/
Senin, 07 Agustus 2023 | 10:58 WIB
Ferry Irawan di Sidang Perdana KDRT Venna Melinda ((Instagram))

Venna Melinda disebut meminta nafkah mut'ah dan iddah sebesar Rp30 juta kepada Ferry Irawan

Sebelumnya Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai Ferry Irawan dan Venna Melinda pada 3 Agustus 2023. Hakim mengizinkan Ferry Irawan menjatuhkan talak satu ke Venna Melinda.

Namun di sisi lain, hakim juga mengabulkan tuntutan nafkah dalam jawaban gugatan Venna Melinda terhadap Ferry Irawan. 

Lelaki 46 tahun diminta membayar nafkah mut'ah Rp30 juta dan nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp30 juta.

Namun, pihak Ferry Irawan langsung menolak untuk membayar nafkah tersebut.

Melalui pengacaranya, Khairul Imam menyebut tuntutan nafkah itu membuat kliennya merasa direndahkan.

"Kita sama-sama tahu, Mas Ferry selalu dikatakan sebagai suami yang tidak bertanggung jawab atau cuma numpang hidup. Tapi kenapa nafkah yang dituntut sungguh mengada-ada? Apa sih maunya?," ujar Khairul Imam di kawasan Senayan, Jakarta, dilansir dari herstory, Sabtu (5/8/2023).

"Seharusnya angka ini tidak muncul. Kan framing yang dibangun selama proses perceraian adalah Mas Ferry numpang hidup," sambungnya.

Selain itu kata dia, Ferry masih menjalani hukuman atas kasus KDRT yang dilaporkan sang politisi.

Baca Juga: Pemprov DKI Diduga Beli Lahan Sendiri, DPRD Minta KPK Turun Tangan

"Dalam situasi sekarang kan sangat tidak memungkinkan juga. Mas Ferry sedang di balik jeruji, jadi tidak berpenghasilan dan mana mungkin juga bisa memberikan nafkah?," kata pengacara Ferry Irawan lainnya, Sunan Kalijaga.

Dia juga menegaskan ikrar talak tidak akan bisa dilangsungkan andai permintaan nafkah belum dibayarkan. Hal itu mengancam keabsahan putusan cerai yang sudah ditetapkan hakim.

"Ini kan harus dibayarkan dulu, baru terjadi ikrar talak. Kalau ini belum dibayarkan, tidak akan terjadi yang namanya ikrar talak. Masak cuma gara-gara uang Rp30 juta putusan cerainya dibatalkan?," tutur Khairul Imam.

Oleh karenanya, pihak Ferry Irawan akan memikirkan dulu apakah mereka bakal mengambil langkah hukum lanjutan atau tidak terhadap putusan pengadilan. 

"Ya mungkin itu yang nanti pikirkan dulu dalam 14 hari ke depan," ucap Khairul Imam.

Load More