Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak akan membubarkan Pondok Pesantren Al-Zaytun yang berada di Kawasan Indramayu, Jawa Barat (Jabar).
Sebab pemerintah mengakui bahwa sekolah tersebut menghasilkan lulusan-lulusan terbaik.
"Al-Zaytun sebagai pondok pesantren itu tidak akan dibubarkan, pemerintah mengakui bahwa sekolah itu baik produknya," kata Mahfud di kantornya, Selasa (11/7/2023).
Tetapi, Mahfud menyampaikan, bila ditemukan adanya penyimpangan dalam ajaran di Al-Zaytun maka akan dibina oleh pemerintah.
"Sehingga kita akan bina, akan sesuaikan kurikulumnya, akan bersihkan kalau ada kotoran-kotorannya di dalam pelaksanaannya. Tidak akan dijatuhi sanksi apa-apa. Akan terus berjalan, dibina oleh pemerintah pemikiran agamanya," ujar Mahfud.
Meski begitu, pembinaan tidak akan dilakukan kepada pentolan Al-Zaytun yakni Panji Gumilang. Mahfud mengatakan pemerintah akan merampungkan proses pidana Panji Gumilang.
"Tapi Panji Gumilang, yang merupakan tokoh di Pondok Pesantren Al-Zaytun ini tindak pidananya akan kita selesaikan agar tidak selalu menjadi isu setiap ada event politik," ungkap Mahfud.
Polisi Gelar Perkara
Untuk diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang.
Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Aksi Pencucian Uang Panji Gumilang
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut, gelar perkara penentuan tersangka rencananya akan dilaksanakan usai penyidik usai memeriksa saksi, saksi ahli, dan bukti-bukti terkait perkara tersebut.
"Setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan saksi ahli serta hasil lab, akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).
Dalam perkara ini, penyidik total telah memeriksa 19 saksi. Pemeriksaan terhadap belasan saksi tersebut berlangsung dalam kurun waktu 23 hingga 27 Juni 2023. Pada Rabu dan Kamis pekan ini, penyidik rencananya akan memeriksa empat saksi ahli. Mereka di antaranya ahli Agama Islam, Bahasa, Sosiolog, dan ITE.
"Bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi dari 2 laporan yang dilakukan pada tanggal 23 dan 27 Juni terkait dengan dugaan kasus penistaan dan penodaan agama yang dilakukan oleh saudara PG."
Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pada hari Rabu dan Kamis, 12 hingga 13 Juli 2023 kepada para saksi ahli berupa interview BAP kepada saksi Ahli Agama Islam, Ahli Sosiolog, Ahli Bahasa, dan Ahli ITE.
"Terkait penetapan tersangka, saat ini Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim Polri berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan. Untuk barang bukti yang sudah dikirim ke Puslabfor Bareskrim Polri di antaranya; screenshoot atau tangkapan layar dari konten saudara PG (Panji Gumilang) di media sosial," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Nama PBNU Terseret Kasus Haji, KPK Buka Suara: Benarkah Hanya Incar Orangnya, Bukan Organisasinya?
-
Rentetan Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis, DPD Minta BGN Kurangi Jumlah Penerima MBG
-
Asmara Berujung Maut di Cilincing: Pemuda Tewas Dihabisi Rekan Sendiri, Kamar Kos Banjir Darah!
-
Video Gibran Tak Suka Baca Buku Viral Lagi, Netizen Bandingkan dengan Bung Hatta
-
KPK Ungkap Kasus Korupsi Kuota Haji, Libatkan Hampir 400 Biro Perjalanan
-
Nabire Diguncang Gempa Berkali-kali, Jaringan Internet Langsung Alami Gangguan
-
KPK Sita Uang Hingga Mobil dan Tanah dari Dirut BPR Jepara Artha dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Terungkap! Modus Oknum Kemenag Peras Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
-
PWNU DKI Ingatkan soal Transformasi PAM Jaya: Jangan Sampai Air Bersih Jadi Barang Dagangan
-
Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal di Maluku Utara: 100 Hektar Hutan Disegel, Denda Menanti!