Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah, mengaku bersyukur Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan tetap mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka, bukan pemilu tertutup.
"Hari ini kita bersyukur, bahwa akhirnya para hakim kita memahami betul dan masih memahami betul esensi dari demokrasi kita," kata Fahri Hamzah dalam keterangannya dikutip Jumat (16/6/2023).
Menurutnya, sistem terbuka adalah keniscayaan yang tidak bisa dihindari dalam berdemokrasi. Bahkan menjadi satu kewajiban bagi masyarakat demokrasi untuk menegakkannya.
Sebab, kata dia, tanpa keterbukaan di dalam memilih seorang pemimpin, maka kita tidak akan bisa meminta pertanggung jawaban pemimpin secara lebih transparan dan terbuka.
"Alhamdulillah, Demokrasi menang, Jadi hari ini, kita merayakan satu kemenangan. Hari bersyukur atas kemenangan demokrasi," tuturnya.
Ia berharap MK tidak saja menjadi pengawal konstitusi, tapi juga menjadi pengawal demokrasi.
"Semoga Mahkamah Konsitusi selanjutnya bisa betul betul menjadi tidak saja The Guardian of The Constitution tapi juga The Guardian of Democracy," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Fahri menyampaikan ucapan selamat kepada rakyat Indonesia selaku pemilik suara Pemilu 2024, bahwa pemilu tetap terbuka, tidak tertutup.
"Selamat kepada seluruh rakyat Indonesia, khususnya pemilik suara pada Pemilu 2024 yang akan datang," pungkasnya.
Baca Juga: Sistem Pemilu Tetap Terbuka, PDIP Beri Warning Ini Ke Penyelenggara-Pengawas Pemilu
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menetapkan gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka ditolak. Hal tersebut disampaikan Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.
“Menolak permohonan provisi para pemohon,” kata Anwar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).
Dengan begitu, sistem pemilu yang akan diberlakukan pada Pemilu 2024 tetap dilaksanakan dengan proporsional terbuka.
Mahkamah Konstitusi diketahui telah menerima permohonan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS.
Berita Terkait
-
Sistem Pemilu Tetap Terbuka, PDIP Beri Warning Ini Ke Penyelenggara-Pengawas Pemilu
-
Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka, Wapres Ma'ruf Amin: Sesuai Kehendak Masyarakat
-
MK Resmi Tolak Gugatan Sistem Pemilu, Wapres Ma'ruf Amin: Saya Bersyukur
-
4 Alasan Indonesia Belum Gunakan Sistem Pemilu Online
-
Sekjen PDIP Sindir Denny Indrayana soal Putusan Sistem Pemilu: Konon Katanya A1, Ternyata Tidak Terbukti
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta
-
Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi
-
Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil
-
Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili
-
Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas
-
Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi
-
Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon
-
Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah
-
Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang
-
Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru