- ICW menilai persetujuan Presiden Jokowi mengembalikan UU KPK lama adalah upaya "mencuci tangan" dari kontribusi pelemahan KPK.
- Wana Alamsyah dari ICW menyoroti Jokowi mendelegasikan pembahasan revisi UU KPK pada September 2019.
- Jokowi menyatakan revisi UU KPK adalah usulan DPR dan ia tidak menandatangani undang-undang hasil revisi tersebut.
Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) merespons pernyataan Presiden Ketujuh Joko Widodo yang mengaku setuju untuk mengembalikan UU KPK lama.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyebut pernyataan Jokowi tersebut penuh paradoks dan merupakan upaya “mencuci tangan” dari kesalahan lama.
Sebab, kata Wana, Jokowi merupakan salah satu kontributor terbesar dalam pelemahan KPK, yang proses revisinya berlangsung sangat singkat, kurang lebih hanya 13 hari.
“Pertama, pada tanggal 11 September 2019 ia mengeluarkan Surat Presiden dan mendelegasikan Menkumham dan MenpanRB mewakili dari sisi eksekutif untuk membahas tentang revisi UU KPK,” kata Wana kepada wartawan, Senin (16/2/2026).
“Kedua, mantan Presiden Jokowi tidak mengeluarkan Perppu ketika ada protes besar di September 2019. Padahal ia memiliki hak untuk melakukan hal tersebut,” tambah dia.
Sebelumnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyatakan sependapat dengan usulan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad, agar Undang-Undang KPK dikembalikan ke ketentuan lama.
Jokowi menuturkan, regulasi KPK versi sebelumnya merupakan produk yang lahir dari inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat.
Ia juga menjelaskan bahwa revisi UU KPK dilakukan ketika dirinya menjabat sebagai presiden atas usulan DPR. Namun, Jokowi menegaskan bahwa dirinya tidak menandatangani undang-undang hasil revisi tersebut.
Pada saat proses pembahasan RUU KPK berlangsung, situasi kala itu diwarnai polemik luas serta gelombang aksi demonstrasi. Para demonstran bahkan menggaungkan istilah “Reformasi Dikorupsi” sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan UU KPK yang baru.
Baca Juga: Jokowi Mau UU KPK Kembali ke Versi Lama, Eks Penyidik: Publik Tak Butuh Gimick
Berita Terkait
-
Jokowi Mau UU KPK Kembali ke Versi Lama, Eks Penyidik: Publik Tak Butuh Gimick
-
Jejak Jokowi soal UU KPK Terbongkar, 5 Fakta Bantah Klaim Lempar Tangan
-
Jokowi Dicap Tak Konsisten Soal UU KPK: Dulu Biarkan Novel Disingkirkan, Kini Menyesal?
-
DPR Bongkar Fakta Pembahasan UU KPK, Jokowi Mau 'Cuci Tangan'?
-
Jokowi Mau UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama, Boyamin MAKI: Jangan Cari Muka!
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Demi Selat Hormuz, PBB Hari Ini Akan Putuskan Pengerahan Kekuatan Militer untuk Keroyok Iran
-
Prinsip 'No Service No Pay': Badan Gizi Nasional Bakal Cabut Insentif SPPG yang Lalai
-
Hemat BBM, Pejabat Pemkot Mataram Wajib Bersepeda ke Kantor Mulai Pekan Depan
-
Safaruddin Ngamuk di DPR, Soroti Gaji Guru Polri Rp 100 Ribu per Jam: Harusnya Rp 5 Juta per Jam!
-
BMKG Prakirakan Hujan Ringan di Sebagian Besar Ibu Kota Provinsi saat Jumat Agung
-
Dikritik DPR soal Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Minta Maaf dan Janji Evaluasi
-
Beda dengan Indonesia, Pakistan Naikkan Harga BBM Hingga 50 Persen
-
Operasi True Promise 4 Iran Target Alutsista AS di UEA, Puluhan Perwira Masuk Rumah Sakit
-
Sekretaris Pertahanan AS Minta Kepala Staf Angkatan Darat Mundur di Tengah Perang dengan Iran
-
Kasus Amsal Sitepu: Hinca Panjaitan Desak Kajari Dicopot dan Kapuspen Kejagung Minta Maaf