Tekno / Internet
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:59 WIB
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Siber Kemkomdigi Alexander Sabar. (Dok. Kemkomdigi)
Baca 10 detik
  • Kementerian Komunikasi dan Digital menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai platform Hornet terkait kampanye LGBTIQ+ dan status pendaftaran PSE.
  • Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menyatakan pada Sabtu 15 Agustus 2026 bahwa Hornet tidak pernah mendaftarkan diri sebagai PSE.
  • Pemerintah meminta Apple App Store dan Google Play Store untuk menghapus aplikasi Hornet dari layanan di Indonesia.

Suara.com - Perkembangan platform digital di Indonesia semakin diikuti dengan pengawasan yang lebih ketat terhadap kepatuhan penyelenggara layanan internet. 

Pemerintah tidak hanya menyoroti konten yang beredar di ruang digital, tetapi juga memastikan setiap platform yang menyasar pengguna Indonesia memenuhi kewajiban hukum dan tata kelola sistem elektronik.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini mengambil langkah terhadap Hornet, setelah menerima laporan masyarakat terkait platform tersebut. 

Pemerintah juga menyoroti status pendaftaran Hornet sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan, laporan masyarakat mengenai keterkaitan Hornet dengan kampanye LGBTIQ+ menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam pengawasan terhadap platform tersebut.

“Komdigi menerima aduan dari masyarakat mengenai keterkaitan platform Hornet dengan kampanye LGBTIQ+. Hal ini menjadi perhatian karena ada nilai, norma, dan ketentuan hukum yang harus dihormati oleh setiap platform yang beroperasi di Indonesia,” jelas Alexander dalam keterangan resminya, Sabtu (15/8/2026).

Namun, menurut Alexander, persoalan Hornet tidak hanya berkaitan dengan konten yang tersedia di platform. Pemerintah juga menemukan persoalan kepatuhan terkait kewajiban pendaftaran sebagai PSE.

“Dari awal Hornet tidak pernah mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia. Ini merupakan persoalan kepatuhan yang harus kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Alexander.

Komdigi Minta Hornet Dihapus dari Toko Aplikasi

Baca Juga: Indonesia Tak Mau Cuma Jadi Pengguna AI, Wamen Nezar Ungkap Strategi Kuasai 5 Lapisan Teknologi AI

Sebagai tindak lanjut, Komdigi telah meminta penyedia toko aplikasi untuk melakukan delisting terhadap Hornet dari layanan yang dapat diakses pengguna di Indonesia.

Permintaan tersebut ditujukan kepada Apple App Store dan Google Play Store. Dengan langkah ini, pemerintah mendorong agar aplikasi Hornet tidak lagi tersedia bagi pengguna Indonesia melalui dua platform distribusi aplikasi tersebut.

“Kami sudah minta App Store dan Play Store agar aplikasi tersebut segera di-delisting. Ini bagian dari penegakan aturan terhadap platform yang tidak memenuhi kewajibannya di Indonesia,” kata Alexander.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa pengawasan pemerintah terhadap platform digital tidak hanya diarahkan kepada perusahaan teknologi yang beroperasi secara langsung di Indonesia. 

Platform yang menyediakan layanan bagi masyarakat Indonesia juga dituntut memenuhi ketentuan nasional.

Alexander menegaskan, kewajiban tersebut berlaku bagi seluruh penyelenggara platform digital tanpa melihat asal negara, skala perusahaan, maupun jumlah penggunanya.

Load More