/
Rabu, 28 Juni 2023 | 16:22 WIB
Ilustrasi KPK [Antara] (Antara)

Publik digemparkan dengan kasus asusila yang dilakukan oknum petugas rumah tahanan (rutan) KPK bernama Mustarsidin kepada istri seorang tahanan. 

Mustarsidin diketahui beberapa kali meminta melakukan video call seks terhadap istri tahanan tersebut, serta melakukan pungli dengan alasan untuk kelancaran tahanan di rutan, dengan total sebesar Rp 72,5 juta.

Sayangnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK hanya menjatuhkan sanksi pelanggaran etik sedang kepada Mustarsidin.

Hal ini pun menjadi sorotan mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap. Dalam cuitannya di Twitter, Yudi Purnomo menertawakan keputusan Dewas KPK.

"Kita ketawa sajalah, Dewas saja ngasih sanksi sedang bukan berat kepada pelaku pelecehan seksual yang jelas-jelas melanggar etik ranah dari Dewas," tulis Yudi Purnomo dalam akun Twitter @yudiharahap46, dikutip Rabu (28/6/2023).

Lebih lanjut, Yudi Purnomo mengatakan dirinya seakan hilang harapan soal Dewas yang menyerahkan urusan disiplin seperti pemecatan pegawai kepada Inspektorat KPK.

"Terus kita mau berharap apa dari inspektorat yang tentu akan menjadikan sanksi dewas sebagai acuan," tandasnya.

Sebelumnya, mantan polisi yang pernah menjadi penyidik KPK, Novel Baswedan, juga menyorot soal sanksi yang diberikan kepada oknum petugas rutan KPK tersebut.

Dalam akun Twitter pribadinya, Novel Baswedan menyindir Dewas KPK yang memberikan sanksi sedang kepada pelaku pelecehan seksual tersebut.

Baca Juga: 3 Cara Ampuh Move On dari Mantan, Efektif bikin Bahagia!

"Ada yang mau tahu apa sanksi bagi pegawai KPK yang terima uang dari para tahanan dan berbuat asusila terhadap istri Tahanan KPK? Dihukum oleh Dewas KPK dengan sanksi pelanggaran etik sedang dan diminta untuk minta maaf secara terbuka dan tidak langsung. HEBAT PRESTASI DEWAS KPK. TEGAS," cuitnya dalam akun Twitter @nazaqistsha. 

Load More