Hotman Paris baru-baru ini memberikan tanggapannya terkait polemik perselingkuhan yang melibatkan selebgram Meylisa Zaara. Suami Meylisa, Rizka Atok, diduga berselingkuh dengan seorang pria gay yang menjadi saksi dalam pernikahan mereka.
Hotman Paris menyatakan bahwa hubungan sesama jenis tidak dianggap perzinaan menurut Pasal 284 KUHP. Namun, ia menegaskan bahwa pernyataannya merupakan pandangan dari sudut teori hukum dan bukan sebagai kuasa hukum dalam kasus tersebut.
Ungkapan Hotman Paris tersebut menuai beragam komentar dari warganet yang meminta agar undang-undang terkait perzinahan direvisi. Beberapa dari mereka menganggap bahwa teori hukum tersebut mengizinkan LGBT, sehingga undang-undang perlu diperbaharui untuk menolak LGBT secara tegas.
"Di Undang-Undang KUHP itu tidak termasuk. Ini saya bicara secara teori hukum ya, saya bukan sebagai kuasa hukumnya sekarang ya. Secara teori hukum, kalau hubungan sesama jenis itu tidak termasuk perzinaan dalam KUHP pidana kita, tidak termasuk," kata Hotman Paris, dikutip dari Matamata.
"Laki sama laki tidak termasuk (zina) menurut Pasal 284 KUHP. Belum termasuk itu perzinahan," sambungnya.
Untuk diketahui, suami Meylisa Zaara terlibat perselingkuhan dengan seorang pria penyuka sesama jenis. Meylisa Zaara mengungkapkan bahwa dia mengetahui perselingkuhan suaminya dengan pria lain sejak dua bulan lalu dan akhirnya meminta klarifikasi dari kedua belah pihak.
Tak hanya masalah perselingkuhan, Meylisa Zaara juga menjadi korban kekerasan fisik dari suaminya, Rizka Atok. Insiden tersebut berawal saat Meylisa Zaara menemukan percakapan intim suaminya dengan pria lain yang diduga sebagai gay.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Gara-gara Tuduhan Curi Sawit, Nyawa Satpam Way Kanan Melayang di Tangan Tetangga
-
Apa Arti Weton Tibo Loro dalam Rezeki dan Jodoh?
-
Memburu Harta Karun di Perut Bumi Lampung: Misi Survei Gerbera Siap Ungkap Potensi Migas Raksasa
-
Membangun Desa dari Manusianya: Kisah Bli Nyoman dan Desa Sejahtera Astra Les
-
Horor Digital di Kampus Surabaya: Saat AI Disalahgunakan untuk 'Menelanjangi' Harga Diri Mahasiswi
-
Standar Baru Industri Mobil Bekas Focus Motor Hadir di Kawasan Bintaro
-
Bukan Honor Nyanyi! Bebizie Terima Aliran Uang Tambang Terkait Kasus Rita Widyasari
-
Hornet Diminta Dihapus dari App Store dan Play Store, Komdigi Ungkap Masalahnya
-
Jangan Asal Timpa, Dokter Ungkap Cara Re-apply Saat Pakai Tinted Sunscreen
-
Menelisik Garam Palungan Desa Les: Saat Warisan Leluhur Bertahan di Tengah Modernisasi