/
Kamis, 03 Agustus 2023 | 23:26 WIB
Presiden Joko Widodo saat rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (3/8/2023). [BPMI Sekretariat Presiden]

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (3/8/2023).

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan relaksasi pajak terhadap barang-barang pengiriman milik pekerja migran Indonesia (PMI).

"Presiden tadi menyetujui ada relaksasi terhadap barang-barang milik pekerja migran Indonesia. Misalnya nilai pajaknya relaksasi, mereka akan diberikan relaksasi sebesar USD1.500 setiap tahunnya dalam tiga kali pengiriman barang," ujar Benny yang dikutip Mamagini.Suara.com dari keterangan Biro Pers Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Kamis (3/8/2023).

Selain itu Benny pun mengusulkan kebijakan yang mengatur secara khusus mengenai barang-barang milik PMI untuk menghindari permasalahan yang terjadi di lapangan.

Benny meyakinkan bahwa barang-barang milik PMI tidak dipergunakan untuk kepentingan bisnis.

"Tadi saya yakinkan kepada Bapak Presiden dan para menteri bahwa PMI jika membawa barang bekas itu jumlahnya pasti terbatas dan tidak untuk kepentingan bisnis. Tidak untuk diperjualbelikan kecuali untuk oleh-oleh keluarganya," ungkapnya.

Lebih lanjut, Benny mengatakan bahwa dalam rapat tersebut juga membahas mengenai pembebasan international mobile equipment identity (IMEI) ponsel milik PMI.

Benny menyebut, pemerintah akan membebaskan biaya pengurusan IMEI untuk ponsel milik PMI ketika tiba di Tanah Air.

"Presiden setuju terkait pembebasan IMEI hp milik pekerja migran Indonesia ketika dia tiba di Tanah Air. Kendala pekerja migran tiba di Tanah Air itu berurusan dengan IMEI hpyang harus diubah kemudian berbiaya sangat tinggi. Presiden juga setuju khusus untuk PMI dibebaskan untuk IMEI handphone  milik pekerja migran Indonesia," tandasnya.

Baca Juga: Jadi Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan, Apa Itu Resolusi Bank?

Load More