/
Selasa, 11 Juli 2023 | 17:42 WIB
Panji Gumilang [suara.com] (Suara.com)

Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang melayangkan gugatan sebesar Rp1 triliun kepada MUI dan Waketum MUI Anwar Abbas ke pengadilan.

Gugatan itu buntut pernyataan Majelis Ulama Indonesia atau MUI yang menyudutkan dirinya. Gugatannya terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis 6 Juli dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Melansir suara.com, Humas PN Jakpus, Bintang AL membenarkan hal tersebut.  Bintang menyebut bahwa Panji Gumilang menggugat MUI dan juga Anwar Abbas karena dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh keduanya.

“Penggugat ini menuntut ganti kerugian atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat,” tutur Bintang dalam video yang beredar di media sosial.

Sidang gugatan itu diagendakan pada Rabu 26 Juli mendatang. 

Sementara MUI siap melawan gugatan apabila sudah menerima dan mempelajari gugatannya.

Sebelumnya, MUI meminta Panji Gumilang untuk tidak membuat kegaduhan baru dan fokus kepada kasus dugaan aliran sesat saja.

“Sebaiknya jangan buat kegaduhan baru, lah. Fokus saja dengan persoalan yang sedang dilakukan penyidikan oleh Mabes Polri,” ujar Wasekjen MUI Ikhsan Abdullah.

Baca Juga: Sindikat Perdagangan Ginjal Manusia Internasional Bermarkas di Bekasi, Polda Metro Pastikan Sudah Tersangka

Load More