/
Senin, 17 Juli 2023 | 10:35 WIB
Mario Teguh. (Youtube)

Mario Teguh dilaporkan ke polisi oleh Sunyoto Indra Prayitno atas tuduhan penipuan dan penggelapan sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar.

Namun, Mario Teguh menyangkal tuduhan tersebut dan merespons dengan mengirim somasi kepada pelapor untuk meminta maaf.

Sebagai brand ambassador produk skincare, pria berusia 67 tahun ini diduga telah melanggar perjanjian yang telah disepakati. Tim kuasa hukumnya, Lukman Baharuddin Partnership, melakukan tindakan somasi atas hal ini.

Berikut empat fakta terkait somasi Mario Teguh yang dilayangkan ke penuduh:

1. Pada tanggal 19 Juni 2023, Sunyoto Indra Prayitno melaporkan Mario Teguh ke Polda Metro Jaya melalui kuasa hukumnya, Djamaluddin Koedoeboen. Laporan ini memiliki nomor register LP/3505/VI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

2. Kasus ini berawal ketika Sunyoto membayar uang untuk mengontrak Mario Teguh sebagai brand ambassador produk skincare, tetapi Mario Teguh tidak memenuhi janji yang diberikan.

3. Dalam laporan polisi, Mario dan istrinya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

4. Tim kuasa hukum Mario Teguh membantah tuduhan tersebut dan mengirimkan somasi terkait pemberitaan yang dianggap tidak benar dan berita palsu.

Dikutip dari Hops, sementara pihak Polda Metro telah mengonfirmasi kasus dugaan penipuan ini, namun belum ada laporan lebih lanjut dari pihak yang bersangkutan.

Baca Juga: 3 Pemain Termahal Liga Malaysia, Nomor 1 Bek Timnas Indonesia

Load More