- Bupati Muara Enim, Edison, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.
- KPK melakukan operasi tangkap tangan di Sumatera Selatan pada 8 Juni 2026 dan menangkap sepuluh orang.
- Edison resmi ditahan KPK di Jakarta setelah menjalani pemeriksaan dengan status tersangka pada 9 Juni 2026.
Suara.com - Bupati Muara Enim, Edison, resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa (9/6/2026).
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah Edison terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sumatera Selatan pada Senin (8/6/2026).
Pantauan Suara.com di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Edison keluar dari lobi gedung sekitar pukul 16.21 WIB. Ia terlihat mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol.
Edison diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan melalui gelar perkara internal setelah KPK mengamankan 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (8/6/2026).
“Dalam penyidikan ini ditetapkan 4 orang sebagai tersangka,” ujar Budi.
Budi mengonfirmasi bahwa salah satu tersangka yang telah ditetapkan adalah Bupati Muara Enim, Edison. Meski demikian, Budi belum mengungkap identitas tersangka lainnya. Ia hanya menyebut para tersangka terdiri atas unsur penyelenggara negara dan pihak swasta.
“Benar, salah satunya adalah Bupati,” tandasnya.
Baca Juga: Korupsi Haji, Bos Maktour Blak-blakan Pernah Temui Yaqut Minta Kuota Haji Khusus
OTT tersebut merupakan yang ke-12 dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Operasi pertama pada tahun ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.
Selanjutnya, KPK melakukan OTT dalam kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek, dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi.
OTT ketiga dilakukan terhadap Bupati Pati, Sudewo, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa.
Berikutnya, KPK melakukan dua OTT dalam waktu yang hampir bersamaan, yakni kasus dugaan korupsi terkait restitusi pajak di KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan kasus dugaan korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
KPK kemudian melakukan OTT terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan.
OTT ketujuh menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026.
Berita Terkait
-
Korupsi Haji, Bos Maktour Blak-blakan Pernah Temui Yaqut Minta Kuota Haji Khusus
-
Jaksa Tuding Nadiem Makarim Sembunyikan Kendali di Gojek Lewat Surat Kuasa
-
Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
-
Jaksa Serang Balik Nadiem: Pleidoi Puitis tapi Tak Mampu Bantah Fakta Korupsi Chromebook
-
Utusan Khusus Raffi Ahmad Disebut di Sidang Bea Cukai, Mensesneg Pilih Bahas Ekonomi
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
-
Media Asing: Donald Trump 'Permalukan' FIFA Sebelum Piala Dunia 2026 Dimulai
-
Chatib Basri: Tugas Menkeu Gampang!
-
Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna
Terkini
-
545 Kepala Daerah Tersandung Korupsi, Wamendagri Singgung Bantuan Politik Tidak Jelas
-
Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan Nadiem Makarim
-
75 Persen Keluarga RI Pakai Daycare, Menteri PPPA: Banyak yang Tak Berizin dan Berisiko bagi Anak!
-
Marak Kekerasan di Daycare, DPR Desak Evaluasi Menyeluruh Sistem Pengasuhan Anak
-
Bukan Sekadar Teror, Polisi Didesak Sikat Otak Penyerangan Andrie Yunus!
-
YLKI Minta Kepala BGN Baru Siapkan Trauma Healing bagi Korban Keracunan MBG
-
Tak Bisa Asal Masuk! Polisi Jabat di Kementerian Wajib Ikuti Open Bidding dan Seleksi Ketat
-
Bantuan Beras 10 Kg Diperpanjang, Siapa Sapa Penerimanya
-
Tak Ada Lagi 'Beda Nasib', Jalan Bopeng di Bawah Flyover UI Kini Mulai Mulus usai Depok Turun Tangan
-
Dokumen Negara Tercecer di Jalanan BSD, Imigrasi: Itu Paspor Haji Milik Kemenhaj Tangsel