Publik digemparkan dengan kasus asusila yang dilakukan oknum petugas rumah tahanan (rutan) KPK bernama Mustarsidin kepada istri seorang tahanan.
Mustarsidin diketahui beberapa kali meminta melakukan video call seks terhadap istri tahanan tersebut, serta melakukan pungli dengan alasan untuk kelancaran tahanan di rutan, dengan total sebesar Rp 72,5 juta.
Sayangnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK hanya menjatuhkan sanksi pelanggaran etik sedang kepada Mustarsidin.
Hal ini pun menjadi sorotan mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap. Dalam cuitannya di Twitter, Yudi Purnomo menertawakan keputusan Dewas KPK.
"Kita ketawa sajalah, Dewas saja ngasih sanksi sedang bukan berat kepada pelaku pelecehan seksual yang jelas-jelas melanggar etik ranah dari Dewas," tulis Yudi Purnomo dalam akun Twitter @yudiharahap46, dikutip Rabu (28/6/2023).
Lebih lanjut, Yudi Purnomo mengatakan dirinya seakan hilang harapan soal Dewas yang menyerahkan urusan disiplin seperti pemecatan pegawai kepada Inspektorat KPK.
"Terus kita mau berharap apa dari inspektorat yang tentu akan menjadikan sanksi dewas sebagai acuan," tandasnya.
Sebelumnya, mantan polisi yang pernah menjadi penyidik KPK, Novel Baswedan, juga menyorot soal sanksi yang diberikan kepada oknum petugas rutan KPK tersebut.
Dalam akun Twitter pribadinya, Novel Baswedan menyindir Dewas KPK yang memberikan sanksi sedang kepada pelaku pelecehan seksual tersebut.
Baca Juga: 3 Cara Ampuh Move On dari Mantan, Efektif bikin Bahagia!
"Ada yang mau tahu apa sanksi bagi pegawai KPK yang terima uang dari para tahanan dan berbuat asusila terhadap istri Tahanan KPK? Dihukum oleh Dewas KPK dengan sanksi pelanggaran etik sedang dan diminta untuk minta maaf secara terbuka dan tidak langsung. HEBAT PRESTASI DEWAS KPK. TEGAS," cuitnya dalam akun Twitter @nazaqistsha.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Ada Hak Khusus? Forum Mahasiswa Indonesia Cium Kejanggalan Tuntutan Kasus Julia Tobing
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Siap-Siap! Bekasi Bakal Punya Pusat Lifestyle Baru dengan Vibes Alfresco yang Estetik
-
Jaro Ade Ingatkan Dampak Serius Hentikan Tambang: Harga Material Bisa Melonjak 50 Persen
-
Promo QRIS Bank Sumsel Babel Mei 2026, 7 Merchant Kuliner di Palembang Ini Kasih Diskon Makan
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Viral Bus Pontianak-Kuching 2026, Interiornya Disebut Mirip Pesawat dan Tiketnya Bikin Kaget
-
Timnas Argentina di Piala Dunia 2026: Daftar Pemain, Statistik, Jadwal Pertandingan
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Admin Brand Gathering 2026: Kolaborasi UMKM di Dufan Jadi Energi Baru Industri Kreatif