- Bupati Muara Enim, Edison, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.
- KPK melakukan operasi tangkap tangan di Sumatera Selatan pada 8 Juni 2026 dan menangkap sepuluh orang.
- Edison resmi ditahan KPK di Jakarta setelah menjalani pemeriksaan dengan status tersangka pada 9 Juni 2026.
Suara.com - Bupati Muara Enim, Edison, resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa (9/6/2026).
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah Edison terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sumatera Selatan pada Senin (8/6/2026).
Pantauan Suara.com di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Edison keluar dari lobi gedung sekitar pukul 16.21 WIB. Ia terlihat mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol.
Edison diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan melalui gelar perkara internal setelah KPK mengamankan 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (8/6/2026).
“Dalam penyidikan ini ditetapkan 4 orang sebagai tersangka,” ujar Budi.
Budi mengonfirmasi bahwa salah satu tersangka yang telah ditetapkan adalah Bupati Muara Enim, Edison. Meski demikian, Budi belum mengungkap identitas tersangka lainnya. Ia hanya menyebut para tersangka terdiri atas unsur penyelenggara negara dan pihak swasta.
“Benar, salah satunya adalah Bupati,” tandasnya.
Baca Juga: Korupsi Haji, Bos Maktour Blak-blakan Pernah Temui Yaqut Minta Kuota Haji Khusus
OTT tersebut merupakan yang ke-12 dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Operasi pertama pada tahun ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.
Selanjutnya, KPK melakukan OTT dalam kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek, dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi.
OTT ketiga dilakukan terhadap Bupati Pati, Sudewo, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa.
Berikutnya, KPK melakukan dua OTT dalam waktu yang hampir bersamaan, yakni kasus dugaan korupsi terkait restitusi pajak di KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan kasus dugaan korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
KPK kemudian melakukan OTT terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan.
OTT ketujuh menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026.
Berita Terkait
-
Korupsi Haji, Bos Maktour Blak-blakan Pernah Temui Yaqut Minta Kuota Haji Khusus
-
Jaksa Tuding Nadiem Makarim Sembunyikan Kendali di Gojek Lewat Surat Kuasa
-
Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
-
Jaksa Serang Balik Nadiem: Pleidoi Puitis tapi Tak Mampu Bantah Fakta Korupsi Chromebook
-
Utusan Khusus Raffi Ahmad Disebut di Sidang Bea Cukai, Mensesneg Pilih Bahas Ekonomi
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Hal Baik Berakhir Baik: Bukan Sekadar Motivasi, tapi Teman Menenangkan Hati
-
Laut China Selatan Memanas! Pasukan Xi Jinping Tembakan Meriam ke Kapal Filipina
-
Persija Jakarta di Bawah Persib! Dominasi Maung Bandung di Timnas Indonesia
-
4 Sabun Cuci Muka untuk Usia 50 Tahun, Anti Aging agar Kulit Awet Muda
-
Nam Joo Hyuk Jadi Pria Misterius dengan Masa Lalu Kelam di Drama Heartbeat
-
Urutan Pemakaian Sunscreen dan Moisturizer yang Benar, Jangan Sampai Terbalik
-
Targetkan Produksi 156 Rangkaian KRL Mandiri, Integrasi KAI-INKA Siap Akhiri Ketergantungan Impor!
-
5 Rekomendasi Sepeda Gunung Phoenix Terlaris Manis di Shopee
-
Ulasan Free Wifi: Drama Komedi tentang Flexing dan Validasi Media Sosial
-
Dasar Dugaan TPPU Febrie Adrian Dipertanyakan, Kuasa Hukum Minta Tuduhan Dibuka Seterang-terangnya