Hotman Paris baru-baru ini memberikan tanggapannya terkait polemik perselingkuhan yang melibatkan selebgram Meylisa Zaara. Suami Meylisa, Rizka Atok, diduga berselingkuh dengan seorang pria gay yang menjadi saksi dalam pernikahan mereka.
Hotman Paris menyatakan bahwa hubungan sesama jenis tidak dianggap perzinaan menurut Pasal 284 KUHP. Namun, ia menegaskan bahwa pernyataannya merupakan pandangan dari sudut teori hukum dan bukan sebagai kuasa hukum dalam kasus tersebut.
Ungkapan Hotman Paris tersebut menuai beragam komentar dari warganet yang meminta agar undang-undang terkait perzinahan direvisi. Beberapa dari mereka menganggap bahwa teori hukum tersebut mengizinkan LGBT, sehingga undang-undang perlu diperbaharui untuk menolak LGBT secara tegas.
"Di Undang-Undang KUHP itu tidak termasuk. Ini saya bicara secara teori hukum ya, saya bukan sebagai kuasa hukumnya sekarang ya. Secara teori hukum, kalau hubungan sesama jenis itu tidak termasuk perzinaan dalam KUHP pidana kita, tidak termasuk," kata Hotman Paris, dikutip dari Matamata.
"Laki sama laki tidak termasuk (zina) menurut Pasal 284 KUHP. Belum termasuk itu perzinahan," sambungnya.
Untuk diketahui, suami Meylisa Zaara terlibat perselingkuhan dengan seorang pria penyuka sesama jenis. Meylisa Zaara mengungkapkan bahwa dia mengetahui perselingkuhan suaminya dengan pria lain sejak dua bulan lalu dan akhirnya meminta klarifikasi dari kedua belah pihak.
Tak hanya masalah perselingkuhan, Meylisa Zaara juga menjadi korban kekerasan fisik dari suaminya, Rizka Atok. Insiden tersebut berawal saat Meylisa Zaara menemukan percakapan intim suaminya dengan pria lain yang diduga sebagai gay.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Viral Pasien Lansia Sesak Napas Tak Segera Ditangani, Petugas Klinik Asyik Main Gim
-
Chery Tiggo Cross CSH Terbakar Hebat di Tol Jagorawi, Sistem Keamanan Jadi Pertanyaan
-
Daftar ASN yang Tidak Bisa WFH Tiap Hari Jumat, Ini Jabatan yang Dikecualikan Kemendagri
-
Ekonomi Pulih Lebih Lamban Meskipun Blokade Selat Hormuz Dibuka
-
Patehan: Legasi Budaya Minum Teh Ala Raja di Royal Ambarrukmo Yogyakarta
-
Debut Kolaborasi Anime, YENA Bawakan Lagu Ending Digimon Beatbreak
-
Cetak Kinerja Solid, EBITDA PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) Naik 156% Sepanjang 2025
-
'Saya Penguasa Citiis': Pria Arogan yang Viral di Tasikmalaya Akhirnya Tertunduk Lesu Minta Maaf
-
Skandal Cukai Rokok, KPK Periksa Pengusaha Liem Eng Hwie Terkait Dugaan Suap di Bea Cukai
-
Gizi untuk Anak, Limbah Jangan Merusak: Ultimatum DLH Sukabumi untuk Pengelola SPPG