- ICW menilai persetujuan Presiden Jokowi mengembalikan UU KPK lama adalah upaya "mencuci tangan" dari kontribusi pelemahan KPK.
- Wana Alamsyah dari ICW menyoroti Jokowi mendelegasikan pembahasan revisi UU KPK pada September 2019.
- Jokowi menyatakan revisi UU KPK adalah usulan DPR dan ia tidak menandatangani undang-undang hasil revisi tersebut.
Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) merespons pernyataan Presiden Ketujuh Joko Widodo yang mengaku setuju untuk mengembalikan UU KPK lama.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyebut pernyataan Jokowi tersebut penuh paradoks dan merupakan upaya “mencuci tangan” dari kesalahan lama.
Sebab, kata Wana, Jokowi merupakan salah satu kontributor terbesar dalam pelemahan KPK, yang proses revisinya berlangsung sangat singkat, kurang lebih hanya 13 hari.
“Pertama, pada tanggal 11 September 2019 ia mengeluarkan Surat Presiden dan mendelegasikan Menkumham dan MenpanRB mewakili dari sisi eksekutif untuk membahas tentang revisi UU KPK,” kata Wana kepada wartawan, Senin (16/2/2026).
“Kedua, mantan Presiden Jokowi tidak mengeluarkan Perppu ketika ada protes besar di September 2019. Padahal ia memiliki hak untuk melakukan hal tersebut,” tambah dia.
Sebelumnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyatakan sependapat dengan usulan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad, agar Undang-Undang KPK dikembalikan ke ketentuan lama.
Jokowi menuturkan, regulasi KPK versi sebelumnya merupakan produk yang lahir dari inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat.
Ia juga menjelaskan bahwa revisi UU KPK dilakukan ketika dirinya menjabat sebagai presiden atas usulan DPR. Namun, Jokowi menegaskan bahwa dirinya tidak menandatangani undang-undang hasil revisi tersebut.
Pada saat proses pembahasan RUU KPK berlangsung, situasi kala itu diwarnai polemik luas serta gelombang aksi demonstrasi. Para demonstran bahkan menggaungkan istilah “Reformasi Dikorupsi” sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan UU KPK yang baru.
Baca Juga: Jokowi Mau UU KPK Kembali ke Versi Lama, Eks Penyidik: Publik Tak Butuh Gimick
Berita Terkait
-
Jokowi Mau UU KPK Kembali ke Versi Lama, Eks Penyidik: Publik Tak Butuh Gimick
-
Jejak Jokowi soal UU KPK Terbongkar, 5 Fakta Bantah Klaim Lempar Tangan
-
Jokowi Dicap Tak Konsisten Soal UU KPK: Dulu Biarkan Novel Disingkirkan, Kini Menyesal?
-
DPR Bongkar Fakta Pembahasan UU KPK, Jokowi Mau 'Cuci Tangan'?
-
Jokowi Mau UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama, Boyamin MAKI: Jangan Cari Muka!
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu
-
Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama
-
Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan
-
Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi