Terdakwa Mario Dandy Satriyo mengungkapkan alasannya yang memicu dirinya menyuruh David Ozora untuk melakukan push up hingga melakukan sikap tobat sebelum melakukan penganiayaan terhadap terhadap anak dari pengurus pusat GP Ansor.
Hal itu ini dikatakan Mario Dandy saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan berat berencana David di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (1/8/2023).
Mulanya Jaksa menanyakan alasan Mario menyuruh David berkali-kali push up dan sikap tobat sebelum melakukan penganiayaan.
"Yang membuat Saudara terpancing emosi dan kemudian memukul dia apa? Kenapa harus disuruh push up 50 kali terus sikap tobat itu tujuannya apa Saudara menyuruh itu?" tanya jaksa.
Mario Dandy lalu mengatakan ketika itu dirinya mengonfirmasi kepada David tentang pengakuan AG yang diduga dilecehkan. Namun ketika itu Mario Dandy lansung membayangkan cerita dari mantan kekasihnya anak AG (15) yang ditarik-tarik oleh David.
"Jadi saya tanya sama David, gimana sih ceritanya, gitu kan. Terus dia bilang 'ya gitu ceritanya', dan di situ waktu dia bilang 'ya gitu ceritanya', saya langsung pikiran saya langsung tertuju pada ceritanya AG yang dia tarik-tarik, dipaksa-paksa," ucap Mario Dandy.
Namun anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo itu mengaku kesal dengan jawaban David yang tidak tegas. Bahkan menurutnya David sudah berlaku tidak sopan kepada AG.
"Terus yang kemudian Saudara menyuruh dia sikap tobat itu tujuan apa? Yang kepala di bawah," ucap jaksa.
"Udah kesal," jelas Mario.
Baca Juga: Cinta Mega Tak Kunjung Dicopot oleh PDIP, Ketua DPRD DKI Jakarta: Saya Nggak Bisa Apa-apa
"Udah kesel?" cecar jaksa.
"Udah kesel ngebayangin dia narik-narik tangannya, mohon-mohonnya. Brengsek gitu saya mikirnya," papar Mario Dandy.
"Yang ada dalam pikiran Saudara itu?" tanya jaksa kemudian
"Iya," singkat Mario Dandy.
Untuk diketahui, Mario menganiaya David yang sudah tidak berdaya. Akibatnya David harus menjalani perawatan intensif selama 53 hari di rumah sakit. Mario pun kini didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
BMW Rilis Vision K18 Concept Bike, Padukan Luxury Bagger dan Nuansa Aviasi
-
Prabowo Bakal Sampaikan Langsung KEM-PPKF 2027 di DPR Besok, Dasco: Mungkin Ini Baru Pertama Kali
-
IBC Berharap Pemerintah Beri Insentif untuk Baterai Nikel Buatan Dalam Negeri
-
Sinopsis Kartavya, Film Kriminal India Terbaru Saif Ali Khan di Netflix
-
Malaysia Masters 2026: Lolos Babak Utama, Kadek Dhinda Tantang Jagoan Thailand
-
Media Turkiye Soroti Langkah Hukum Indonesia usai WNI Ditahan Israel di Global Sumud Flotilla
-
Teks Pidato Resmi Menteri Komunikasi dan Digital untuk Upacara Harkitnas 2026
-
BRIN Ingatkan Prabowo soal Reformasi Politik, Khawatir Pemilu 2029 Bisa Bermasalah
-
Gubernur Bobby Nasution Targetkan RS Internasional Sumut Beri Layanan Medis Kelas Dunia
-
Iritnya Sedan Murah Suzuki Bisa 29,7 Km per Liter, Harga Mirip Brio