/
Selasa, 01 Agustus 2023 | 18:03 WIB
Dokter M yang aniaya seorang balita karena diganggu bermain catur [tangkapan layar]

Seorang pria di Makassar yang terekam aniaya seorang balita karena diganggu bermain catur akhirnya jadi tersangka. Melansir dari suara.com, Kepolisian Resor Kota Besar Makassar telah menetapkan tersangka berinisial M.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar Ajun Komisaris Besar Polisi Ridwan Hutagaol menyebut kejadian terjadi di sebuah warkop di kawasan Pasar Toddopuli, Kecamatan Panakukang, Makassar pada Jumat (28/7) malam.

Dari rekaman CCTV, pelaku yang diduga adalah dokter ini secara spontan menampar bagian belakang kepala korban hingga terjatuh ke lantai dan mengakibatkan bibirnya terluka.

"Karena korban kebetulan ikut sama bapaknya, dengan spontan mengambil biji catur, kemudian orang tua langsung menegur itu anak, lalu terjadi hal demikian," tuturnya.

Tersangka M diketahui berlatar belakang dokter, namun tidak memiliki izin praktik. Dia pensiunan pegawai Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel dan menjabat sebagai Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Bahagia Kota Makassar.

Akan tetapi, setelah kasusnya viral di media sosial, dia dipecat dari posisinya sebagai wakil direktur rumah sakit itu.

"Atas nama pribadi dan keluarga, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga (korban). Kasus ini sebenarnya sangat kecil, namun sangat luar biasa ekspose-nya, seluruh dunia mengetahuinya. Saya ini tidak ada niat (memukul anak korban). Melalui kesempatan ini, sekali lagi saya memohon maaf kepada pihak yang merasa dirugikan," ucap tersangka M.

"Kalau itu (pemecatan) dari rumah sakit, itu kewenangan mereka. Jangankan jabatan, nyawa saja bisa diambil. Jadi, mengenai jabatan, itu pinjaman, saya sudah berapa kali dipecat, diberhentikan secara tiba-tiba, sudah sering itu. Tapi, alhamdulillah setelah diberhentikan, saya diangkat lagi (bekerja)," tambahnya kepada awak media.

Tersangka dijerat Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun enam bulan penjara.

Baca Juga: Hasil Australian Open 2023: Hendra/Ahsan Menang WO, Sabar/Reza Tumbang

"(Tersangka) tidak ditahan, tapi yang bersangkutan wajib lapor sambil kita lakukan proses pemberkasan. Tidak dikenakan pasal 170 (pengeroyokan) karena kemudian korbannya anak-anak sehingga kita berlakukan lex specialis, yaitu Undang-undang Perlindungan Anak," kata Kepala Polrestabes Makassar Komisaris Besar Polisi Mokhamad Ngajib saat merilis kasus itu di Mapolrestabes Makassar, Senin (31/7/2023).

Load More