkamah Konsitusi (MK), Saldi Isra bahwa pihaknya akan melaporkan Denny Indrayana pada organisasi advokat buntut pernyataan tersebut.
"Kita mendiskusikan, agak lebih intens juga apakah kita biarkan selesai di media? Kami di rapat permusyawaratan hakim, sudah mengambil sikap bersama, bahwa kami Mahkamah Konstitusi, agar ini bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny Indrayana itu ada," kata Saldi dalam konferensi persnya, Jakarta, dikutip dari wartaekonomi, Kamis (15/6/2023).
Menanggapi kabar akan dilaporkan tersebut, Denny menyebut hal itu adalah pilihan yang menarik.
"Soal MK yang menyikapi unggahan saya dengan berikirim surat kepada organisasi advokat adalah pilihan yang menarik dan bijak. Apresiasi saya karena MK tidak memilih jalur pidana, menggunakan tangan paksa negara, yang artinya memberi ruang terhadap kebebasan berpendapat dan menyampaikan pikiran," kata Denny.
"Kalaupun akan dibawa ke persoalan etik profesi advokat, sudah saya sampaikan bahwa, untuk kondisi sistem penegakan hukum kita yang masih belum ideal, masih banyak praktik mafia hukum, maka kontrol publik justru diperlukan untuk mengawal kinerja hakim kita agar menghadirkan keadilan," lanjutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Grand Vitara sama Jimny Mahal Mana? Intip Daftar Harga Mobil Suzuki Februari 2026
-
Barcelona Dihajar 4-0 Atletico Madrid, Frenkie de Jong: Kalau Bukan AI, Ini Skandal!
-
Rosan Roeslani Lobi-lobi Moody's dan S&P Beri Rating ke Danantara
-
Kasus Korupsi Hibah: Saksi Ungkap Fee Rp3 Juta dan Pesan Menangkan Kustini Sri Purnomo
-
6 Warna Lipstik Usia 40-an, Bikin Wajah Tampak Fresh dan Awet Muda
-
Niat Gasak HP ASN di Tengah Gemerlap Imlek di Bundaran HI, Pria Paruh Baya Diciduk
-
Mengenal Fenomena Happy Burnout di Dunia Kerja Indonesia
-
Jule Mendadak Jadi Pahlwan di Perang Knetz vs SEAblings
-
Geledah Rumah di Ciputat, KPK Sita Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Terkait Kasus Bea Cukai
-
Gagal Bela Timnas Indonesia, Striker Keturunan Maluku Ini Malah Jadi Mesin Gol di Belanda