Publik digemparkan dengan kasus asusila yang dilakukan oknum petugas rumah tahanan (rutan) KPK bernama Mustarsidin kepada istri seorang tahanan.
Mustarsidin diketahui beberapa kali meminta melakukan video call seks terhadap istri tahanan tersebut, serta melakukan pungli dengan alasan untuk kelancaran tahanan di rutan, dengan total sebesar Rp 72,5 juta.
Sayangnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK hanya menjatuhkan sanksi pelanggaran etik sedang kepada Mustarsidin.
Hal ini pun menjadi sorotan mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap. Dalam cuitannya di Twitter, Yudi Purnomo menertawakan keputusan Dewas KPK.
"Kita ketawa sajalah, Dewas saja ngasih sanksi sedang bukan berat kepada pelaku pelecehan seksual yang jelas-jelas melanggar etik ranah dari Dewas," tulis Yudi Purnomo dalam akun Twitter @yudiharahap46, dikutip Rabu (28/6/2023).
Lebih lanjut, Yudi Purnomo mengatakan dirinya seakan hilang harapan soal Dewas yang menyerahkan urusan disiplin seperti pemecatan pegawai kepada Inspektorat KPK.
"Terus kita mau berharap apa dari inspektorat yang tentu akan menjadikan sanksi dewas sebagai acuan," tandasnya.
Sebelumnya, mantan polisi yang pernah menjadi penyidik KPK, Novel Baswedan, juga menyorot soal sanksi yang diberikan kepada oknum petugas rutan KPK tersebut.
Dalam akun Twitter pribadinya, Novel Baswedan menyindir Dewas KPK yang memberikan sanksi sedang kepada pelaku pelecehan seksual tersebut.
Baca Juga: 3 Cara Ampuh Move On dari Mantan, Efektif bikin Bahagia!
"Ada yang mau tahu apa sanksi bagi pegawai KPK yang terima uang dari para tahanan dan berbuat asusila terhadap istri Tahanan KPK? Dihukum oleh Dewas KPK dengan sanksi pelanggaran etik sedang dan diminta untuk minta maaf secara terbuka dan tidak langsung. HEBAT PRESTASI DEWAS KPK. TEGAS," cuitnya dalam akun Twitter @nazaqistsha.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Ambil Peran Ganda, Yoon Ji Sung Bintangi Musikal Portrait of a Boy
-
Krakatau Posco Perusahaan Apa? Asisten Raffi Ahmad Ditunjuk Jadi Komisaris
-
Jangan Tertipu! Kenali Modus Phishing dan CS Palsu Platform Kripto
-
Drama Once Upon a Small Town, Ketika Dokter Hewan Kota Harus Pindah ke Desa
-
4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
-
Song Hye Kyo Resmi Akhiri Kontrak dengan UAA Setelah 14 Tahun Bersama
-
4 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 28 Juni 2026, Hoki Mengalir di Akhir Pekan
-
3 Rekomendasi Cushion di Indomaret untuk Hasil Makeup Glowing Natural
-
5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
-
Membaca Papua Lewat Memoria Passionis: Catatan Luka dari Timur Nusantara