Terdakwa Mario Dandy Satriyo mengungkapkan alasannya yang memicu dirinya menyuruh David Ozora untuk melakukan push up hingga melakukan sikap tobat sebelum melakukan penganiayaan terhadap terhadap anak dari pengurus pusat GP Ansor.
Hal itu ini dikatakan Mario Dandy saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan berat berencana David di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (1/8/2023).
Mulanya Jaksa menanyakan alasan Mario menyuruh David berkali-kali push up dan sikap tobat sebelum melakukan penganiayaan.
"Yang membuat Saudara terpancing emosi dan kemudian memukul dia apa? Kenapa harus disuruh push up 50 kali terus sikap tobat itu tujuannya apa Saudara menyuruh itu?" tanya jaksa.
Mario Dandy lalu mengatakan ketika itu dirinya mengonfirmasi kepada David tentang pengakuan AG yang diduga dilecehkan. Namun ketika itu Mario Dandy lansung membayangkan cerita dari mantan kekasihnya anak AG (15) yang ditarik-tarik oleh David.
"Jadi saya tanya sama David, gimana sih ceritanya, gitu kan. Terus dia bilang 'ya gitu ceritanya', dan di situ waktu dia bilang 'ya gitu ceritanya', saya langsung pikiran saya langsung tertuju pada ceritanya AG yang dia tarik-tarik, dipaksa-paksa," ucap Mario Dandy.
Namun anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo itu mengaku kesal dengan jawaban David yang tidak tegas. Bahkan menurutnya David sudah berlaku tidak sopan kepada AG.
"Terus yang kemudian Saudara menyuruh dia sikap tobat itu tujuan apa? Yang kepala di bawah," ucap jaksa.
"Udah kesal," jelas Mario.
Baca Juga: Cinta Mega Tak Kunjung Dicopot oleh PDIP, Ketua DPRD DKI Jakarta: Saya Nggak Bisa Apa-apa
"Udah kesel?" cecar jaksa.
"Udah kesel ngebayangin dia narik-narik tangannya, mohon-mohonnya. Brengsek gitu saya mikirnya," papar Mario Dandy.
"Yang ada dalam pikiran Saudara itu?" tanya jaksa kemudian
"Iya," singkat Mario Dandy.
Untuk diketahui, Mario menganiaya David yang sudah tidak berdaya. Akibatnya David harus menjalani perawatan intensif selama 53 hari di rumah sakit. Mario pun kini didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi
-
Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!
-
Keputusan Carlo Ancelotti Coret Neymar Bikin Marah Legenda Brasil
-
Demi Hemat BBM, Pemkot Ini Paksa Pejabat Naik Sepeda, Berani Tinggalkan Mobil Dinas?
-
Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45
-
Baru Terungkap! Begini Kenangan Manis Adik Aldi Taher saat Jadi Ipar Dewi Perssik: Simple Tapi...
-
Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung
-
Bosan ke Ragunan? 5 Destinasi Wisata Murah di Jakarta yang Bikin Liburan Hemat dan Berkesan!
-
Usai Ubah Penampilan, Lucinta Luna Umumkan Lanjutkan Kuliah dan Karier di Korea Selatan
-
Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar