Komite Disiplin (Komdis) PSSI telah mengambil tindakan tegas terhadap Arema FC dan Persik Kediri setelah terjadi kericuhan suporter dalam laga pekan ketiga BRI Liga 1 2023-2024 di Stadion Brawijaya, Kediri, Sabtu (15/7/2023).
Dalam pertandingan tersebut, adanya oknum Aremania yang berhasil menyusup masuk ke venue, meskipun PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator kompetisi telah melarang kehadiran suporter tim tandang di lokasi pertandingan.
Akibat dari kejadian ini, Komdis PSSI memberlakukan sanksi kepada kedua tim, namun dengan tingkat berat yang sedikit berbeda. Persik Kediri mendapatkan hukuman lebih berat dibandingkan Arema FC.
Untuk Persik Kediri, hukumannya mencakup sanksi penutupan sebagian stadion, yakni tribun Timur tempat terjadinya penganiayaan dan atau perkelahian, selama satu pertandingan saat klub tersebut menjadi tuan rumah.
Hukuman ini berlaku sejak keputusan diterbitkan dan akan dilaksanakan pada pertandingan terdekat. Selain itu, Persik Kediri juga dikenakan denda sebesar Rp 25.000.000 sebagai konsekuensi dari insiden tersebut.
Sementara untuk Arema FC, hukumannya berupa denda sebesar Rp 25.000.000. Kericuhan tersebut terjadi akibat adanya suporter Arema FC yang hadir dalam pertandingan sebagai suporter klub tamu, melanggar peraturan terkait kehadiran suporter tim tandang.
Keputusan ini merupakan langkah serius dari PSSI untuk memberikan hukuman atas tindakan yang merusak suasana pertandingan dan melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Semoga hukuman ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar menjaga ketertiban dan semangat sportivitas dalam dunia sepak bola Indonesia.
Baca Juga: Senilai 62,5 Ton Telur Ayam, Harga Kompor Mewah Nagita Slavina Bikin Melongo
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Dua Pilot Tewas, Polisi Terobos Medan Ekstrem Usai Pesawat Smart Air Ditembaki di Boven Digoel
-
CEK FAKTA: Prabowo Marahi Luhut yang Ketahuan Main Proyek IMIP Morowali, Benarkah?
-
Aturan Baru AFC Jegal Timnas Indonesia ke Asian Games 2026, Apa Itu?
-
Anggota DPRD Lombok Utara Ditangkap Terkait Narkoba
-
Menguak Penadah Barang Curian dalam Lima Sekawan Memburu Kereta Api Hantu
-
CEK FAKTA: Gibran dan AHY Setuju DPR Dibubarkan, Benarkah?
-
4 Contoh Mobil 7 Seater Bekas yang Perlu Dihindari Kalau Budget Perawatan Pas-pasan
-
Bonatua Klaim Ijazah Jokowi Tanpa Sensor Identik dengan Dokumen Riset Roy Suryo Cs
-
Penyebab Timnas Indonesia Gagal Tampil di Asian Games 2026
-
Ada Anggota Polri Aktif, Kejari Labusel Tak Tahan 7 Tersangka Korupsi Bansos, Ini Alasannya