Mario Teguh dilaporkan ke polisi oleh Sunyoto Indra Prayitno atas tuduhan penipuan dan penggelapan sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar.
Namun, Mario Teguh menyangkal tuduhan tersebut dan merespons dengan mengirim somasi kepada pelapor untuk meminta maaf.
Sebagai brand ambassador produk skincare, pria berusia 67 tahun ini diduga telah melanggar perjanjian yang telah disepakati. Tim kuasa hukumnya, Lukman Baharuddin Partnership, melakukan tindakan somasi atas hal ini.
Berikut empat fakta terkait somasi Mario Teguh yang dilayangkan ke penuduh:
1. Pada tanggal 19 Juni 2023, Sunyoto Indra Prayitno melaporkan Mario Teguh ke Polda Metro Jaya melalui kuasa hukumnya, Djamaluddin Koedoeboen. Laporan ini memiliki nomor register LP/3505/VI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
2. Kasus ini berawal ketika Sunyoto membayar uang untuk mengontrak Mario Teguh sebagai brand ambassador produk skincare, tetapi Mario Teguh tidak memenuhi janji yang diberikan.
3. Dalam laporan polisi, Mario dan istrinya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
4. Tim kuasa hukum Mario Teguh membantah tuduhan tersebut dan mengirimkan somasi terkait pemberitaan yang dianggap tidak benar dan berita palsu.
Dikutip dari Hops, sementara pihak Polda Metro telah mengonfirmasi kasus dugaan penipuan ini, namun belum ada laporan lebih lanjut dari pihak yang bersangkutan.
Baca Juga: 3 Pemain Termahal Liga Malaysia, Nomor 1 Bek Timnas Indonesia
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Diponegoro Versi Peter Carey: Belajar Sejarah Sambil "Nyelam" ke Pikiran Masyarakat Jawa Kuno
-
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Resmi Ditiadakan, Cek Daftar Jalannya
-
Kolaborasi Pembiayaan Hijau Kian Digenjot, Sasar Kelestarian Hutan dan Ekonomi Petani
-
Peringatan Jumat Agung, Katedral Jakarta Hadirkan Jalan Salib Lux in Nihilo
-
Tak Gentar Racikan Paul Munster, Persija Jakarta Bidik Kemenangan atas Bhayangkara FC
-
Bank Mandiri Raup 750 Juta Dolar AS dari Global Bond, Oversubscribe 3,3 Kali
-
Kajari Karo 'Siap Salah' di DPR, 7 Fakta Kasus Amsal Sitepu yang Divonis Bebas
-
Sentuhan Luna Maya untuk Pendidikan, Hadirkan Ruang Belajar Lebih Layak
-
Produksi Beras Nasional Diproyeksi Turun 380 Ribu Ton, BPS Ungkap Biang Keroknya
-
Redmi K90 Ultra Lolos Sertifikasi 3C, Fitur Fast Charging 100 W Jadi Andalan