Hotman Paris baru-baru ini memberikan tanggapannya terkait polemik perselingkuhan yang melibatkan selebgram Meylisa Zaara. Suami Meylisa, Rizka Atok, diduga berselingkuh dengan seorang pria gay yang menjadi saksi dalam pernikahan mereka.
Hotman Paris menyatakan bahwa hubungan sesama jenis tidak dianggap perzinaan menurut Pasal 284 KUHP. Namun, ia menegaskan bahwa pernyataannya merupakan pandangan dari sudut teori hukum dan bukan sebagai kuasa hukum dalam kasus tersebut.
Ungkapan Hotman Paris tersebut menuai beragam komentar dari warganet yang meminta agar undang-undang terkait perzinahan direvisi. Beberapa dari mereka menganggap bahwa teori hukum tersebut mengizinkan LGBT, sehingga undang-undang perlu diperbaharui untuk menolak LGBT secara tegas.
"Di Undang-Undang KUHP itu tidak termasuk. Ini saya bicara secara teori hukum ya, saya bukan sebagai kuasa hukumnya sekarang ya. Secara teori hukum, kalau hubungan sesama jenis itu tidak termasuk perzinaan dalam KUHP pidana kita, tidak termasuk," kata Hotman Paris, dikutip dari Matamata.
"Laki sama laki tidak termasuk (zina) menurut Pasal 284 KUHP. Belum termasuk itu perzinahan," sambungnya.
Untuk diketahui, suami Meylisa Zaara terlibat perselingkuhan dengan seorang pria penyuka sesama jenis. Meylisa Zaara mengungkapkan bahwa dia mengetahui perselingkuhan suaminya dengan pria lain sejak dua bulan lalu dan akhirnya meminta klarifikasi dari kedua belah pihak.
Tak hanya masalah perselingkuhan, Meylisa Zaara juga menjadi korban kekerasan fisik dari suaminya, Rizka Atok. Insiden tersebut berawal saat Meylisa Zaara menemukan percakapan intim suaminya dengan pria lain yang diduga sebagai gay.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Drama China yang Bikin Susah Skip Episode: Speed and Love
-
Fakta Syekh Ahmad Al Misry Terungkap: Cuma Penerjemah dan Tinggal Menumpang di Rumah Mertua
-
Permintaan Emas Batangan di Indonesia Melonjak 47%, Warga Ogah Lirik Saham?
-
7 Rekomendasi Tanaman Bunga yang Mudah Dirawat di Pot, Sulap Rumah Jadi Asri
-
Ashanty Kuliah S3 di Mana? Raih Gelar Doktor dengan Predikat Sangat Memuaskan
-
Tanggapi Isu Penistaan Agama yang Serang JK, Sudirman Said: Saksi Hidup Beliau Terlalu Banyak
-
Jejak Intelektual Buya Hamka: Menenun Pesan Persatuan Di Lembah Sungai Nil
-
Nyesek! Rayen Pono Merasa Berdosa Usai Nonton Film Pesta Babi: Ada Praktik Penjajahan di Papua
-
Long Weekend Belum Usai, Coba Sensasi Jadi Pembalap F1 Mulai Rp35 Ribu
-
Siapa Pemilik Pendopo Tulungo? Ternyata Sudah Diwariskan Soimah ke Sosok Ini