Terdakwa Mario Dandy Satriyo mengungkapkan alasannya yang memicu dirinya menyuruh David Ozora untuk melakukan push up hingga melakukan sikap tobat sebelum melakukan penganiayaan terhadap terhadap anak dari pengurus pusat GP Ansor.
Hal itu ini dikatakan Mario Dandy saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan berat berencana David di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (1/8/2023).
Mulanya Jaksa menanyakan alasan Mario menyuruh David berkali-kali push up dan sikap tobat sebelum melakukan penganiayaan.
"Yang membuat Saudara terpancing emosi dan kemudian memukul dia apa? Kenapa harus disuruh push up 50 kali terus sikap tobat itu tujuannya apa Saudara menyuruh itu?" tanya jaksa.
Mario Dandy lalu mengatakan ketika itu dirinya mengonfirmasi kepada David tentang pengakuan AG yang diduga dilecehkan. Namun ketika itu Mario Dandy lansung membayangkan cerita dari mantan kekasihnya anak AG (15) yang ditarik-tarik oleh David.
"Jadi saya tanya sama David, gimana sih ceritanya, gitu kan. Terus dia bilang 'ya gitu ceritanya', dan di situ waktu dia bilang 'ya gitu ceritanya', saya langsung pikiran saya langsung tertuju pada ceritanya AG yang dia tarik-tarik, dipaksa-paksa," ucap Mario Dandy.
Namun anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo itu mengaku kesal dengan jawaban David yang tidak tegas. Bahkan menurutnya David sudah berlaku tidak sopan kepada AG.
"Terus yang kemudian Saudara menyuruh dia sikap tobat itu tujuan apa? Yang kepala di bawah," ucap jaksa.
"Udah kesal," jelas Mario.
Baca Juga: Cinta Mega Tak Kunjung Dicopot oleh PDIP, Ketua DPRD DKI Jakarta: Saya Nggak Bisa Apa-apa
"Udah kesel?" cecar jaksa.
"Udah kesel ngebayangin dia narik-narik tangannya, mohon-mohonnya. Brengsek gitu saya mikirnya," papar Mario Dandy.
"Yang ada dalam pikiran Saudara itu?" tanya jaksa kemudian
"Iya," singkat Mario Dandy.
Untuk diketahui, Mario menganiaya David yang sudah tidak berdaya. Akibatnya David harus menjalani perawatan intensif selama 53 hari di rumah sakit. Mario pun kini didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Perubahan Iklim Bikin Nyamuk DBD Makin Ganas, Dokter: Kini Bisa Berulang 2 Tahunan
-
4 Outfit Dress ala Annie ALLDAY PROJECT, dari Edgy sampai Elegan Look!
-
5 Fakta Kebun Binatang Surabaya Usai Digeledah Kejati Jatim, Manajemen Pastikan Wisata Normal
-
5 Rekomendasi Model Baju Imlek Wanita 2026 yang Nyaman dan Elegan
-
Adik Ipar Serang Pesulap Merah usai Pengakuan Poligami, Keberadaan saat Istri Sakit Dipertanyakan
-
TEBAK SKOR Final Piala Asia Futsal 2026, Timnas Indonesia vs Iran: Sejarah di Depan Mata
-
Mengenal 6 Tipe Kepribadian Perempuan: Kamu Alpha, Beta, atau Sigma?
-
Kejati Sulsel Sita Rp1,25 Miliar Kasus Korupsi Bibit Nanas 2024: Siapa Dalangnya?
-
Daihatsu Feroza Berapa CC? Segini Harganya di 2025, Masih Gagah Buat Retro Style!
-
Biaya Biometrik Rp3 Ribu Sekali Pengambilan Data Registrasi SIM, Siapa yang Tanggung?